Connect with us

Lampung Selatan

Siapa Ahmad Al-Akhran Anggota DPRD Lamsel yang Baru Saja Dilantik? Berikut Profilnya

Published

on

Siapa Ahmad Al-Akhran Anggota DPRD Lamsel yang Baru Saja Dilantik? Berikut Profilnya

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan,Tepat pada hari ini, H. Ahmad Al-Akhran,S.S resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar ) pada masa jabatan 2024-2029. Menggantikan Almarhum Made Sukintre yang meninggal pada hari Minggu, 25 Mei 2025.

Kurang lebih selama tiga bulan kekosongan kursi Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil II dari Fraksi Partai Golkar, kini secara resmi H. Ahmad Al-Akhran sebagai Anggota DPRD setelah diambil sumpahnya dan disaksikan langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama dan para tamu undangan lainnya

 

Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan pada Rabu,(20/8/2025). dipimpin oleh Erma Yusneli,S.E Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Ahmad Al-Akhran menggantikan almarhum Made Sukintre berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung. Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memajukan Lampung Selatan.

Berikut ini adalah Profil Singkat Anggota DPRD Lampung Selatan yang Mulai Menjabat 20 Agustus 2025 dari Partai Golkar, Masa Jabatan 2024-2029

Nama: H. Ahmad Al-Akhran, S.S.

Lahir: Sukaraja,26 Juli 1980 kecamatan Palas Lampung Selatan

Pendidikan: SDN I Sukaraja Palas (1993), MTs.Guppi I Palas Aji (1996),Ponpes Daar EI Qolam Tanggerang (1999), Pondok Modern Gontor Ponorogo (2002), Universitas AL-Azhar Mesir (2009), Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (2015), PKP NU Angkatan 8 Sidomulyo Alumni Tahun 2021.

Organisasi:

Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Propinsi Lampung (2021-2026 ), Ketua bidang UMKM Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor Lampung (2021-2026), Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Lampung Selatan (2021-2026), Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Mesir (IKMAL) pada tahun 2008-2010, Ketua Ikatan Alumni Al-Azhar Mesir (IKAM) pada tahun 2011-2015, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan pada tahun (2022-2025).

Pengalaman:

Pembimbing Haji dan Umroh Profesional pada tahun (2021-sekarang). Direktur PT. Alkhan Altour Indonesia pada Tahun (2014-sekarang), Assesor kompetensi LSP Pariwisata Pramindo Jakarta pada tahun (2018), Penerjemahan pada event Cairo Internasional Fair pada tahun (2013), Petugas Haji Daker Jeddah pada tahun (2010). Staff KBRI Cairo Bidang Transportasi 2008.

Dengan berbagai pengalaman dan jenjang pendidikan yang baik selama sepuluh (10) tahun berada di Negara Mesir yang memiliki beberapa julukan seperti The Mother of the World dan Negeri Piramida Ahmad Al-Akhran, berniat dan ingin berbuat banyak hal yang positif untuk masyarakat.

Kemudian, Ahmad Al-Akhran mulai terjun ke politik sejak tahun 2020 sebagai pijakan pertama bergabung dengan partai Golkar hingga saat ini.

Berbekal mendapatkan dukungan dari masyarakat dan mendapatkan doa dan restu dari keluarga Ia pun, meneguhkan hati untuk maju bersama partai berlambang pohon beringin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu tahun 2024.

Dengan mendapatkan Nomor urut dua (2) sebagai Calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Dapil II yang meliputi Kecamatan Palas, Way Panji dan Sidomulyo, Pria yang akrab disapa Alkhan mendapatkan jumlah 798 suara. terbanyak kedua setelah Petahana Made Sukintre Anggota DPRD Lampung Selatan Tiga Periode Ini.

Kemudian, dengan pelantikan ini, Ahmad Al-Akhran akan segera beradaptasi dan berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan memajukan diharapkan dapat mewakili rakyat serta menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan baik. kepentingan masyarakat Lampung Selatan.(**)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending