Connect with us

Lampung Selatan

Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Sukapura Di Kerjakan Asal – Asalan 

Published

on

Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Sukapura Di Kerjakan Asal – Asalan

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan di Desa Sukapura, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pekerjaan dilakukan asal jadi. Proyek yang bersumber dari APBD Lampung Selatan tahun anggaran 2025 itu dinilai tidak memenuhi standar teknis, terutama pada bagian lantai dasar saluran yang seharusnya menggunakan adukan semen.

 

Selain tidak adanya lantai dasar, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp198.119.122 dan panjang 350 meter tersebut juga diduga memakai material tidak sesuai spesifikasi. Warga menilai penggunaan batu lapis dan batu kali berukuran kecil dapat menurunkan kualitas konstruksi dan berpotensi memperpendek usia pakai bangunan. Minimnya pengawasan dari Dinas PUPR maupun konsultan pelaksana turut memperkuat keraguan warga terhadap mutu pengerjaan.

 

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan pembangunan drainase itu dikerjakan oleh CV Biliqis dengan nomor kontrak 177-SPK/KONS-DRAINASE/CK-DPUPR-LS/2025.

 

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan kualitas material yang digunakan. “Biasanya pembangunan drainase tidak memakai batu lapis, apalagi batu kali kecil. Apa yakin bahan seperti ini bisa awet?” ujarnya, Selasa, 18 November 2025.

 

Kepala Desa Sukapura, Giyanto, juga menyoroti kondisi pemasangan material di lokasi. Ia menegaskan bahwa jenis batu yang digunakan tampak tidak sesuai standar. “Memang batu yang digunakan kurang bagus. Ada batu lapis juga. Batunya tidak bulat. Yang jelas, ini kurang benar,” katanya saat meninjau pekerjaan.

 

Sementara itu, Arjun, salah satu perwakilan pekerja, membenarkan penggunaan batu lapis dan batu berukuran kecil. Ia menyebut kondisi tersebut terjadi akibat keterbatasan stok material. “Iya, benar menggunakan batu lapis dan batu kecil. Karena material belum tersedia,” ujarnya menjelaskan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian material dalam proyek tersebut.(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending