Connect with us

Lampung Selatan

Ada Tiga Desa Di Kecamatan Palas Masih Belum Bergerak Signifikan Bayar Pajak PBB 

Published

on

Ada Tiga Desa Di Kecamatan Palas Masih Belum Bergerak Signifikan Bayar Pajak PBB

 

Ungkapselatan.com, Lampung selatan – Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, hingga pertengahan Juli 2025 baru mencapai 55 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala UPT Perpajakan Palas dan Way Panji, H. Indra Ikaputra saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PBB di Balai Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, Selasa (15/7/2025).

 

Dalam kesempatan itu, H. Indra mengapresiasi beberapa desa yang telah menunjukkan progres signifikan dalam realisasi pembayaran PBB, termasuk Desa Sukabakti.

 

“Sedangkan Desa Sukabakti PBB sudah mencapai 70 persen,” kata H. Indra.

 

Namun demikian, ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap desa-desa yang realisasinya masih rendah bahkan di bawah 50 persen. Tercatat ada enam desa yang masih perlu perhatian khusus agar target PBB tahun ini bisa tercapai.

 

“Yang masih di bawah 50 persen, Desa Palas Pasemah, Pematang Baru, Bandan Hurip, Kalirejo, Pulau Jaya, Tanjung Sari,” ucap H. Indra.

 

Lebih lanjut, H. Indra juga menyoroti tiga desa yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan dari data yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh beberapa media.

 

“Yang belum sama sekali bergerak dari data yaitu Desa Palas Pasemah, Pematang Baru, Tanjung Sari,” pungkasnya.

 

Berikut ini rincian capaian PBB tiga desa yang disebut belum mengalami perubahan signifikan:

• Desa Palas Pasemah

Pokok PBB: Rp 93.629.265

Terealisasi: Rp 21.009.237

Capaian: 22,44%

• Desa Pematang Baru

Pokok PBB: Rp 20.819.201

Terealisasi: Rp 252.000

Capaian: 1,21%

• Desa Tanjung Sari

Pokok PBB: Rp 76.454.570

Terealisasi: Rp 28.643.021

Capaian: 37,46%

 

Pihak UPT Perpajakan mengimbau kepada aparatur desa untuk lebih aktif mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, karena hal ini sangat berkaitan langsung dengan pembangunan daerah. ( Samsul/ YD)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending