Connect with us

Lampung Selatan

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoaks

Published

on

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoak

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Website resmi Pemerintah Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga memuat artikel yang bersifat hoaks dan mencatut nama Camat Palas, Ns. Rosalina, M.Kep. Artikel tersebut menyinggung pemberitaan sejumlah media terkait kondisi Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya yang sebelumnya viral karena dipenuhi lalat.

Sebelumnya, Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep, bersama Plt. Kepala Puskesmas Rawat Inap Bumidaya, Rosnani, S.Keb, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor SPPG Bumi Daya pada Rabu (12/11/2025) menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

Namun dalam artikel yang dimuat di website desa, disebutkan bahwa Camat Rosalina memberikan pernyataan yang terkesan menyudutkan para wartawan. Dalam tulisan itu, camat disebut meminta agar media memberitakan secara berimbang dan tidak menyebarkan isu tanpa klarifikasi.

Berikut kutipan yang dimuat dalam website desa:

“Kami menghargai peran media sebagai mitra informasi masyarakat. Namun, alangkah lebih elok apabila sebelum mempublikasikan suatu berita, bisa terlebih dahulu menanyakan langsung kepada pihak yang memahami situasi sebenarnya, seperti pengelola atau kepala SPPG,” tegasnya.

Beliau menambahkan, koordinasi yang baik antara media dan instansi pemerintah akan menciptakan pemberitaan yang berimbang, edukatif, dan membangun. Ia berharap media dapat menjadi jembatan komunikasi yang positif antara masyarakat dan pemerintah, bukan hanya sebagai penyebar isu tanpa klarifikasi.

“Kita sama-sama ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Jadi mari kita jaga sinergi ini agar informasi yang tersampaikan benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya dengan tegas.

Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025), Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang ditulis di website desa.

“Saya berstetmen di mana? Saya tidak membuat stetmen seperti itu. Pada saat saya berbicara di kantor SPPG kan ada media di situ. Media silakan bekerja sesuai tupoksinya, kami juga bekerja sesuai tupoksinya. Saya tidak konferensi pers dengan siapa pun juga tidak,” jelas Camat Rosalina melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Doni, salah satu aparatur Pemerintah Desa Bumi Daya yang diduga menulis artikel tersebut, mengaku bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan camat terkait tulisan itu.

“Saya dan bu camat juga sudah komunikasi perihal ini, gak ada bu camat ngerasa di adu domba loh lur semua untuk kepentingan yang lebih baik. Kalo emang minta dihapus ya kami hapus,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media.

Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya pemberitaan tersebut di website resmi desa.

“Belum tau saya berita websitenya,” kata Kades Dudi melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengenai dasar hukum dan bentuk kerja sama desa dengan SPPG Bumi Daya hingga munculnya artikel yang terkesan membela, Kades Dudi menjawab singkat.

“Tanya Doni bang biar enak,” singkatnya.

Sementara itu, Kaperwil Lampung media Kompas86id.com, menyayangkan adanya berita yang dianggap berpihak pada salah satu pihak di website resmi desa.

“Itu kan webset milik desa, seharusnya beritanya bukan untuk umum apalagi sampai memihak ke sebelah pihak. Harusnya website desa membuat berita terkait kegiatan desa, seperti Musrenbang, rembuk stunting, pembagian BLT-DD, dan pembangunan desa — bukan membuat berita hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap media,” katanya dengan nada kecewa.

Ia juga menegaskan bahwa Camat Rosalina tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang dimuat di situs tersebut.

“Saya ada di dalam ruangan kantor SPPG Bumi Daya pada saat camat sidak, tidak ada stetmen camat seperti itu,” pungkasnya.

Dasar Hukum dan Etika Pengelolaan Website Desa

Perlu diketahui, website desa secara hukum merupakan milik pemerintah desa, bukan milik pribadi atau lembaga pers.
Hal ini diatur dalam:
• Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
• Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, dan
• Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fungsi website desa adalah untuk:

“menyampaikan informasi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.”

Karena itu, website desa tidak boleh digunakan untuk memberitakan hal-hal yang bersifat menyerang, menyudutkan, atau menjelekkan pihak lain, termasuk individu, pejabat, lembaga, maupun instansi pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dianggap:
• Pelanggaran etika pemerintahan, karena situs membawa nama resmi pemerintah, dan
• Pelanggaran hukum, misalnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, jika mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian.

Adapun konten yang diperbolehkan di website desa antara lain:
• Informasi kegiatan pemerintahan desa,
• Profil dan potensi desa (UMKM, pertanian, wisata, budaya),
• Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
• Informasi layanan publik dan inovasi desa.

(tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proges Pembangunan Jalan Bumi daya – Trimomukti Sudah Capai 45 Persen, Warga Sangat Senang jalan Di Bangun. 

Published

on

By

Proges Pembangunan Jalan Bumi daya – Trimomukti Sudah Capai 45 Persen, Warga Sangat Senang jalan Di Bangun.

 

 

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Progres perbaikan ruas jalan Bumi Daya–Bumi Restu – Pulau Jaya – Trimo Mukti Candipuro , sepanjang kurang Lebih 10 kilometer yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Dinas PUPR sudah mencapai 45 persen, dikerjakan oleh Pelaksana CV. ADIE JAYA PERKASA.

 

Warga menyambut gembira pembangunan tersebut, mereka merasa keresahannya mendapat jawaban positif dari Pemkab Lamsel.

 

“Alhamdulillah, apa yang kami tunggu-tunggu dijawab Pemerintah Lampung Selatan dengan aksi nyata,” kata Suyatno warga Pulau Jaya, saat ditemui di lokasi perbaikan, pada Kamis (4/12/2025).

 

Menurut Suyatno, perbaikan jalan ini tak hanya berdampak pada kelancaran transportasi, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

 

Saat ini, beberapa segmen jalan yang diperbaiki tersebut sudah bisa dilalui,untuk pembangunan jalan di desa bumi restu menuju Desa Pulau Jaya meski masih menerapkan sistem buka-tutup. Proses pengerjaan belum rampung sepenuhnya, baru tuntas sekitar 45 persen.

 

“Meskipun belum rampung sepenuhnya, tapi sudah bisa dilalui kendaraan,” katanya.

 

Jalan yang menghubungkan Desa Bumi Daya – Bumi Restu – Bumi Asri – Trimo Mukti , itu merupakan jalur vital bagi pergerakan ekonomi dan pendidikan masyarakat sekitar. Sejak 2015, aktivitas masyarakat di daerah tersebut terganggu akibat kondisi jalan yang rusak.

 

Samino Salah Seorang Warga Bumi Asri , turut menyampaikan apresiasi atas perbaikan ruas jalan ini. Ia menilai perbaikan jalan tersebut membawa dampak signifikan terhadap kelancaran mobilisasi harian warga, khususnya para orangtua yang setiap hari harus melewati jalur tersebut untuk Aktivitas Kesawah mengantar anak-anak ke sekolah dan Mau bepergian ke kecamatan palas.

 

“Warga di sini sangat bersyukur dengan perbaikan ini. Sebab, ini bukan hanya tentang kenyamanan, tapi juga soal masa depan anak-anak kami juga,” ungkap Samino.

 

Senada dengan itu, Andi Hidayat , salah seorang tokoh Pemuda setempat menyebut perbaikan jalan ini sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk masyarakatnya. Ia berharap, pembangunan yang dimulai ini tidak berhenti sampai di titik ini saja.

 

“Mudah-mudahan ini jadi awal dari pembangunan lanjutan sampai ke perbatasan Kecamatan Candipuro karena masih ada beberapa titik lagi yang rusak ,” harapnya.

 

Sementara itu, Suwardi warga Bumi Restu yang pernah turut dalam aksi protes Tebar Lele Kala itu atas lambannya perbaikan jalan, kini mengaku puas. Ia menyebut perbaikan ini telah menghapus rasa kecewa warga yang selama ini merasa terabaikan.

 

“Lubang-lubang sudah tertutup, debu tidak lagi berterbangan, jalan pun mulai lancar. Kami akhirnya bisa bernapas lega,” ucapnya penuh syukur.

 

Perbaikan ruas jalan Bumi Daya –Bumi Restu – Pulau Jaya – Trimo Mukti ini merupakan bagian dari Proyek Rehabilitasi Jalan Kabupaten yang menelan anggaran lebih dari Rp12,6 miliar, dengan sistem pengerasan beton (rigid pavement).

 

“Proyek tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 90 hari kerja, dengan tanggal kontrak 24 September 2025 atau rampung pada 25 Desember 2025 mendatang,” terang Suwardi.

Continue Reading

Trending