Connect with us

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending