Connect with us

Bandarlampung

Kapolda Lampung Buka Kegiatan Sosialisasi Dan Diskusi Pencegahan Konflik Pertanahan di Wilayah Lampung

Published

on

ungkapsetaan.com, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Helmy Santika S.H.S.I.K.M.Si dan Waka Polda Lampung Brigjen Pol Dr.Umar Effendi S.I.K.M.Si., Menghadiri Kegiatan Diskusi dan Sosialisasi Pencegahan Konflik Pertanahan Di Wilayah Lampung, bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung. Selasa 26/9/23

Hadir dalam kegiatan Irjen Pol Drs. Widodo S.H.,M.H Staf Khusus Bidang Sengketa dan Konflik Pertanahan dan Ruang, Brigjen Pol Arief Rachman S.I.K MTCP Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kalvyn Andar Sembiring Kepala Kantor Nasional Dinas ATR/BPN Provinsi Lampung, Pejabat Utama Polda Lampung dan Para Kapolres/ta jajaran beserta Kasat Reskrim, Intel, Binmas Polres Jajaran Polda Lampung.

Permasalahan pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu Aktual dari masa ke masa, terlebih pada
saat memasuki tahun Politik, bahwa tahun 2024 akan melaksanakan pemilu serentak.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H.S.I.K M.Si., menyampaikan, tanah merupakan bagian dari
Jiwa manusia yang tidak dapat dipisah yakni mempunyai peranan penting dalam Kehidupan manusia.

“Dengan bertambahnya penduduk menyebabkan kebutuhan atas tanah semakin komplek dan kepastian Hukum dalam kepemilikan hak atas tanah sangat diperlukan, untuk menghindari adanya konflik, Artinya semua hak atas tanah harus ada landasan haknya seperti Sertifikat tanah itu sendiri”. Ujarnya

Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan Sinergitas antara Polda Lampung dengan BPN dan Stakeholder Terkait Pencegahan Konflik Pertanahan, dan dalam meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pencegahan konflik pertanahan.

“Saya mengharapkan kepada seluruh Peserta untuk Proaktif dalam mengikuti Kegiatan ini, silahkan tanyakan hal-hal yang masih belum jelas kepada para narasumber sehingga wawasan dan pengetahuan tentang pertanahan dapat dipahami dan diaplikasikan secara maksimal dalam pelaksanaan tugas di lapangan” Pungkas Helmy

SUMBER : KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandarlampung

Pelaku curat yang menabrak anggota Polri di Pesisir Barat, Berhasil diamankan Polda Lampung

Published

on

By

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos yang kabur menabrak anggota polsek bangkunat dengan menggunakan mobil Brio merah.

Konfrensi Pers dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesibar. Di Makko Polda Lampung. Jum’at 17/11/23

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, Penangkapan 4 (empat) pelaku RI (24), ABP (21), MS (27) AP (25) berhasil dilakukan oleh team gabungan saat bersembunyi di gubuk yang berada di Desa Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.

“Bahwa para pelaku ini saat ingin diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh team gabungan” Ungkapnya

Adapun motif pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk berfoya-foya serta pesta narkoba.

Sambung Umi, para pelaku melaksanakan aksinya dengan mengincar warung, mereka beraksi bersama-sama di 2 (dua) TKP Warung dan Bri Link yang berada di Pesibar, dengan cara mengalihkan korban sehingga pelaku lainnya dengan mudah melaksanakan aksinya mengambil barang dan uang yang berada di warung.

Umi, juga menambahkan “Sebagai info, pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yg diamankan yaitu RI, yang bersangkutan dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yg sedang melaksanakan tugas” Ujarnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) pucuk senjata api jenis HS dengan no seri H184521
b.magazen beserta 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, 6 (enam) unit handphone android, 1 (satu) timbangan sabu sabu, 1 (satu) bandel klip sabu sabu, Uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Continue Reading

Trending