Connect with us

Lampung Selatan

Sebanyak 20 Anggota Saka Bhayangkara Ranting Polsek Palas Dikukuhkan

Published

on

Sebanyak 20 Anggota Saka Bhayangkara Ranting Polsek Palas Dikukuhka

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kapolsek Palas, Polres Lampung Selatan, Iptu Suyitno mengukuhkan sebanyak 20 anggota gerakan Pramuka Saka Bhayangkara ranting Polsek Palas angkatan pertama (I), Sabtu 28 Juni 2025. Prosesi upacara pengukuhan tersebut dilaksanakan di Halaman Mapolsek setempat.

Iptu Suyitno mengatakan Saka Bhayangkara merupakan wadah kegiatan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Selain itu, anggota Saka Bhayangkara juga harus memiliki jiwa sosial tinggi dan penuh dedikasi.

“Kita harapkan ke depan seluruh anggota Saka Bhayangkara, khususnya Saka Bhayangkara Polsek Palas, dapat memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi agar menjadi tauladan bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, dengan mengikuti kegiatan Saka Bhayangkara yang dilaksanakan dapat membentuk mental, fisik, juga bisa membuat kreatif bagi anggota itu sendiri. Selanjutnya, ilmu yang didapatkan supaya dapat ditularkan dan dapat dikibarkan ketingkat kabupaten hingga Provinsi.

“Ada harapan yang besar terhadap anggota Saka Bhayangkara ini supaya dapat tumbuh kembang dengan berkarakter, punya jiwa pemimpin, mandiri. Kemudian, ketika lulus sekolah nanti punya nilai plus dibidang ekstrakurikuler,” ujarnya.

Suyitno mengaku kegiatan Saka Bhayangkara ini kedepan akan terus dilaksanakan guna menciptakan generasi yang berkarakter dan bermanfaat bagi diri, masyarakat, bangsa serta negara.

“Terima kasih kepada pengurus Saka Bhayangkara Ranting Polsek Palas dan seluruh pihak yang telah memberikan bimbingan dan semangat dalam melakukan pembinaan generasi muda melalui Saka Bhayangkara,” pungkasnya ( ** )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending