Connect with us

Lampung Selatan

Mantan Sekdes Siap Masuk Penjara Kalu Terlibatan Korupsi Dana Desa Desa Bakti rasa. 

Published

on

Mantan Sekdes Siap Masuk Penjara Kalu Terlibatan Korupsi Dana Desa Desa Bakti rasa.

 

Ungkapselatan.com, Lampung selatan –Kepala Desa Baktirasa Kecamatan Sragi Lampung Selatan (Lamsel) di geruduk ratusan warga setempat karena diduga menyalah gunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024, Rabu, (5/1/3025).

Aksi ratusan warga Desa Baktirasa ini berlangsung di kantor desa setempat dengan dikawal Polisi dan TNI.

Menurut penuturan ketua aksi, Jajang Supryatna, massa yang bergerak ikut aksi sekitar 200 orang. ” Kami (massa_red) meminta pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit pemerintah Desa Bakti Rasa tahun 2023 dan 2024, karena kami menilai banyak kerugian banyak kegiatan yang tak tepat sasaran. Setelah dilakukan audit dan investigasi ketemu hasil, kami menuntut Kades Baktirasa diberhentikan,” terang Jajang.

“Yang kami tuntut ini terkait korupsinya. Salah satu contoh hal kecil saja, bahwa ada anggaran untuk sakit dan meninggal sebesar enam juta dan tujuh juta, itu kami menanyakan ke masyarakat tidak ada. Itu cobtoh kecilnya. Contoh besarnya ketahanan pangan dan anggaran pembuatan gedung. Ya saya tahu, saya saat itu sebagai sekretaris desa, “beber mantan Sekdes Baktirasa ini.

Jajang menerangkan anggaran ketahanan pangan tahun 2024 sebesar 20 persen dari total DD, sekitar Rp.220.000.0000( dua ratus dua puluh juta rupiah). Jajang mengaku saat anggaran tersebut direisasikan, dirinya sedang menjabat sebagai sekretaris desa baktirasa. Anggaran itu, lanjut Jajang digunakan belanja fisik dan non fisik, fisiknya bangun jalan rabat beton, dan non fisiknya bantuan bibit ikan, bitit pepaya bibit cabai dan bibit pohon/kayu.

Sementara, Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Baktirasa, Sarna mengatakan, pihaknya telah berupaya transparan dalam merealisasikan DD tahun 2023 dan 2024, bahkan DD tahun 2023 sudah pemeriksaan. “Kalau untuk DD 2024 belum pemeriksaan, tapi sudah kami realisasikan. Akhir tahun 2024 sudah kami paparkan realisasinya dengan mengundang BPD, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat_red)

” kata Kades Sarna.

Menanggapi tudingan penyalahgunaan DD tahun 2024 pada item ketahanan pangan, Sarna menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah direalisasikan untuk membangun jalan rabat beton dan bantuan bibit ikan, pepaya, cabai fan pohon.

“Anggaran ketahanan pangan itu sebagian untuk bangun jalan, sebagian untuk membeli bibit tanaman, itu pun sudah dibagikan. Jajang tahu itu, kan dia Sekdesnya waktu itu.

Pembangunan gedung serba guna sudah dikerjakan, “ungkap Sarna.

Kades juga menerangkan, pemerintah desa menganggarankan dana untuk warga yang sakit dan meninggal dan hal ini sudah diterapkan.

Terkait tuntutan massa untuk dilakukan audit oleh pihak berwenang pada penggunaan DD 2024, Pemerintah Desa Baktirasa menyatakan siap. “Siap gak siap harus siap, mau gimana lagi memang harus begitu, “katanya.

Disisi lain, Camat Sragi, Jaelani bersama jajajaran telah melakukan upaya mediasi kepada pihak massa dan Pemdes setempat. Mediasi tersebut telah mendapat kesimpulan yakni bakal dilakukan audit penggunanan DD.

“Ada dugaan, Ini kita bicara praduga tak bersalah dulu. Dugaan penyelewengan dana desa, itu yang disampaikan masyarakat dari BPD, LPM, tokoh masyarakat dan ada mantan Sekdes Pak Jajang. Ini masih praduga kami juga tim dari kecamatan telah melakukan fungsi kami yakni pembinaan, tapi memang untuk menentukan suatu kerugian negara, berapa nilainya itu memang harus dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum_red) atau pun melalui inspektorat, “terang mantan Camat Penengahan ini.

“Sejauh pembinaan dan monitoring kami, sebenarnya tidak ada kejanggalan. Artinya, masih wajar-wajar saja, itu artinya dari BPK( Badan Pemeriksaan Keuangan_red) itu wajar tanpa pengecualian. Dalam penggunaan dana desa, jika masih dalam hal wajar. Ya artinya masih wajar-wajar saja tapikan masyarakat punya hak bicara, tetapi butuh pembuktian dari aparat penengah hukum yang memiliki kompetensi dalam bidang mengaudit, “pungkasnya.( Anes)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending