Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda APBD TA 2024 ke DPRD, Pendapatan Diproyeksi Sebesar Rp.2,409 Triliun

Published

on

ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024.

Raperda APBD TA 2024 tersebut disampaikan Nanang Ermanto kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (16/10/2023).

Sementara, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya, serta dihadiri 38 anggota dewan secara keseluruhan.

Hadir dalam rapat paripurna itu, perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Nanang menyampaikan, bahwa Raperda APBD TA 2024 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu kata Nanang, Raperda APBD TA 2024 juga telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta Pemutakhirannya.

“Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan pada prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah,” kata Nanang.

Dalam nota keuangnnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga menyampaikan ringkasan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dimana dalam laporannya Nanang mengungkapkan, jika Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp.2.409.143.671.612,00.

“Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp. 375.216.807.612,00, dan Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 2.033.926.864.000,00,” ujar Nanang Ermanto.

Lebih lanjut Nanang memaparkan, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, diproyeksikan sebesar Rp.2.397.677.007.972,00 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

“Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.1.669.391.541.934,00, Belanja Modal direncakan sebesar Rp.307.582.738.984,00 Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp.9.675.207.000,00 dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp. 411.027.520.054,00,” tutur Nanang.

Nanang melanjutkan, untuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.14.765.866.500,00 yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya.

“Adapun kepastian mengenai besaran SiLPA riil baru dapat diketahui setelah Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023,” kata Nanang.

Nanang menambahkan, dari sisi pengeluaran pembiayaan, pada Tahun Anggaran 2024 Pemkab Lampung Selatan diproyeksikan akan mengalokasikan sebesar Rp.4.000.000.000 untuk Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.

“Dengan demikian maka terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp.11.466.663.640,0. Namun terdapat surplus pendapatan terhadap Belanja sebesar Rp.11.466.663.640,00,” ungkapnya.

Selanjutnya, Nanang berharap kepada anggota DPRD agar dapat membahas lebih lanjut dan dapat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan tersebut.

“Besar harapan kami bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024 mampu menghasilkan rancangan APBD yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang mengakhiri. (Saman/Kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending