Connect with us

Lampung Selatan

Siapa Ahmad Al-Akhran Anggota DPRD Lamsel yang Baru Saja Dilantik? Berikut Profilnya

Published

on

Siapa Ahmad Al-Akhran Anggota DPRD Lamsel yang Baru Saja Dilantik? Berikut Profilnya

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan,Tepat pada hari ini, H. Ahmad Al-Akhran,S.S resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar ) pada masa jabatan 2024-2029. Menggantikan Almarhum Made Sukintre yang meninggal pada hari Minggu, 25 Mei 2025.

Kurang lebih selama tiga bulan kekosongan kursi Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil II dari Fraksi Partai Golkar, kini secara resmi H. Ahmad Al-Akhran sebagai Anggota DPRD setelah diambil sumpahnya dan disaksikan langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama dan para tamu undangan lainnya

 

Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan pada Rabu,(20/8/2025). dipimpin oleh Erma Yusneli,S.E Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Ahmad Al-Akhran menggantikan almarhum Made Sukintre berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung. Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memajukan Lampung Selatan.

Berikut ini adalah Profil Singkat Anggota DPRD Lampung Selatan yang Mulai Menjabat 20 Agustus 2025 dari Partai Golkar, Masa Jabatan 2024-2029

Nama: H. Ahmad Al-Akhran, S.S.

Lahir: Sukaraja,26 Juli 1980 kecamatan Palas Lampung Selatan

Pendidikan: SDN I Sukaraja Palas (1993), MTs.Guppi I Palas Aji (1996),Ponpes Daar EI Qolam Tanggerang (1999), Pondok Modern Gontor Ponorogo (2002), Universitas AL-Azhar Mesir (2009), Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (2015), PKP NU Angkatan 8 Sidomulyo Alumni Tahun 2021.

Organisasi:

Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Propinsi Lampung (2021-2026 ), Ketua bidang UMKM Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor Lampung (2021-2026), Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Lampung Selatan (2021-2026), Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Mesir (IKMAL) pada tahun 2008-2010, Ketua Ikatan Alumni Al-Azhar Mesir (IKAM) pada tahun 2011-2015, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan pada tahun (2022-2025).

Pengalaman:

Pembimbing Haji dan Umroh Profesional pada tahun (2021-sekarang). Direktur PT. Alkhan Altour Indonesia pada Tahun (2014-sekarang), Assesor kompetensi LSP Pariwisata Pramindo Jakarta pada tahun (2018), Penerjemahan pada event Cairo Internasional Fair pada tahun (2013), Petugas Haji Daker Jeddah pada tahun (2010). Staff KBRI Cairo Bidang Transportasi 2008.

Dengan berbagai pengalaman dan jenjang pendidikan yang baik selama sepuluh (10) tahun berada di Negara Mesir yang memiliki beberapa julukan seperti The Mother of the World dan Negeri Piramida Ahmad Al-Akhran, berniat dan ingin berbuat banyak hal yang positif untuk masyarakat.

Kemudian, Ahmad Al-Akhran mulai terjun ke politik sejak tahun 2020 sebagai pijakan pertama bergabung dengan partai Golkar hingga saat ini.

Berbekal mendapatkan dukungan dari masyarakat dan mendapatkan doa dan restu dari keluarga Ia pun, meneguhkan hati untuk maju bersama partai berlambang pohon beringin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu tahun 2024.

Dengan mendapatkan Nomor urut dua (2) sebagai Calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Dapil II yang meliputi Kecamatan Palas, Way Panji dan Sidomulyo, Pria yang akrab disapa Alkhan mendapatkan jumlah 798 suara. terbanyak kedua setelah Petahana Made Sukintre Anggota DPRD Lampung Selatan Tiga Periode Ini.

Kemudian, dengan pelantikan ini, Ahmad Al-Akhran akan segera beradaptasi dan berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan memajukan diharapkan dapat mewakili rakyat serta menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan baik. kepentingan masyarakat Lampung Selatan.(**)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending