Connect with us

Lampung Selatan

Siapa Ahmad Al-Akhran Anggota DPRD Lamsel yang Baru Saja Dilantik? Berikut Profilnya

Published

on

Siapa Ahmad Al-Akhran Anggota DPRD Lamsel yang Baru Saja Dilantik? Berikut Profilnya

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan,Tepat pada hari ini, H. Ahmad Al-Akhran,S.S resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar ) pada masa jabatan 2024-2029. Menggantikan Almarhum Made Sukintre yang meninggal pada hari Minggu, 25 Mei 2025.

Kurang lebih selama tiga bulan kekosongan kursi Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil II dari Fraksi Partai Golkar, kini secara resmi H. Ahmad Al-Akhran sebagai Anggota DPRD setelah diambil sumpahnya dan disaksikan langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama dan para tamu undangan lainnya

 

Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan pada Rabu,(20/8/2025). dipimpin oleh Erma Yusneli,S.E Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Ahmad Al-Akhran menggantikan almarhum Made Sukintre berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung. Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memajukan Lampung Selatan.

Berikut ini adalah Profil Singkat Anggota DPRD Lampung Selatan yang Mulai Menjabat 20 Agustus 2025 dari Partai Golkar, Masa Jabatan 2024-2029

Nama: H. Ahmad Al-Akhran, S.S.

Lahir: Sukaraja,26 Juli 1980 kecamatan Palas Lampung Selatan

Pendidikan: SDN I Sukaraja Palas (1993), MTs.Guppi I Palas Aji (1996),Ponpes Daar EI Qolam Tanggerang (1999), Pondok Modern Gontor Ponorogo (2002), Universitas AL-Azhar Mesir (2009), Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (2015), PKP NU Angkatan 8 Sidomulyo Alumni Tahun 2021.

Organisasi:

Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Propinsi Lampung (2021-2026 ), Ketua bidang UMKM Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor Lampung (2021-2026), Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Lampung Selatan (2021-2026), Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Mesir (IKMAL) pada tahun 2008-2010, Ketua Ikatan Alumni Al-Azhar Mesir (IKAM) pada tahun 2011-2015, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan pada tahun (2022-2025).

Pengalaman:

Pembimbing Haji dan Umroh Profesional pada tahun (2021-sekarang). Direktur PT. Alkhan Altour Indonesia pada Tahun (2014-sekarang), Assesor kompetensi LSP Pariwisata Pramindo Jakarta pada tahun (2018), Penerjemahan pada event Cairo Internasional Fair pada tahun (2013), Petugas Haji Daker Jeddah pada tahun (2010). Staff KBRI Cairo Bidang Transportasi 2008.

Dengan berbagai pengalaman dan jenjang pendidikan yang baik selama sepuluh (10) tahun berada di Negara Mesir yang memiliki beberapa julukan seperti The Mother of the World dan Negeri Piramida Ahmad Al-Akhran, berniat dan ingin berbuat banyak hal yang positif untuk masyarakat.

Kemudian, Ahmad Al-Akhran mulai terjun ke politik sejak tahun 2020 sebagai pijakan pertama bergabung dengan partai Golkar hingga saat ini.

Berbekal mendapatkan dukungan dari masyarakat dan mendapatkan doa dan restu dari keluarga Ia pun, meneguhkan hati untuk maju bersama partai berlambang pohon beringin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu tahun 2024.

Dengan mendapatkan Nomor urut dua (2) sebagai Calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Dapil II yang meliputi Kecamatan Palas, Way Panji dan Sidomulyo, Pria yang akrab disapa Alkhan mendapatkan jumlah 798 suara. terbanyak kedua setelah Petahana Made Sukintre Anggota DPRD Lampung Selatan Tiga Periode Ini.

Kemudian, dengan pelantikan ini, Ahmad Al-Akhran akan segera beradaptasi dan berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan memajukan diharapkan dapat mewakili rakyat serta menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan baik. kepentingan masyarakat Lampung Selatan.(**)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya 

Published

on

By

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 disebut telah dilaporkan dalam administrasi desa dan bahkan telah menjadi temuan inspektorat. Namun hingga kini, fisik kegiatan diduga belum terealisasi di lapangan.

 

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran desa, terutama setelah muncul pengakuan dari sejumlah aparatur desa bahwa beberapa kegiatan memang belum dikerjakan meski telah tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.

 

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Selasa (26/5/2026), Kepala Dusun 4 Blora, Desa Sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

“Cuma adanya gorong-gorong, TPK-nya pada waktu itu Pak Susanto,” kata Sudiman saat meninjau lokasi kegiatan.

 

Pernyataan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rabat beton dan drainase yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 ternyata belum terealisasi.

 

“Tahun 2024 itu cuma bangun gorong-gorong di Dusun Bloro. Seharusnya kan sama pembangunan rabat beton sama drainase, cuma belum terealisasi. Itu menjadi temuan inspektorat, namun kesanggupan Pak Kades akan dilaksanakan sebelum akhir jabatannya. Rencana kalau tidak salah bulan depan akan dilaksanakan,” ucapnya.

 

Pengakuan Susanto semakin mengundang perhatian publik. Ia menyebut selama menjabat sebagai TPK dirinya tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara dirinya hanya sebatas pelengkap administratif dan pengawas lapangan.

 

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan. Seperti semen mau turun saya hanya mengawal nurunkan, menghitung jumlah besi juga seperti itu. Kalau beli cat baru saya yang langsung belinya, seperti ngecat balai desa dan kolam renang,” cetusnya.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, juga membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menyebut awalnya kegiatan direncanakan berupa pengerasan jalan, namun berubah menjadi rabat beton karena adanya permintaan masyarakat.

 

“Direncana pengeras jalan ada kendala cuma gak jadi karena masyarakat itu gak mau, maunya dirabat beton. Diubah kan, dirubah cor rabat beton. Kegiatan itu diperiksa inspektorat menjadi temuan, tapi janjinya Pak Kades mau direalisasikan bulan depan 2026 menggunakan dana beliau, istilahnya mengganti temuan,” tuturnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala desa disebut akan menggunakan dana pribadi untuk merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana tersebut.

 

“Uang dia lah istilahnya pengembalian uang temuan, kegiatan itu sudah dilaporkan dalam kegiatan tapi belum direalisasikan,” pungkasnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyatakan akan turun langsung melakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan Desa Sukamulya tahun 2024 yang menjadi sorotan publik dan media.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya memang telah ditangani inspektorat. Namun selama dirinya menjabat sebagai Camat Palas sejak Agustus 2025, ia mengaku belum pernah menerima tembusan terkait hasil temuan tersebut, baik dari camat sebelumnya maupun dari inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Kami akan croscek tingkat pembangunan rabat beton itu terlebih dahulu, apakah sudah atau belum, kemudian apa langkah yang sudah desa lakukan. Saya konsultasi juga dengan Pak Inspektur seperti apa tingkat progresnya mereka dengan LHP yang mereka pegang. Kalau di zaman saya ada kontrol laporan fisik dan non fisik, pada saat mereka pencairan itu dilihat apa saja yang sudah dan yang belum sama-sama kita kontrol walaupun belum sampai ke monev berikutnya,” ujar Rosalina pada Jumat, (29/5/2026)

 

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan yang belum terealisasi tersebut karena tidak adanya tembusan resmi dari pihak terkait.

 

“Tidak ada, karena dari inspektorat juga tidak ada tembusan. Justru saya konsul dengan Pak Inspektur kemarin mereka mau cek ulang juga,” katanya.

 

Saat disinggung mengenai bagaimana kegiatan tersebut bisa lolos dalam tahapan monitoring dan evaluasi (monev), Rosalina menjelaskan bahwa monev merupakan bentuk pengawasan awal dari kecamatan sebelum ditindaklanjuti oleh inspektorat.

 

“Monev itu dilakukan oleh kecamatan berkala dari hasil yang kita dapat dari APBDes sampai ke realisasi disitu ada catatan artinya dari monev itu kita menemukan yang kita temukan itu kita laporkan ke inspektorat dan nanti inspektorat yang turun nah itu yang dilakukan tahap itu sudah naik justru itu jadi dasar makanya inspektorat turun kelapangan. Jadi monitoring itu adalah pelapisan awal dari kita dalam bentuk lebih luas di desa tapi kalau sudah sampai ke inspektorat pasti kita juga akan turun ke lokasi begitu juga jika sudah sampai ke APH tahapan itu punya tujuannya masing-masing,” jelasnya.

 

Rosalina juga menegaskan bahwa inspektorat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibanding kecamatan. Karena itu, menurutnya, hasil temuan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

 

“Inspektorat adalah pembinaan pengawasan yang lebih tinggi dari kecamatan, maka diselesaikan dong hutang dari penemuan pekerjaan sesuai dengan RAP yang mereka buat. Pada saat itu menjadi temuan inspektorat mereka LHP itu untuk melaksanakan kembali kegiatan sesuai RAP atau pengembalian uang ke rekening. Hari ini kita akan cek langsung ke lokasi,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan warga. Publik pun menunggu langkah nyata pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Tim)

Continue Reading

Trending