Connect with us

Lampung Selatan

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoaks

Published

on

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoak

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Website resmi Pemerintah Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga memuat artikel yang bersifat hoaks dan mencatut nama Camat Palas, Ns. Rosalina, M.Kep. Artikel tersebut menyinggung pemberitaan sejumlah media terkait kondisi Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya yang sebelumnya viral karena dipenuhi lalat.

Sebelumnya, Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep, bersama Plt. Kepala Puskesmas Rawat Inap Bumidaya, Rosnani, S.Keb, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor SPPG Bumi Daya pada Rabu (12/11/2025) menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

Namun dalam artikel yang dimuat di website desa, disebutkan bahwa Camat Rosalina memberikan pernyataan yang terkesan menyudutkan para wartawan. Dalam tulisan itu, camat disebut meminta agar media memberitakan secara berimbang dan tidak menyebarkan isu tanpa klarifikasi.

Berikut kutipan yang dimuat dalam website desa:

“Kami menghargai peran media sebagai mitra informasi masyarakat. Namun, alangkah lebih elok apabila sebelum mempublikasikan suatu berita, bisa terlebih dahulu menanyakan langsung kepada pihak yang memahami situasi sebenarnya, seperti pengelola atau kepala SPPG,” tegasnya.

Beliau menambahkan, koordinasi yang baik antara media dan instansi pemerintah akan menciptakan pemberitaan yang berimbang, edukatif, dan membangun. Ia berharap media dapat menjadi jembatan komunikasi yang positif antara masyarakat dan pemerintah, bukan hanya sebagai penyebar isu tanpa klarifikasi.

“Kita sama-sama ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Jadi mari kita jaga sinergi ini agar informasi yang tersampaikan benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya dengan tegas.

Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025), Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang ditulis di website desa.

“Saya berstetmen di mana? Saya tidak membuat stetmen seperti itu. Pada saat saya berbicara di kantor SPPG kan ada media di situ. Media silakan bekerja sesuai tupoksinya, kami juga bekerja sesuai tupoksinya. Saya tidak konferensi pers dengan siapa pun juga tidak,” jelas Camat Rosalina melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Doni, salah satu aparatur Pemerintah Desa Bumi Daya yang diduga menulis artikel tersebut, mengaku bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan camat terkait tulisan itu.

“Saya dan bu camat juga sudah komunikasi perihal ini, gak ada bu camat ngerasa di adu domba loh lur semua untuk kepentingan yang lebih baik. Kalo emang minta dihapus ya kami hapus,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media.

Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya pemberitaan tersebut di website resmi desa.

“Belum tau saya berita websitenya,” kata Kades Dudi melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengenai dasar hukum dan bentuk kerja sama desa dengan SPPG Bumi Daya hingga munculnya artikel yang terkesan membela, Kades Dudi menjawab singkat.

“Tanya Doni bang biar enak,” singkatnya.

Sementara itu, Kaperwil Lampung media Kompas86id.com, menyayangkan adanya berita yang dianggap berpihak pada salah satu pihak di website resmi desa.

“Itu kan webset milik desa, seharusnya beritanya bukan untuk umum apalagi sampai memihak ke sebelah pihak. Harusnya website desa membuat berita terkait kegiatan desa, seperti Musrenbang, rembuk stunting, pembagian BLT-DD, dan pembangunan desa — bukan membuat berita hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap media,” katanya dengan nada kecewa.

Ia juga menegaskan bahwa Camat Rosalina tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang dimuat di situs tersebut.

“Saya ada di dalam ruangan kantor SPPG Bumi Daya pada saat camat sidak, tidak ada stetmen camat seperti itu,” pungkasnya.

Dasar Hukum dan Etika Pengelolaan Website Desa

Perlu diketahui, website desa secara hukum merupakan milik pemerintah desa, bukan milik pribadi atau lembaga pers.
Hal ini diatur dalam:
• Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
• Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, dan
• Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fungsi website desa adalah untuk:

“menyampaikan informasi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.”

Karena itu, website desa tidak boleh digunakan untuk memberitakan hal-hal yang bersifat menyerang, menyudutkan, atau menjelekkan pihak lain, termasuk individu, pejabat, lembaga, maupun instansi pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dianggap:
• Pelanggaran etika pemerintahan, karena situs membawa nama resmi pemerintah, dan
• Pelanggaran hukum, misalnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, jika mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian.

Adapun konten yang diperbolehkan di website desa antara lain:
• Informasi kegiatan pemerintahan desa,
• Profil dan potensi desa (UMKM, pertanian, wisata, budaya),
• Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
• Informasi layanan publik dan inovasi desa.

(tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Alkhan Soroti Penempatan Tempat Sampah di Jalan Lintas Sumatera Dekat Flyover Bukit Asam

Published

on

By

Alkhan Soroti Penempatan Tempat Sampah di Jalan Lintas Sumatera Dekat Flyover Bukit Asam

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan ‎— Anggota DPRD Lampung Selatan dari Komisi II, Ahmad Al‑Akhran, menyoroti penanganan dan penempatan tempat pembuangan sampah di ruas Jalan Lintas Sumatera, tepatnya sebelum flyover kawasan PT Bukit Asam Panjang, wilayah Bandar Lampung.Senin , 9 /03/2026

‎Menurut Alkhan, keberadaan tempat sampah di lokasi tersebut memakan bibir badan jalan dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan para pengguna jalan. Ia menilai, sebelumnya tidak pernah ada penempatan tempat pembuangan sampah di area tersebut.

‎“Penempatan sampah di Jalan Lintas Sumatera memang berada di wilayah Kota Bandar Lampung dan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Namun sebelumnya tempat sampah tidak pernah ada di sana. Entah kenapa pada masa kepemimpinan Ibu Eva tempat sampah justru ditempatkan di lokasi tersebut,karana memakan se” ujar Alkhan.

‎Ia menjelaskan, kondisi tersebut tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengendara. Terlebih, kata dia, gerobak sampah yang berada di lokasi itu kerap diletakkan hingga memakan bahu jalan.

‎Alkhan mengungkapkan bahwa beberapa kali gerobak sampah terlihat menempati sebagian badan jalan. Bahkan, menurutnya, pernah hampir sepertiga badan jalan tertutup oleh gerobak yang diletakkan sembarangan.

‎Ia menambahkan, situasi itu menjadi semakin berbahaya pada malam hari ketika jarak pandang pengendara terbatas. Jalan tersebut merupakan akses utama penghubung antarwilayah selain jalan tol sehingga harus dijaga kelayakan dan keselamatannya.

‎Selain faktor keselamatan, Alkhan juga menilai keberadaan tumpukan sampah di pinggir jalan utama dapat menurunkan nilai estetika tata kelola kota.

‎“Kita berharap tempat sampah itu dapat dipindahkan dan dikembalikan seperti keadaan semula. Mari kita sterilkan Jalan Lintas Sumatera dari tumpukan sampah, karena jalan lintas adalah wajah kota dan juga wajah provinsi kita,” tegasnya.

‎Ia pun berharap pemerintah daerah terkait dapat segera mengambil langkah penataan agar jalur utama tersebut tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang melintas. ( Jo )

Continue Reading

Trending