Connect with us

Lampung Selatan

Harga Pupuk Bersubsidi di Mekar Mulya Kecamatan Palas Tembus Rp270 ribu per Kwintal

Published

on

Harga Pupuk Bersubsidi di Mekar Mulya Kecamatan Palas Tembus Rp270 ribu per Kwinta

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung selatan – Petani di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh kios resmi Gapoktan Mekar Mukti. Harga pupuk urea yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, namun petani harus menebus sebesar Rp270 ribu per kwintal.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg dan pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg. Artinya, jika dalam satu kwintal harga pupuk bersubsidi hanya Rp225 ribu untuk urea, dan Rp230 ribu untuk NPK Phonska.

Menurut salah satu petani yang enggan disebutkan namanya, mahalnya harga pupuk bersubsidi di desanya sangat memberatkan petani, terutama di awal musim tanam. Ia menilai kios pupuk hanya memikirkan keuntungan besar tanpa mempertimbangkan nasib para petani kecil.

“Ini kan program dari pemerintah pusat. Kalau para kios memanfaatkan untuk cari untung besar, bagaimana nasib kami petani? Modal awal saja sudah berat, belum lagi biaya tanam dan lainnya,” ujarnya belum lama ini.

Yoyo, pemilik kios pupuk Gapoktan Mekar Mukti, membenarkan bahwa harga jual pupuk bersubsidi di kiosnya mencapai Rp270 ribu per kwintal. Ia beralasan, tingginya harga tersebut disebabkan oleh biaya operasional yang cukup besar, terutama untuk ongkos distribusi dari gudang ke kelompok tani.

“Biaya ngantar pupuk dari distributor saja saya kasih sopir Rp100 ribu. Belum lagi harus berbagi dengan pengurus kelompok, PPL, KUPT, dan kepala desa. Kalau ditanya soal nilainya, saya enggak mau komentar. Semua pak Tatang yang urus,” ujar Yoyok saat ditemui di kiosnya, Jumat 1 Agustus 2025.

Sementara itu, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Palas, Sugio tak menampik adanya praktik pembagian jatah dari penjualan pupuk. Ia mengaku bingung bagaimana harus menyikapi perihal kios menjual pupuk di atas harga HET.

“Memang ada jatah dari kios. Ya gimana ya? Biasanya saya di kasih Rp500 ribu tiap tahun. Uang itu di kasih ketika kegiatan RAT tahunan,” ucap Sugiyo singkat.

 

Sugio juga mengaku kebingungan ketika membuat laporan terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Palas. Sebab, harga di lapangan tidak ada yang sama dengan HET dari pemerintah.

“Ya, kalau saya laporan ke pusat mau enggak mau saya laporkan harga sesuai HET. Kalau saya buat harga sesungguhnya pasti saya juga repot nantinya,” kata dia.

Disisi lain, kondisi ini membuat keresahan di kalangan petani makin meluas. Mereka meminta Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan harga pupuk di lapangan. Terlebih, kios tersebut diketahui berasal dari bantuan modal awal program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) senilai Rp100 juta yang berasal dari pemerintah pusat.

“Program ini kan untuk mendukung swasembada pangan. Jangan sampai tujuan baik presiden justru rusak karena ulah oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan besar,” ungkap salah satu tokoh desa yang juga meminta namanya tidak dicantumkan.

Petani berharap, ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap praktik nakal yang dilakukan oleh kios resmi. Mereka menginginkan harga pupuk bersubsidi kembali normal sesuai HET agar sektor pertanian tetap berjalan dan target ketahanan pangan bisa tercapai. (TIM)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending