Connect with us

Lampung Selatan

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoaks

Published

on

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoak

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Website resmi Pemerintah Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga memuat artikel yang bersifat hoaks dan mencatut nama Camat Palas, Ns. Rosalina, M.Kep. Artikel tersebut menyinggung pemberitaan sejumlah media terkait kondisi Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya yang sebelumnya viral karena dipenuhi lalat.

Sebelumnya, Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep, bersama Plt. Kepala Puskesmas Rawat Inap Bumidaya, Rosnani, S.Keb, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor SPPG Bumi Daya pada Rabu (12/11/2025) menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

Namun dalam artikel yang dimuat di website desa, disebutkan bahwa Camat Rosalina memberikan pernyataan yang terkesan menyudutkan para wartawan. Dalam tulisan itu, camat disebut meminta agar media memberitakan secara berimbang dan tidak menyebarkan isu tanpa klarifikasi.

Berikut kutipan yang dimuat dalam website desa:

“Kami menghargai peran media sebagai mitra informasi masyarakat. Namun, alangkah lebih elok apabila sebelum mempublikasikan suatu berita, bisa terlebih dahulu menanyakan langsung kepada pihak yang memahami situasi sebenarnya, seperti pengelola atau kepala SPPG,” tegasnya.

Beliau menambahkan, koordinasi yang baik antara media dan instansi pemerintah akan menciptakan pemberitaan yang berimbang, edukatif, dan membangun. Ia berharap media dapat menjadi jembatan komunikasi yang positif antara masyarakat dan pemerintah, bukan hanya sebagai penyebar isu tanpa klarifikasi.

“Kita sama-sama ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Jadi mari kita jaga sinergi ini agar informasi yang tersampaikan benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya dengan tegas.

Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025), Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang ditulis di website desa.

“Saya berstetmen di mana? Saya tidak membuat stetmen seperti itu. Pada saat saya berbicara di kantor SPPG kan ada media di situ. Media silakan bekerja sesuai tupoksinya, kami juga bekerja sesuai tupoksinya. Saya tidak konferensi pers dengan siapa pun juga tidak,” jelas Camat Rosalina melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Doni, salah satu aparatur Pemerintah Desa Bumi Daya yang diduga menulis artikel tersebut, mengaku bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan camat terkait tulisan itu.

“Saya dan bu camat juga sudah komunikasi perihal ini, gak ada bu camat ngerasa di adu domba loh lur semua untuk kepentingan yang lebih baik. Kalo emang minta dihapus ya kami hapus,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media.

Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya pemberitaan tersebut di website resmi desa.

“Belum tau saya berita websitenya,” kata Kades Dudi melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengenai dasar hukum dan bentuk kerja sama desa dengan SPPG Bumi Daya hingga munculnya artikel yang terkesan membela, Kades Dudi menjawab singkat.

“Tanya Doni bang biar enak,” singkatnya.

Sementara itu, Kaperwil Lampung media Kompas86id.com, menyayangkan adanya berita yang dianggap berpihak pada salah satu pihak di website resmi desa.

“Itu kan webset milik desa, seharusnya beritanya bukan untuk umum apalagi sampai memihak ke sebelah pihak. Harusnya website desa membuat berita terkait kegiatan desa, seperti Musrenbang, rembuk stunting, pembagian BLT-DD, dan pembangunan desa — bukan membuat berita hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap media,” katanya dengan nada kecewa.

Ia juga menegaskan bahwa Camat Rosalina tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang dimuat di situs tersebut.

“Saya ada di dalam ruangan kantor SPPG Bumi Daya pada saat camat sidak, tidak ada stetmen camat seperti itu,” pungkasnya.

Dasar Hukum dan Etika Pengelolaan Website Desa

Perlu diketahui, website desa secara hukum merupakan milik pemerintah desa, bukan milik pribadi atau lembaga pers.
Hal ini diatur dalam:
• Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
• Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, dan
• Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fungsi website desa adalah untuk:

“menyampaikan informasi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.”

Karena itu, website desa tidak boleh digunakan untuk memberitakan hal-hal yang bersifat menyerang, menyudutkan, atau menjelekkan pihak lain, termasuk individu, pejabat, lembaga, maupun instansi pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dianggap:
• Pelanggaran etika pemerintahan, karena situs membawa nama resmi pemerintah, dan
• Pelanggaran hukum, misalnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, jika mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian.

Adapun konten yang diperbolehkan di website desa antara lain:
• Informasi kegiatan pemerintahan desa,
• Profil dan potensi desa (UMKM, pertanian, wisata, budaya),
• Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
• Informasi layanan publik dan inovasi desa.

(tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Polsek Palas dan Bhayangkari Rutin Setiap Jum’at Berbagi Takjil di Bulan Ramadan ‎

Published

on

By

Polsek Palas dan Bhayangkari Rutin Setiap Jum’at Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan ‎— Jajaran Polsek Palas bersama Ibu-ibu Bhayangkari kembali menunjukkan kepedulian kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial berbagi takjil kepada para pengguna jalan yang melintas di depan Mapolsek Palas, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (6/3/2026) sore.

Kegiatan yang dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa tersebut berlangsung penuh kehangatan dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sejumlah anggota Polsek Palas bersama Bhayangkari tampak berdiri di tepi jalan membagikan paket takjil kepada para pengendara sepeda motor, mobil, serta warga yang melintas di sekitar lokasi.

Para pengguna jalan yang menerima takjil terlihat senang dan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh jajaran kepolisian. Kegiatan ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi masyarakat yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba.

Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, S.H., mengatakan bahwa kegiatan berbagi takjil tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, terutama bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

“Kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan kami dengan masyarakat, khususnya bagi saudara-saudara kita yang masih berada di perjalanan agar dapat berbuka puasa tepat waktu,” ujar IPTU Suyitno.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan sosial seperti ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga sebagai upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat di wilayah hukum Polsek Palas. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan tercipta hubungan yang lebih harmonis serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Selain itu, IPTU Suyitno menambahkan bahwa kegiatan berbagi takjil menjadi salah satu agenda rutin yang dilakukan pihaknya selama bulan Ramadan. Hal ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri kepada masyarakat.

‎Menurutnya, selain menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, Polri juga memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir di tengah masyarakat melalui

‎berbagai kegiatan yang bermanfaat.

‎Kegiatan pembagian takjil berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. Setelah kegiatan berakhir, seluruh anggota Polsek Palas dan Bhayangkari kemudian melaksanakan buka puasa bersama sebagai bentuk kebersamaan dan rasa syukur atas kelancaran kegiatan tersebut.(/HMS)

Continue Reading

Trending