Connect with us

Lampung Selatan

141 Pengawas TPS Se-Kecamatan Kalianda Resmi Dilantik

Published

on

141 Pengawas TPS Se-Kecamatan Kalianda Resmi Dilantik

Ungkapselatan.com, Kalianda – Panwascam Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melantik 141 Pengawas Tempat Pemungutan Duara (P-TPS) yang akan bertugas di Pilkada tahun 2024. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Aula SMA Negeri 2 Kalianda, Senin, (04/11/2024).

Tak hanya seremonial saja. Ratusan PTPS juga disumpah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta Perbawaslu yang ada. Sebagai ujung tombak Bawaslu di TPS, pengawas wajib melakukan tugasnya dengan benar, dan sesuai berdasarkan regulasi yang ada.

Dilantik langsung oleh Ketua Panwascam Kalianda, Rela Setia yang didampingi dua komisioner lainnya (Riyan Hidayat dan Yusrul Huda_red), Para P-TPS juga mengucapkan fakta integritas selaku penegak keadilan dalam Pilkada 2024.

Hadir juga Camat Kalianda, Erman Suheri, Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, Danramil Kalianda, dan Ahmad Sayuti selaku perwakilan Bawaslu Kabupaten. Dalam menyaksikan proses pelantikan para penegak keadilan Pemilu. Erman Suheri memberikan apresiasi kepada Komisioner Panwascam Kalianda yang telah melantik pengawas TPS.

Erman berpesan kepada P-TPS untuk bisa bersinergi dengan PPK Kecamatan Kalianda dan jajaran dibawahnya. Dia meminta P-TPS bekerja dengan profesional. Serta mempersiapkan diri, baik fisik maupun mental untuk menghadapi pemilihan kepala daerah.

“Tahapan sudah dimulai, pemilihan tinggal menghitung hari. Rekan-rekan P-TPS jangan sungkan berkolaborasi dengan Forkopimcam,” katanya.

Usai melantik ratusan PTPS, Komisioner Panwascam Kalianda Divisi Hukum Pencegahan partisipasi masyarakat & hubungan masyarakat, Yusrul Huda, memberikan pembekalan teknis form-A yang akan menjadi senjata P-TPS, sekaligus sebagai kelengkapan administrasi secara hukum ketika menghadapi sengketa, tuntutan. Form-A, kata Yusrul, sebagai data pendukung.

“Ada tiga AKP (Alat Kerja Pengawasan_red) mulai dari Form-A online, form-A offline, Sistem pengawasan pemilihan (Siwaslih). Kalau tidak siap laporan, maka hal itu akan berbalik kepada kita,” katanya.

Yusrul menambahkan bahwa ada lima bentuk siap yang menjadi senjata P-TPS ketika berada di TPS. Siap administrasi, siap identitas, siap dokumentasi, siap metode dan strategi pengawasan, dan siap hasil pengawasan. Yusrul menegaskan semuanya harus selaras.

Jika salah satunya hilang, lanjut Yusrul, maka hasilnya akan sia-sia. Dia mengatakan P-TPS punya tiga tahapan kerja, yakni tahapan masa tenang, pengawasan persiapan pemungutan suara termasuk pengawasan distribusi logistik, pengawasan pelaksanaan pemungutan.

“Termasuk penghitungan suara. Pada intinya, setiap pengawasan itu perlu dirumuskan dengan benar,” katanya. (Sam/Arya)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending