Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Terima Dana Bantuan Bedah Rumah Rp.100 Juta Dari PT Bandar Bakau Jaya

Published

on

Ungkapselatan.com, , LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerima dana bantuan bedah rumah senilai Rp.100 juta dari PT Bandar Bakau Jaya (BBJ).

Bantuan diserahkan langsung ole Manager PT BBJ Tatang Rohadi, ST, Msi kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di Rumah Dinas Bupati setempat, pada Sabtu sore (11/11/2023).

Pada kesempatan itu, Nanang menyampaikan terima kasih kepada pihak PT BBJ yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Dirinya menyatakan hal tersebut merupakan bentuk sinergitas yang baik dalam menanggulangi permasalahan kemiskinan ekstrem di daerah.

Nanang juga menyampaikan, untuk menanggulangi permasalahan rumah tak layak huni, Pemkab Lampung Selatan telah menjalankan program dan inovasi yaitu Geserbu Swasembada Rumahku.

Program ini mendorong seluruh pihak untuk turut berkontribusi membantu masyarakat yang tidak mampu.

“Sejauh ini, Kedua Program tersebut telah berhasil membantu perbaikan rumah masyarakat tidak layak huni. Pemerintah Daerah akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program bedah rumah tidak layak huni menjadi layak huni,” kata Nanang.

Nanang mengungkapkan, terdapat sekitar 9.300 ribu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Lampung Selatan yang membutuhkan perhatian dan bantuan.

Sebelumnya pada Tahun 2017 ada sekitar 13.221 Unit RTLH di Lampung Selatan. Namun sampai dengan Tahun 2023 ini, jumlah RTLH tersebut telah menurun secara signifikan, yaitu menjadi kurang lebih 9300 jumlah RTLH.

“Semakin banyak pihak-pihak lain yang membantu mengentaskan persoalan rumah tidak layak huni, saya optimis, berlahan namun pasti angka 9.300 ribu rumah tidak layak huni di Lampung Selatan, satu persatu akan dapat kita tuntaskan melalui program bedah rumah,” pungkasnya.

Sumber: Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

By

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading

Trending