Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah Melalui RDF dan BBJB Secara Virtual

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Melalui Refuse Derived Fuel (RDF) dan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJB) secara virtual, Senin (6/11/2023).

Hadir mendampingi Bupati Lampung Selatan Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin beserta Kepala Perangkat Daerah Lampung Selatan yang berlangsung di ruang vicon, Rumah Dinas Bupati setempat.

Rakor tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, sesuai dengan surat keputusan bersama tim nasional Stranas PK tentang aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, salah satunya adalah aksi penguatan pengawasan pada badan usaha pemerintah.

Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK mendorong sinergitas BUMN dan BUMD, diantaranya melalui pengelolaan sampah.

Pada kesempatan itu, Koordinator Pelaksana Stranas PK, bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dalam rapat akhir september disepakati bahwa Perpres 35 tahun 2018 akan direvisi. Dimana Perpres 35 tahun 2018 itu secara eksekutif mengunci 12 pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan sampah dalam bentuk menjadi listrik.

“Sekarang yang sudah jalan baru Surabaya, yang lain-lainnya sedang proses. Nah, diharapkan dirakor ini sudah disampaikan, sudah sampai mana revisinya. Menurut kami kalau memang pengolahan sampah itu harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Pahala Nainggolan.

Lebih lanjut, Pahala Nainggolan menyampaikan, dari arahan revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 dimana dibuka untuk berbagai opsi teknologi bisa dipilih oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan karakteristik sampahnya.

“Perluasan terhadap pemerintah daerah sasaran, dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penanganan sampah, ketersediaan peralatan dan teknologi pada e-katalog, model bisnis dan standar harga BBJB dan RDF untuk jaminan stabilitas dan sustainability,” ujarnya.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending