Connect with us

Lampung Selatan

Pembangunan Drainase Selesai Di Kerjakan Oleh TPK Dan Masyarakat

Published

on

Pembangunan Drainase Selesai Di Kerjakan Oleh TPK Dan Masyarakat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – ‎Pembangunan saluran drainase di Dusun 1, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( lamsel) Provinsi Lampung, telah rampung dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Proyek Drainase dengan nilai anggaran sebesar Rp63.373.000 dari Pengembalian Badan Usaha milik Desa ( Desa) yang tidak di Laksanakan .

Pembangunan drainase tersebut memiliki panjang sekitar 150 meter dengan lebar 0,5 meter. Kegiatan ini dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa sebagai bagian dari upaya peningkatan infrastruktur pendukung sektor pertanian.

‎Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangunan, Supendi, menyampaikan bahwa sumber anggaran pembangunan drainase tersebut berasal dari pengembalian dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kemudian dimasukkan ke dalam APBDes tahun 2026. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah melalui mekanisme perencanaan yang sesuai.

‎“Kami memanfaatkan dana pengembalian BUMDes untuk pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya petani,” ujar Supendi. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan drainase ini diharapkan mampu memperlancar aliran air dan mencegah genangan yang dapat mengganggu aktivitas pertanian.

Secara tidak langsung, Supendi menjelaskan bahwa pembangunan drainase ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mendukung program pemerintah pusat terkait ketahanan pangan. Menurutnya, infrastruktur yang memadai menjadi faktor penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat.

‎Selain itu, masyarakat setempat menyambut baik rampungnya pembangunan tersebut. Mereka menilai bahwa saluran drainase ini akan memberikan dampak positif, terutama dalam menjaga kondisi lahan pertanian tetap optimal.

‎Dengan selesainya proyek ini, pemerintah desa berharap akses pertanian di Dusun 1 semakin baik dan mampu menunjang kesejahteraan petani. Ke depan, pembangunan serupa akan terus diupayakan guna memperkuat infrastruktur desa secara berkelanjutan.(Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

By

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading

Trending