Connect with us

Lampung Selatan

Erma Yusneli Di Tunjuk Sebagai Ketua Sementara DPRD Lampung Selatan

Published

on

Erma Yusneli Di Tunjuk Sebagai Ketua Sementara DPRD Lampung Selatan

Ungkapselatan.com , Lampung Selatan–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah/janji DPRD pada 19/08/2024 palu pimpinan DPRD setempat berpindah tangan dari Ketua DPRD setempat periode 2019 – 2024 Hendry Rosyadi dan pada Periode 2024 – 2029 berpindah tangan ke Erma Yusneli, selaku anggota DPRD dari fraksi Gerinddra yang memperoleh suara terbanyak, Dari dapil Natar

Terkait hal itu, Pimpinan sementara DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan, Dirinya perlu beradaptasi terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan.

“Sistem koordinasi serta komunikasi diinternal dalam hal ini DPRD Lamsel periode lima tahun mendatang saya akan beradaptasi dulu,” Katanya.

“Sekarang ini saya belum bisa banyak bicara,” Imbuhnya.

Kendati demikian Dirinya bertekad akan memperbaiki jika di internalnya ada hal-hal yang kurang baik menjadi lebih baik lagi.

“Jika memang sudah bagus yah kita lanjutkan,” Imbuhnya.

Terkait kepemimpinan di DPRD, Menurut Erma Yusneli secara aturan partai yang mengisi posisi pimpinan DPRD adalah anggota yang memiliki suara terbanyak.

“Yah, Pokoknya kita lihat nanti yah,” Ucapnya.

Diketahui, Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli mampu membuat partainya (Gerindra) di Daerah Pemilihan (Dapil) meraih 3 kursi dengan perolehan suara partai Sebanyak 32.618 suara dari alokasi kursi sebanyak 9 kursi di Dapil Kecamatan Natar. ( Saman /sap)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending