Connect with us

Lampung Selatan

Harga Pupuk Bersubsidi di Mekar Mulya Kecamatan Palas Tembus Rp270 ribu per Kwintal

Published

on

Harga Pupuk Bersubsidi di Mekar Mulya Kecamatan Palas Tembus Rp270 ribu per Kwinta

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung selatan – Petani di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh kios resmi Gapoktan Mekar Mukti. Harga pupuk urea yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, namun petani harus menebus sebesar Rp270 ribu per kwintal.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg dan pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg. Artinya, jika dalam satu kwintal harga pupuk bersubsidi hanya Rp225 ribu untuk urea, dan Rp230 ribu untuk NPK Phonska.

Menurut salah satu petani yang enggan disebutkan namanya, mahalnya harga pupuk bersubsidi di desanya sangat memberatkan petani, terutama di awal musim tanam. Ia menilai kios pupuk hanya memikirkan keuntungan besar tanpa mempertimbangkan nasib para petani kecil.

“Ini kan program dari pemerintah pusat. Kalau para kios memanfaatkan untuk cari untung besar, bagaimana nasib kami petani? Modal awal saja sudah berat, belum lagi biaya tanam dan lainnya,” ujarnya belum lama ini.

Yoyo, pemilik kios pupuk Gapoktan Mekar Mukti, membenarkan bahwa harga jual pupuk bersubsidi di kiosnya mencapai Rp270 ribu per kwintal. Ia beralasan, tingginya harga tersebut disebabkan oleh biaya operasional yang cukup besar, terutama untuk ongkos distribusi dari gudang ke kelompok tani.

“Biaya ngantar pupuk dari distributor saja saya kasih sopir Rp100 ribu. Belum lagi harus berbagi dengan pengurus kelompok, PPL, KUPT, dan kepala desa. Kalau ditanya soal nilainya, saya enggak mau komentar. Semua pak Tatang yang urus,” ujar Yoyok saat ditemui di kiosnya, Jumat 1 Agustus 2025.

Sementara itu, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Palas, Sugio tak menampik adanya praktik pembagian jatah dari penjualan pupuk. Ia mengaku bingung bagaimana harus menyikapi perihal kios menjual pupuk di atas harga HET.

“Memang ada jatah dari kios. Ya gimana ya? Biasanya saya di kasih Rp500 ribu tiap tahun. Uang itu di kasih ketika kegiatan RAT tahunan,” ucap Sugiyo singkat.

 

Sugio juga mengaku kebingungan ketika membuat laporan terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Palas. Sebab, harga di lapangan tidak ada yang sama dengan HET dari pemerintah.

“Ya, kalau saya laporan ke pusat mau enggak mau saya laporkan harga sesuai HET. Kalau saya buat harga sesungguhnya pasti saya juga repot nantinya,” kata dia.

Disisi lain, kondisi ini membuat keresahan di kalangan petani makin meluas. Mereka meminta Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan harga pupuk di lapangan. Terlebih, kios tersebut diketahui berasal dari bantuan modal awal program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) senilai Rp100 juta yang berasal dari pemerintah pusat.

“Program ini kan untuk mendukung swasembada pangan. Jangan sampai tujuan baik presiden justru rusak karena ulah oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan besar,” ungkap salah satu tokoh desa yang juga meminta namanya tidak dicantumkan.

Petani berharap, ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap praktik nakal yang dilakukan oleh kios resmi. Mereka menginginkan harga pupuk bersubsidi kembali normal sesuai HET agar sektor pertanian tetap berjalan dan target ketahanan pangan bisa tercapai. (TIM)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending