Connect with us

Lampung Selatan

Final Badminton Polsek Palas Cup 2025 Berjalan Sukses dan Meriah

Published

on

Final Badminton Polsek Palas Cup 2025 Berjalan Sukses dan Meriah

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan –Final Turnamen Badminton Kota Budaya Polsek Palas Cup Tahun 2025 sukses digelar pada Senin malam, 14 Juli 2025, bertempat di GOR Asa Badminton Hall, Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-79.

Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, S.H., hadir langsung membuka dan menyaksikan pertandingan final. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia atas suksesnya kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran panitia yang telah bekerja keras menyukseskan turnamen ini. Semoga ke depan kita bisa kembali mengadakan kegiatan serupa, bahkan lebih meriah,” ujar Kapolsek.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KOK Palas, Kusnan Jaya; Ketua Panitia, Aditya Pratama; Korlap, Imam; Bendahara, Dede Alfarizi; serta Pembina turnamen, Rudi Iskandar. Para peserta final juga hadir dengan semangat tinggi.

Turnamen ini diikuti oleh total 110 pasang peserta, terdiri dari 74 pasang kategori pemula dan 36 pasang kategori dewasa. Peserta datang dari berbagai kecamatan di Lampung Selatan, seperti Katibung, Candipuro, Sidomulyo, Kalianda, Bakauheni, Penengahan, Ketapang, Sragi, dan tuan rumah Kecamatan Palas.

Rangkaian pertandingan dimulai dari perebutan juara 3 dan 4 hingga laga final untuk kategori pemula dan dewasa. Setelah pertandingan, panitia melanjutkan dengan penyerahan medali, piagam, dan piala kepada para pemenang.

Ketua KOK Palas, Kusnan Jaya, juga menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada seluruh panitia dan atlet. Ke depan, kami berharap lebih banyak atlet muda bisa ikut, agar bibit-bibit potensial terus bermunculan,” ungkapnya.

Kegiatan final ini berlangsung hingga pukul 23.50 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan sebagai bentuk apresiasi kegiatan pembinaan olahraga dalam rangka Hari Bhayangkara.(Hms)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoaks

Published

on

By

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoak

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Website resmi Pemerintah Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga memuat artikel yang bersifat hoaks dan mencatut nama Camat Palas, Ns. Rosalina, M.Kep. Artikel tersebut menyinggung pemberitaan sejumlah media terkait kondisi Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya yang sebelumnya viral karena dipenuhi lalat.

Sebelumnya, Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep, bersama Plt. Kepala Puskesmas Rawat Inap Bumidaya, Rosnani, S.Keb, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor SPPG Bumi Daya pada Rabu (12/11/2025) menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

Namun dalam artikel yang dimuat di website desa, disebutkan bahwa Camat Rosalina memberikan pernyataan yang terkesan menyudutkan para wartawan. Dalam tulisan itu, camat disebut meminta agar media memberitakan secara berimbang dan tidak menyebarkan isu tanpa klarifikasi.

Berikut kutipan yang dimuat dalam website desa:

“Kami menghargai peran media sebagai mitra informasi masyarakat. Namun, alangkah lebih elok apabila sebelum mempublikasikan suatu berita, bisa terlebih dahulu menanyakan langsung kepada pihak yang memahami situasi sebenarnya, seperti pengelola atau kepala SPPG,” tegasnya.

Beliau menambahkan, koordinasi yang baik antara media dan instansi pemerintah akan menciptakan pemberitaan yang berimbang, edukatif, dan membangun. Ia berharap media dapat menjadi jembatan komunikasi yang positif antara masyarakat dan pemerintah, bukan hanya sebagai penyebar isu tanpa klarifikasi.

“Kita sama-sama ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Jadi mari kita jaga sinergi ini agar informasi yang tersampaikan benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya dengan tegas.

Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025), Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang ditulis di website desa.

“Saya berstetmen di mana? Saya tidak membuat stetmen seperti itu. Pada saat saya berbicara di kantor SPPG kan ada media di situ. Media silakan bekerja sesuai tupoksinya, kami juga bekerja sesuai tupoksinya. Saya tidak konferensi pers dengan siapa pun juga tidak,” jelas Camat Rosalina melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Doni, salah satu aparatur Pemerintah Desa Bumi Daya yang diduga menulis artikel tersebut, mengaku bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan camat terkait tulisan itu.

“Saya dan bu camat juga sudah komunikasi perihal ini, gak ada bu camat ngerasa di adu domba loh lur semua untuk kepentingan yang lebih baik. Kalo emang minta dihapus ya kami hapus,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media.

Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya pemberitaan tersebut di website resmi desa.

“Belum tau saya berita websitenya,” kata Kades Dudi melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengenai dasar hukum dan bentuk kerja sama desa dengan SPPG Bumi Daya hingga munculnya artikel yang terkesan membela, Kades Dudi menjawab singkat.

“Tanya Doni bang biar enak,” singkatnya.

Sementara itu, Kaperwil Lampung media Kompas86id.com, menyayangkan adanya berita yang dianggap berpihak pada salah satu pihak di website resmi desa.

“Itu kan webset milik desa, seharusnya beritanya bukan untuk umum apalagi sampai memihak ke sebelah pihak. Harusnya website desa membuat berita terkait kegiatan desa, seperti Musrenbang, rembuk stunting, pembagian BLT-DD, dan pembangunan desa — bukan membuat berita hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap media,” katanya dengan nada kecewa.

Ia juga menegaskan bahwa Camat Rosalina tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang dimuat di situs tersebut.

“Saya ada di dalam ruangan kantor SPPG Bumi Daya pada saat camat sidak, tidak ada stetmen camat seperti itu,” pungkasnya.

Dasar Hukum dan Etika Pengelolaan Website Desa

Perlu diketahui, website desa secara hukum merupakan milik pemerintah desa, bukan milik pribadi atau lembaga pers.
Hal ini diatur dalam:
• Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
• Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, dan
• Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fungsi website desa adalah untuk:

“menyampaikan informasi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.”

Karena itu, website desa tidak boleh digunakan untuk memberitakan hal-hal yang bersifat menyerang, menyudutkan, atau menjelekkan pihak lain, termasuk individu, pejabat, lembaga, maupun instansi pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dianggap:
• Pelanggaran etika pemerintahan, karena situs membawa nama resmi pemerintah, dan
• Pelanggaran hukum, misalnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, jika mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian.

Adapun konten yang diperbolehkan di website desa antara lain:
• Informasi kegiatan pemerintahan desa,
• Profil dan potensi desa (UMKM, pertanian, wisata, budaya),
• Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
• Informasi layanan publik dan inovasi desa.

(tim)

Continue Reading

Trending