Connect with us

Lampung Selatan

Final Badminton Polsek Palas Cup 2025 Berjalan Sukses dan Meriah

Published

on

Final Badminton Polsek Palas Cup 2025 Berjalan Sukses dan Meriah

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan –Final Turnamen Badminton Kota Budaya Polsek Palas Cup Tahun 2025 sukses digelar pada Senin malam, 14 Juli 2025, bertempat di GOR Asa Badminton Hall, Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-79.

Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, S.H., hadir langsung membuka dan menyaksikan pertandingan final. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia atas suksesnya kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran panitia yang telah bekerja keras menyukseskan turnamen ini. Semoga ke depan kita bisa kembali mengadakan kegiatan serupa, bahkan lebih meriah,” ujar Kapolsek.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KOK Palas, Kusnan Jaya; Ketua Panitia, Aditya Pratama; Korlap, Imam; Bendahara, Dede Alfarizi; serta Pembina turnamen, Rudi Iskandar. Para peserta final juga hadir dengan semangat tinggi.

Turnamen ini diikuti oleh total 110 pasang peserta, terdiri dari 74 pasang kategori pemula dan 36 pasang kategori dewasa. Peserta datang dari berbagai kecamatan di Lampung Selatan, seperti Katibung, Candipuro, Sidomulyo, Kalianda, Bakauheni, Penengahan, Ketapang, Sragi, dan tuan rumah Kecamatan Palas.

Rangkaian pertandingan dimulai dari perebutan juara 3 dan 4 hingga laga final untuk kategori pemula dan dewasa. Setelah pertandingan, panitia melanjutkan dengan penyerahan medali, piagam, dan piala kepada para pemenang.

Ketua KOK Palas, Kusnan Jaya, juga menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada seluruh panitia dan atlet. Ke depan, kami berharap lebih banyak atlet muda bisa ikut, agar bibit-bibit potensial terus bermunculan,” ungkapnya.

Kegiatan final ini berlangsung hingga pukul 23.50 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan sebagai bentuk apresiasi kegiatan pembinaan olahraga dalam rangka Hari Bhayangkara.(Hms)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending