Connect with us

Lampung Selatan

Miris ” Proyek Yang Nilainya 37 Milyar Mengunakan Matrial Bekas

Published

on

Miris ” Proyek Yang Nilainya 37 Milyar
Mengunakan Matrial Bekas
Ungkapselatan.com, penengahan – Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi di Dusun Banyu Urip, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung diduga kuat gunakan material bekas pakai, Puing-puing Bongkaran Pondasi Lama.

Sejumlah dugaan pelanggaran teknis ditemukan di lokasi hingga memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan Rabu (26/11/2025) memperlihatkan fakta bahwa pekerjaan rehab jaringan irigasi ini jauh dari standar konstruksi yang semestinya diterapkan.

Temuan paling mencolok ialah penggunaan batu bekas pakai dari bangunan lama. Batu-batu itu dicabut, dikumpulkan, lalu kembali dipasang tanpa melalui proses seleksi yang memadai, Bahkan ada Titik yang hanya di kupas Plester nya setelah itu di tutup ulang mengunakan adukan Baru.

Lebih parah lagi, hasil pengamatan menunjukkan acian adukan pada beberapa titik tidak menutup permukaan dengan baik, bahkan tampak hanya ditempel seadanya tanpa memperhatikan kekuatan pembangunan.

Para pekerja mengaku hanya mengikuti instruksi pihak pemborong tanpa berpedoman pada gambar perencanaan maupun RAB.

“Yang dipakai batu bekas yang dibongkar dibangunan lama tapi ada juga batu baru, kami ikut intruksi pemborong. Yang lama dipasang karena waktu pengerjaan awal belum dikirim batu, baru ini dikirim batu dan sudah kami pasang,” ujar salah satu tukang saat ditemui di lokasi pada Rabu (26/11/2025).

Alasan tersebut langsung mendapat kritik dari masyarakat setempat, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidaksiapan penyedia dalam menjalankan pekerjaan sesuai standar.

“Kalau memang belum ada batu harusnya menunggu kiriman material batu, lalu bisa dipasang sehingga jangan korbankan mutu hanya karena tidak siap secara teknis,” ungkap salah satu warga yang geram melihat kualitas pekerjaan proyek.

Kekhawatiran juga datang dari warga lainnya, seorang petani yang setiap hari melintasi area proyek. Ia menilai mutu pekerjaan yang buruk bisa berdampak langsung pada keselamatan dan lahan pertanian warga.

“Kalau musim hujan datang, air bisa meluap sampai ke sawah kami. Talud (irigasi) ini mestinya jadi pelindung, tapi kalau dibangun asal-asalan begini ya malah bikin takut. Kami warga kecil yang menanggung risikonya kalau ambrol,” ujarnya.

Masyarakat kini mendesak agar proyek tersebut diaudit secara menyeluruh oleh lembaga independen, sekaligus membuka peluang penegakan hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran maupun manipulasi material.

Menjelang musim hujan, irigasi dengan kualitas buruk dinilai sebagai ancaman dan “bom waktu” yang bisa memicu bencana bagi warga sekitar.

Berdasarkan informasi di papan proyek, pekerjaan ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

Nama Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I (Paket I). Sumber Dana APBN T.A. 2025. Lokasi 6 kabupaten (26 titik lokasi). Kontrak: No. 05/HK0201/Bbws2.d2/IX/2025. Tanggal Kontrak: 19 September 2025. Penyedia Jasa PT Brantas Abipraya (Persero). Konsultan Supervisi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Nilai Kontrak Rp 37.802.222.644,39 (termasuk PPN 11%). Waktu Pelaksanaan: 101 hari kalender. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending