Connect with us

Lampung Selatan

Mantan Sekdes Siap Masuk Penjara Kalu Terlibatan Korupsi Dana Desa Desa Bakti rasa. 

Published

on

Mantan Sekdes Siap Masuk Penjara Kalu Terlibatan Korupsi Dana Desa Desa Bakti rasa.

 

Ungkapselatan.com, Lampung selatan –Kepala Desa Baktirasa Kecamatan Sragi Lampung Selatan (Lamsel) di geruduk ratusan warga setempat karena diduga menyalah gunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024, Rabu, (5/1/3025).

Aksi ratusan warga Desa Baktirasa ini berlangsung di kantor desa setempat dengan dikawal Polisi dan TNI.

Menurut penuturan ketua aksi, Jajang Supryatna, massa yang bergerak ikut aksi sekitar 200 orang. ” Kami (massa_red) meminta pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit pemerintah Desa Bakti Rasa tahun 2023 dan 2024, karena kami menilai banyak kerugian banyak kegiatan yang tak tepat sasaran. Setelah dilakukan audit dan investigasi ketemu hasil, kami menuntut Kades Baktirasa diberhentikan,” terang Jajang.

“Yang kami tuntut ini terkait korupsinya. Salah satu contoh hal kecil saja, bahwa ada anggaran untuk sakit dan meninggal sebesar enam juta dan tujuh juta, itu kami menanyakan ke masyarakat tidak ada. Itu cobtoh kecilnya. Contoh besarnya ketahanan pangan dan anggaran pembuatan gedung. Ya saya tahu, saya saat itu sebagai sekretaris desa, “beber mantan Sekdes Baktirasa ini.

Jajang menerangkan anggaran ketahanan pangan tahun 2024 sebesar 20 persen dari total DD, sekitar Rp.220.000.0000( dua ratus dua puluh juta rupiah). Jajang mengaku saat anggaran tersebut direisasikan, dirinya sedang menjabat sebagai sekretaris desa baktirasa. Anggaran itu, lanjut Jajang digunakan belanja fisik dan non fisik, fisiknya bangun jalan rabat beton, dan non fisiknya bantuan bibit ikan, bitit pepaya bibit cabai dan bibit pohon/kayu.

Sementara, Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Baktirasa, Sarna mengatakan, pihaknya telah berupaya transparan dalam merealisasikan DD tahun 2023 dan 2024, bahkan DD tahun 2023 sudah pemeriksaan. “Kalau untuk DD 2024 belum pemeriksaan, tapi sudah kami realisasikan. Akhir tahun 2024 sudah kami paparkan realisasinya dengan mengundang BPD, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat_red)

” kata Kades Sarna.

Menanggapi tudingan penyalahgunaan DD tahun 2024 pada item ketahanan pangan, Sarna menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah direalisasikan untuk membangun jalan rabat beton dan bantuan bibit ikan, pepaya, cabai fan pohon.

“Anggaran ketahanan pangan itu sebagian untuk bangun jalan, sebagian untuk membeli bibit tanaman, itu pun sudah dibagikan. Jajang tahu itu, kan dia Sekdesnya waktu itu.

Pembangunan gedung serba guna sudah dikerjakan, “ungkap Sarna.

Kades juga menerangkan, pemerintah desa menganggarankan dana untuk warga yang sakit dan meninggal dan hal ini sudah diterapkan.

Terkait tuntutan massa untuk dilakukan audit oleh pihak berwenang pada penggunaan DD 2024, Pemerintah Desa Baktirasa menyatakan siap. “Siap gak siap harus siap, mau gimana lagi memang harus begitu, “katanya.

Disisi lain, Camat Sragi, Jaelani bersama jajajaran telah melakukan upaya mediasi kepada pihak massa dan Pemdes setempat. Mediasi tersebut telah mendapat kesimpulan yakni bakal dilakukan audit penggunanan DD.

“Ada dugaan, Ini kita bicara praduga tak bersalah dulu. Dugaan penyelewengan dana desa, itu yang disampaikan masyarakat dari BPD, LPM, tokoh masyarakat dan ada mantan Sekdes Pak Jajang. Ini masih praduga kami juga tim dari kecamatan telah melakukan fungsi kami yakni pembinaan, tapi memang untuk menentukan suatu kerugian negara, berapa nilainya itu memang harus dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum_red) atau pun melalui inspektorat, “terang mantan Camat Penengahan ini.

“Sejauh pembinaan dan monitoring kami, sebenarnya tidak ada kejanggalan. Artinya, masih wajar-wajar saja, itu artinya dari BPK( Badan Pemeriksaan Keuangan_red) itu wajar tanpa pengecualian. Dalam penggunaan dana desa, jika masih dalam hal wajar. Ya artinya masih wajar-wajar saja tapikan masyarakat punya hak bicara, tetapi butuh pembuktian dari aparat penengah hukum yang memiliki kompetensi dalam bidang mengaudit, “pungkasnya.( Anes)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya 

Published

on

By

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 disebut telah dilaporkan dalam administrasi desa dan bahkan telah menjadi temuan inspektorat. Namun hingga kini, fisik kegiatan diduga belum terealisasi di lapangan.

 

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran desa, terutama setelah muncul pengakuan dari sejumlah aparatur desa bahwa beberapa kegiatan memang belum dikerjakan meski telah tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.

 

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Selasa (26/5/2026), Kepala Dusun 4 Blora, Desa Sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

“Cuma adanya gorong-gorong, TPK-nya pada waktu itu Pak Susanto,” kata Sudiman saat meninjau lokasi kegiatan.

 

Pernyataan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rabat beton dan drainase yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 ternyata belum terealisasi.

 

“Tahun 2024 itu cuma bangun gorong-gorong di Dusun Bloro. Seharusnya kan sama pembangunan rabat beton sama drainase, cuma belum terealisasi. Itu menjadi temuan inspektorat, namun kesanggupan Pak Kades akan dilaksanakan sebelum akhir jabatannya. Rencana kalau tidak salah bulan depan akan dilaksanakan,” ucapnya.

 

Pengakuan Susanto semakin mengundang perhatian publik. Ia menyebut selama menjabat sebagai TPK dirinya tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara dirinya hanya sebatas pelengkap administratif dan pengawas lapangan.

 

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan. Seperti semen mau turun saya hanya mengawal nurunkan, menghitung jumlah besi juga seperti itu. Kalau beli cat baru saya yang langsung belinya, seperti ngecat balai desa dan kolam renang,” cetusnya.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, juga membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menyebut awalnya kegiatan direncanakan berupa pengerasan jalan, namun berubah menjadi rabat beton karena adanya permintaan masyarakat.

 

“Direncana pengeras jalan ada kendala cuma gak jadi karena masyarakat itu gak mau, maunya dirabat beton. Diubah kan, dirubah cor rabat beton. Kegiatan itu diperiksa inspektorat menjadi temuan, tapi janjinya Pak Kades mau direalisasikan bulan depan 2026 menggunakan dana beliau, istilahnya mengganti temuan,” tuturnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala desa disebut akan menggunakan dana pribadi untuk merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana tersebut.

 

“Uang dia lah istilahnya pengembalian uang temuan, kegiatan itu sudah dilaporkan dalam kegiatan tapi belum direalisasikan,” pungkasnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyatakan akan turun langsung melakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan Desa Sukamulya tahun 2024 yang menjadi sorotan publik dan media.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya memang telah ditangani inspektorat. Namun selama dirinya menjabat sebagai Camat Palas sejak Agustus 2025, ia mengaku belum pernah menerima tembusan terkait hasil temuan tersebut, baik dari camat sebelumnya maupun dari inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Kami akan croscek tingkat pembangunan rabat beton itu terlebih dahulu, apakah sudah atau belum, kemudian apa langkah yang sudah desa lakukan. Saya konsultasi juga dengan Pak Inspektur seperti apa tingkat progresnya mereka dengan LHP yang mereka pegang. Kalau di zaman saya ada kontrol laporan fisik dan non fisik, pada saat mereka pencairan itu dilihat apa saja yang sudah dan yang belum sama-sama kita kontrol walaupun belum sampai ke monev berikutnya,” ujar Rosalina pada Jumat, (29/5/2026)

 

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan yang belum terealisasi tersebut karena tidak adanya tembusan resmi dari pihak terkait.

 

“Tidak ada, karena dari inspektorat juga tidak ada tembusan. Justru saya konsul dengan Pak Inspektur kemarin mereka mau cek ulang juga,” katanya.

 

Saat disinggung mengenai bagaimana kegiatan tersebut bisa lolos dalam tahapan monitoring dan evaluasi (monev), Rosalina menjelaskan bahwa monev merupakan bentuk pengawasan awal dari kecamatan sebelum ditindaklanjuti oleh inspektorat.

 

“Monev itu dilakukan oleh kecamatan berkala dari hasil yang kita dapat dari APBDes sampai ke realisasi disitu ada catatan artinya dari monev itu kita menemukan yang kita temukan itu kita laporkan ke inspektorat dan nanti inspektorat yang turun nah itu yang dilakukan tahap itu sudah naik justru itu jadi dasar makanya inspektorat turun kelapangan. Jadi monitoring itu adalah pelapisan awal dari kita dalam bentuk lebih luas di desa tapi kalau sudah sampai ke inspektorat pasti kita juga akan turun ke lokasi begitu juga jika sudah sampai ke APH tahapan itu punya tujuannya masing-masing,” jelasnya.

 

Rosalina juga menegaskan bahwa inspektorat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibanding kecamatan. Karena itu, menurutnya, hasil temuan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

 

“Inspektorat adalah pembinaan pengawasan yang lebih tinggi dari kecamatan, maka diselesaikan dong hutang dari penemuan pekerjaan sesuai dengan RAP yang mereka buat. Pada saat itu menjadi temuan inspektorat mereka LHP itu untuk melaksanakan kembali kegiatan sesuai RAP atau pengembalian uang ke rekening. Hari ini kita akan cek langsung ke lokasi,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan warga. Publik pun menunggu langkah nyata pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Tim)

Continue Reading

Trending