Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Suhadirin Siap Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Sukatani

Published

on

Anggota DPRD Suhadirin Siap Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Sukatani

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Suhadirin siap perjuangkan aspirasi warga Desa Sukatani Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Demikian jawaban Suhadirin atas usulan warga saat menggelar reses di Dusun Sukabakti Desa Sukatani, Minggu (20/4/2025).

Reses ini dihadiri Kepala Desa Sukatani, tokoh masyarakat, Badan Permusyawatan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh pemuda, kepala dusun dan warga setempat.

Ada pun sejumlah usulan atau keinginan warga Sukatani yaitu pembangunan jalan desa sepanjang 3km di Dusun Sukabakti yang juga merupakan jalan penghubung antar kecamatan. Pembangunan jalan usaha tani. bantuan sumur bor dan normalisasi sungai.

Dibidang pertanian, kelompok tani tunas jaya mengusulkan bantuan jonder atau alat bajak lahan. Dibidang kesenian, grup pencak silat mengusulkan bantuan berupa alat musik tabuh/kendang satu set dan pengeras suara serta panggung pentas.

Kepala Desa Sukatani ucapkan terima kasiah atas kehadiran anggota dewan dari fraksi Nasdem di wilayahnya. Ia berharap semua usulan warga bisa diwujudkan dengan dorongan dari Anggota DPRD.

“Atas nama pemdes kami ucapkan terikasih kepada anggota dewan dari fraksi Nasdem bapak Suhadirin. Dengan hadirnya anggota DPRD fraksi Nasdem Lampung Selatan disini, harapan kami bisa menampung semua usulan warga, “harapnya.

Atas kehadiran dan antusias warga dalam acara reses DPRD tahun 2025, Suhadirin sampaikan ucapan terima kasih. Berkenaan sejumlah masukan dari warga, suhadirin menjawab semua usulan akan di catat dan dimasukan ke Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Bagi saya, semua usulan masyarakat menurut saya semua itu penting. Semua usulan bapak ibu akan saya kawal dan saya masukan ke Pokir. Saya tidak janji, tapi akan saya perjuangkan, “ungkap Suhadirin.

Untuk diketahui, Suhadirin memberikan bantuan 2 unit tangki semprot elektrik kepada kelompok tani mitra mulya dan tunas jaya, masing-masing satu unit usai acara.

 

Penulis : Anesmi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending