Connect with us

Lampung Selatan

Suhadirin Anggota DPRD Lampung Selatan Melakukan Reses KE-2 Tahun 2025 di Kelurahan Way Lubuk

Published

on

Suhadirin Anggota DPRD Lampung Selatan Melakukan Reses KE-2 Tahun 2025 di Kelurahan Way Lubu

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pengawasan terhadap anak muda harus terus dilakukan mengingat situasi akhir-akhir ini yang kerap terjadi perkelahian. Anak-anak muda usia 12 hingga 18 tahun masih dalam pengawasan yang harus dijaga, dirawat, pelihara dan diberi pendidikan tinggi karena meraka adalah generasi penerus bangsa.

Hal ini disampaikan Suhadirin anggota DPRD Lampung Selatan saat melakukan reses ke-2 tahun 2025 di Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Senin (18/8/2025).

“Itu yang berkaitan dengan anak muda, banyak informasi kejadian yang masuk ke saya, anak-anak muda ini main bawa-bawa parang, golok dan lainnya, ini sering terjadi. karena kurangnya pengawasan, “kata Suhadirin.

Pria yang akrab di sapa Bang Ujang ini berpesan, selain mengawasi, orang tua juga harus memberi kebebasan dan kepercayaan kepada anak muda.

“Pesan saya! kepada bapak ibu, beri mereka (anak-anak muda) kebebasan tetapi tetap kita awasi. Kenapa? Karena kalau kebebasan dihalangi, mereka akan berontak. Tetapi kita sebagai orang tua harus tahu anak sedang berada dimana, ngobrol dengan siapa, kondisinya seperti apa. Kita harus tahu, jangan cuek, karena anak itu penerus kita. Ketika anak umur 12 sampai 18 tahun itu, beri dia kepercayaan maka dia akan tumbuh. Berkat di ber kepercayaan maka akan timbul rasa tanggung jawab, dan anak-anak kita ini akan menjaga kepercayaan tersebut. Dan saya yakin anak-anak muda sekarang ini pintar dan cerdas,”jelas Anggota Fraksi Nasdem DPRD Lamsel tersebut.

Dengan memberikan kepercayaan dan tanggung jawab, lanjut Suhadirin, lebih penting dari pada menghalangi segala kegiatan anak.
“Kita harus selalu komunikasi dengan anak. Dengan siapa dia bergaul, apa saja kegiatannya dan dia harus pamit ketika mau pergi, gak selonong boy. Kita harus saling menghargai dan memberikan kepercayaan kepada anak. Konsepnya sederhana seperti itu saja, “pungkasnya.

Prihal reses ke-2, warga Kelurahan Way Lubuk Kalianda mengusul 4 hal yakni normalisasi saluran drainase jalan trans sumatera di lingkungan 04, normalisasi sungai, normalisasi jaringan irigasi dan BPJS kesehatan untuk lansia.

Penulis : Anesmi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending