Connect with us

Lampung Selatan

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoaks

Published

on

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoak

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Website resmi Pemerintah Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga memuat artikel yang bersifat hoaks dan mencatut nama Camat Palas, Ns. Rosalina, M.Kep. Artikel tersebut menyinggung pemberitaan sejumlah media terkait kondisi Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya yang sebelumnya viral karena dipenuhi lalat.

Sebelumnya, Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep, bersama Plt. Kepala Puskesmas Rawat Inap Bumidaya, Rosnani, S.Keb, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor SPPG Bumi Daya pada Rabu (12/11/2025) menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

Namun dalam artikel yang dimuat di website desa, disebutkan bahwa Camat Rosalina memberikan pernyataan yang terkesan menyudutkan para wartawan. Dalam tulisan itu, camat disebut meminta agar media memberitakan secara berimbang dan tidak menyebarkan isu tanpa klarifikasi.

Berikut kutipan yang dimuat dalam website desa:

“Kami menghargai peran media sebagai mitra informasi masyarakat. Namun, alangkah lebih elok apabila sebelum mempublikasikan suatu berita, bisa terlebih dahulu menanyakan langsung kepada pihak yang memahami situasi sebenarnya, seperti pengelola atau kepala SPPG,” tegasnya.

Beliau menambahkan, koordinasi yang baik antara media dan instansi pemerintah akan menciptakan pemberitaan yang berimbang, edukatif, dan membangun. Ia berharap media dapat menjadi jembatan komunikasi yang positif antara masyarakat dan pemerintah, bukan hanya sebagai penyebar isu tanpa klarifikasi.

“Kita sama-sama ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Jadi mari kita jaga sinergi ini agar informasi yang tersampaikan benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya dengan tegas.

Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025), Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang ditulis di website desa.

“Saya berstetmen di mana? Saya tidak membuat stetmen seperti itu. Pada saat saya berbicara di kantor SPPG kan ada media di situ. Media silakan bekerja sesuai tupoksinya, kami juga bekerja sesuai tupoksinya. Saya tidak konferensi pers dengan siapa pun juga tidak,” jelas Camat Rosalina melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Doni, salah satu aparatur Pemerintah Desa Bumi Daya yang diduga menulis artikel tersebut, mengaku bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan camat terkait tulisan itu.

“Saya dan bu camat juga sudah komunikasi perihal ini, gak ada bu camat ngerasa di adu domba loh lur semua untuk kepentingan yang lebih baik. Kalo emang minta dihapus ya kami hapus,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media.

Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya pemberitaan tersebut di website resmi desa.

“Belum tau saya berita websitenya,” kata Kades Dudi melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengenai dasar hukum dan bentuk kerja sama desa dengan SPPG Bumi Daya hingga munculnya artikel yang terkesan membela, Kades Dudi menjawab singkat.

“Tanya Doni bang biar enak,” singkatnya.

Sementara itu, Kaperwil Lampung media Kompas86id.com, menyayangkan adanya berita yang dianggap berpihak pada salah satu pihak di website resmi desa.

“Itu kan webset milik desa, seharusnya beritanya bukan untuk umum apalagi sampai memihak ke sebelah pihak. Harusnya website desa membuat berita terkait kegiatan desa, seperti Musrenbang, rembuk stunting, pembagian BLT-DD, dan pembangunan desa — bukan membuat berita hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap media,” katanya dengan nada kecewa.

Ia juga menegaskan bahwa Camat Rosalina tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang dimuat di situs tersebut.

“Saya ada di dalam ruangan kantor SPPG Bumi Daya pada saat camat sidak, tidak ada stetmen camat seperti itu,” pungkasnya.

Dasar Hukum dan Etika Pengelolaan Website Desa

Perlu diketahui, website desa secara hukum merupakan milik pemerintah desa, bukan milik pribadi atau lembaga pers.
Hal ini diatur dalam:
• Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
• Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, dan
• Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fungsi website desa adalah untuk:

“menyampaikan informasi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.”

Karena itu, website desa tidak boleh digunakan untuk memberitakan hal-hal yang bersifat menyerang, menyudutkan, atau menjelekkan pihak lain, termasuk individu, pejabat, lembaga, maupun instansi pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dianggap:
• Pelanggaran etika pemerintahan, karena situs membawa nama resmi pemerintah, dan
• Pelanggaran hukum, misalnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, jika mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian.

Adapun konten yang diperbolehkan di website desa antara lain:
• Informasi kegiatan pemerintahan desa,
• Profil dan potensi desa (UMKM, pertanian, wisata, budaya),
• Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
• Informasi layanan publik dan inovasi desa.

(tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Empat Desa Gotong Royong Bangun Jembatan Bambu Darurat di Way Pisang

Published

on

By

Warga Empat Desa Gotong Royong Bangun Jembatan Bambu Darurat di Way Pisang

‎Ungkapselatan.com, Palas – Warga Desa Palas Aji, Palas Pasemah, Rejomulyo, dan Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, bergotong royong membangun jembatan darurat dari bambu di aliran Way Pisang, Dusun 001, Desa Palas Aji, Minggu (14/6/2026).

‎Pembangunan jembatan darurat tersebut dilakukan karena jembatan beton yang sebelumnya digunakan sebagai akses utama menuju areal persawahan roboh akibat diterjang banjir beberapa bulan lalu. Hingga saat ini, jembatan tersebut belum kembali dibangun sehingga menyulitkan aktivitas para petani.

‎Dengan peralatan dan bahan seadanya, warga bersama-sama mengumpulkan batang bambu untuk dijadikan jembatan penyeberangan sementara. Semangat gotong royong tampak begitu kuat karena keberadaan jembatan sangat dibutuhkan masyarakat yang setiap hari menuju lahan pertanian.

‎Perwakilan tokoh masyarakat Desa Palas Aji, Tamzili, mengatakan pembangunan jembatan bambu dilakukan sebagai solusi darurat agar aktivitas petani tidak terhambat.

‎“Kami hari ini melaksanakan gotong royong membuat jembatan dari bambu karena kondisi darurat. Jembatan yang biasa kami gunakan roboh diterjang banjir. Sementara itu, setiap hari kami harus menyeberang untuk menuju sawah. Karena akses lama sudah tidak bisa digunakan, masyarakat sepakat membangun jembatan darurat secara swadaya,” ujarnya.

‎Tamzili berharap pemerintah desa, kabupaten, maupun provinsi karena dapat memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut dengan membangun jembatan permanen yang lebih layak dan aman.
‎Ia menjelaskan bahwa keberadaan jembatan permanen sangat penting untuk menunjang aktivitas pertanian, termasuk akses kendaraan roda dua, traktor, hingga mesin panen (combine harvester), sehingga dapat mengurangi biaya operasional petani.

‎Senada dengan itu, Sibli, warga Desa Palas Pasemah, mengaku mendukung penuh pembangunan jembatan darurat tersebut. Menurutnya, jembatan tersebut merupakan kebutuhan bersama masyarakat yang setiap hari melintasi Way Pisang untuk bekerja di sawah.

‎“Saya sangat mendukung dan siap membantu proses pembuatan jembatan ini karena manfaatnya untuk kita semua. Kalau bukan masyarakat sendiri yang bergerak, siapa lagi yang akan membantu. Jembatan ini sangat penting bagi para petani,” kata Sibli.
‎Pembangunan jembatan bambu ini menjadi bukti kuatnya semangat gotong royong masyarakat dalam mengatasi keterbatasan infrastruktur demi mendukung aktivitas pertanian dan perekonomian warga.

Continue Reading

Trending