Connect with us

Lampung Selatan

Ketua BPD Buka–Bukaan , Soal Anggaran Ketahanan Pangan Yang Di Kucurkan ke BUMDes

Published

on

Ketua BPD Buka–Bukaan , Soal Anggaran Ketahanan Pangan Yang Di Kucurkan ke BUMDe

 

 

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Polemik pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan , terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bumi Restu , Bambang Herwanto akhirnya buka suara.

Diketahui, bantuan anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa dikucurkan ke BUMDes Desa Bumi Restu Kecamatan Palas pada tahun 2024/2025, namun pengelolaan dana tersebut tidak jelas penggunaanya. Hal ini membuat warga desa bertanya-tanya kemana anggaran tersebut digunakan, karena warga desa tidak melihat kegiatan-kegiatan yang terjadi dilakukan oleh pihak BUMDes Desa Bumi Restu.

Untuk pengelolaan BUMDes Bumi Restu diduga dikelola oleh Kades (istri red), bagaimana tidak..!! di berita sebelumnya Ketua BUMDes Maju Bersama Desa Bumi Restu , Tri Wulan Mengatakan Dana Anggaran BUMDes Sudah Ditransfer Ke rekening BUMDes Sebesar RP. 174 Juta , ” Lalu saya Ditelpon melalui WhatsAap Oleh Pak Kades Dipinta lagi Uangnya Untuk Ditarik dan Disuruh ngantar uangnya Diserahkan ke Bu Kades karena Pak Kades Lagi tidak Ada Dikantor Desa”,

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi Restu Bambang Herwanto Saat Di konfirmasi melalui telfon whatsAap celluler Menjelaskan,”Memang Untuk Ketahanan pangan Hasil dari Musdus dan Musdes dana Anggaran yang mengalir Direkening BUMDes akan dialokasikan Untuk sewa lahan untuk penanaman padi”, kata Bambang Ketua BPD, selasa (7/10/25).

*Terkait Status Lahan*:

Ketua BPD mengatakan , ” Menurut informasi dari pak Ranto (Penggarap red) statusnya itu lahan disuruh garap aza istilahnya numpang bukan sewa untuk hasil bagi Tiga Sama yang punya lahan”,ungkap Bambang.

Dengan demikian Ketua BPD Menegaskan semestinya Ketua BUMDes Berkoordinasi dengan pihak BPD dengan Adanya Dana Anggaran Yang akan dialokasikan keketahanan pangan karena selama ini Pihak BUMDes Tidak Transparan dan juga Pihak BUMDes Gak Pernah Ngantor selama ini” Tegas Ketua BPD.

*Berbeda keterangan Antara Penggarap, BPD dan Kades.*

Menurut kepala desa , memang benar dana itu digunakan untuk kegiatan pertanian padi di lahan empat hektar. “Sudah kita transfer dan saat ini dilaksanakan untuk pengolahan sawah. Namun nominal sewa lahan belum tercantum di RAB. Untuk biaya sewa lahan dalam Seper’Empatnya RP. 2 juta, luas lahan 4 hektar jadi global sewa lahan 2 juta X 16 = Rp.32 juta , Untuk modal sekitar Rp. 8 Juta hingga Rp10 juta, untuk olah lahan.

Dengan Demikian Jika Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengklaim bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kurang transparan, ini adalah masalah serius yang memerlukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku di desa.

*Alasan BPD mengangkat isu transparansi*

– Salah satu tugas utama BPD adalah mengawasi kinerja kepala desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Karena BUMDes merupakan entitas ekonomi desa, pengelolaan keuangannya juga berada dalam lingkup pengawasan BPD.

– Ketua BUMDes diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala desa. Informasi ini kemudian perlu disampaikan secara transparan, termasuk kepada BPD, sebagai wakil dari masyarakat desa.

– BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jika ada keluhan dari warga desa mengenai kinerja atau pengelolaan BUMDes, BPD harus menindaklanjutinya.

– Dana operasional BUMDes sering kali berasal dari penyertaan modal pemerintah desa. BPD, dalam kapasitasnya mengawasi anggaran desa, berhak mengetahui bagaimana dana ini digunakan dan dikelola. ( Tim)

(Bersambung)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending