Miris ” Proyek Yang Nilainya 37 Milyar
Mengunakan Matrial Bekas
Ungkapselatan.com, penengahan – Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi di Dusun Banyu Urip, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung diduga kuat gunakan material bekas pakai, Puing-puing Bongkaran Pondasi Lama.
Sejumlah dugaan pelanggaran teknis ditemukan di lokasi hingga memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Hasil penelusuran di lapangan Rabu (26/11/2025) memperlihatkan fakta bahwa pekerjaan rehab jaringan irigasi ini jauh dari standar konstruksi yang semestinya diterapkan.
Temuan paling mencolok ialah penggunaan batu bekas pakai dari bangunan lama. Batu-batu itu dicabut, dikumpulkan, lalu kembali dipasang tanpa melalui proses seleksi yang memadai, Bahkan ada Titik yang hanya di kupas Plester nya setelah itu di tutup ulang mengunakan adukan Baru.
Lebih parah lagi, hasil pengamatan menunjukkan acian adukan pada beberapa titik tidak menutup permukaan dengan baik, bahkan tampak hanya ditempel seadanya tanpa memperhatikan kekuatan pembangunan.
Para pekerja mengaku hanya mengikuti instruksi pihak pemborong tanpa berpedoman pada gambar perencanaan maupun RAB.
“Yang dipakai batu bekas yang dibongkar dibangunan lama tapi ada juga batu baru, kami ikut intruksi pemborong. Yang lama dipasang karena waktu pengerjaan awal belum dikirim batu, baru ini dikirim batu dan sudah kami pasang,” ujar salah satu tukang saat ditemui di lokasi pada Rabu (26/11/2025).
Alasan tersebut langsung mendapat kritik dari masyarakat setempat, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidaksiapan penyedia dalam menjalankan pekerjaan sesuai standar.
“Kalau memang belum ada batu harusnya menunggu kiriman material batu, lalu bisa dipasang sehingga jangan korbankan mutu hanya karena tidak siap secara teknis,” ungkap salah satu warga yang geram melihat kualitas pekerjaan proyek.
Kekhawatiran juga datang dari warga lainnya, seorang petani yang setiap hari melintasi area proyek. Ia menilai mutu pekerjaan yang buruk bisa berdampak langsung pada keselamatan dan lahan pertanian warga.
“Kalau musim hujan datang, air bisa meluap sampai ke sawah kami. Talud (irigasi) ini mestinya jadi pelindung, tapi kalau dibangun asal-asalan begini ya malah bikin takut. Kami warga kecil yang menanggung risikonya kalau ambrol,” ujarnya.
Masyarakat kini mendesak agar proyek tersebut diaudit secara menyeluruh oleh lembaga independen, sekaligus membuka peluang penegakan hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran maupun manipulasi material.
Menjelang musim hujan, irigasi dengan kualitas buruk dinilai sebagai ancaman dan “bom waktu” yang bisa memicu bencana bagi warga sekitar.
Berdasarkan informasi di papan proyek, pekerjaan ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
Nama Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I (Paket I). Sumber Dana APBN T.A. 2025. Lokasi 6 kabupaten (26 titik lokasi). Kontrak: No. 05/HK0201/Bbws2.d2/IX/2025. Tanggal Kontrak: 19 September 2025. Penyedia Jasa PT Brantas Abipraya (Persero). Konsultan Supervisi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Nilai Kontrak Rp 37.802.222.644,39 (termasuk PPN 11%). Waktu Pelaksanaan: 101 hari kalender. ( Tim)