Connect with us

Lampung Selatan

Ali Wardana Gelar Sosialisasi IPWK di Penengahan, Ajak Warga Amalkan Nilai Pancasila

Published

on

Ali Wardana Gelar Sosialisasi IPWK di Penengahan, Ajak Warga Amalkan Nilai Pancasila

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Ali Wardana, SE., menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, pada Rabu (19/3/2025)

 

Kegiatan yang dihadiri sekitar 200 warga dari Kecamatan Penengahan ini juga turut dihadiri oleh Staf Ahli DPRD Provinsi Lampung Wahyu Fauzi Silalahi (WFS) yang diwakili Yunizar Adha, perwakilan Pemerintah Desa Pasuruan Irawan, Kepala Dusun Jati Bening Dandi, serta sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.

Dalam sambutannya, Irawan menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Desa Pasuruan yang berhalangan hadir. Ia juga menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan tersebut

“Kami dari Pemerintah Desa Pasuruan tentu mendukung sepenuhnya kegiatan yang digagas oleh Bapak Ali Wardana. Mudah-mudahan materi yang disampaikan nanti bisa memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Irawan.

Sementara itu, Kadus Jati Bening, Dandi, mewakili warga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang selama ini diberikan oleh Ali Wardana.

“Kami masyarakat Dusun Jati Bening hanya bisa mendoakan agar Bapak Ali dan keluarga senantiasa diberi kesehatan, umur panjang, dan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ucap Dandi penuh haru.

Dalam kesempatan tersebut, Yunizar Adha selaku perwakilan dari Staf Ahli DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa masyarakat Penengahan patut berbangga memiliki wakil rakyat seperti Ali Wardana.

“Kita harus bangga kepada beliau dan jangan segan untuk menyampaikan aspirasi. Semoga ke depan Bapak Ali Wardana terus menyerap dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat di dapilnya,” ujarnya.

 

Ali Wardana, SE., yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Penengahan, Bakauheni, Ketapang, dan Sragi, menyatakan komitmennya untuk terus hadir dan berjuang demi kepentingan rakyat.

“Saya tidak banyak berjanji dan tidak akan memberikan harapan kosong. Yang penting apa pun yang saya lakukan harus bermanfaat bagi masyarakat,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia juga menekankan pentingnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau kita bisa mengamalkan norma-norma Pancasila, hidup kita akan lebih bermakna dan kerukunan akan terjalin dengan baik. Kita harus menjadi manusia yang adil dan beradab, menjaga kebersamaan dan saling menghormati,” katanya.

Menutup sambutannya, Ali Wardana yang juga dikenal sebagai pengusaha Tanjung Tani ini berharap dapat terus menjalin silaturahmi dengan masyarakat, khususnya di momen-momen keagamaan.

“InsyaAllah kita bisa dipertemukan di hari yang Fitri dan Ramadhan mendatang,” pungkasnya.(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamulya

Published

on

By

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamuly

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa diduga tidak direalisasikan di lapangan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut.

‎Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang di media, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan langkah awal berupa Pengembangan Informasi Awal (PIA).

‎Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, ,Zulfikar,S.Kom., M.M mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan PIA untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait Desa Sukamulya.

‎”Pengembangan Informasi Awal (PIA) dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan di media terkait Desa Sukamulya. Hasil PIA nantinya akan menjadi dasar untuk audit lebih lanjut. Kami berharap masyarakat bersabar hingga proses audit selesai,” ujar Zulfikar melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

‎Seorang warga Desa Sukamulya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih mengingat beberapa kegiatan yang diduga tidak direalisasikan meskipun telah tercantum dalam laporan keuangan desa.
‎Menurut warga tersebut, salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah pembangunan pos siskamling dengan anggaran sekitar Rp21 juta. Selain itu, pengadaan permainan kolam renang dengan nilai anggaran sekitar Rp20 juta juga diduga tidak direalisasikan.

‎”Masih saya ingat, ada pembangunan pos siskamling sekitar Rp21 juta dan pengadaan permainan kolam renang sekitar Rp20 juta yang diduga tidak ada realisasinya. Kegiatan itu tercantum dalam anggaran tahun 2024,” ungkapnya.

‎Selain dugaan kegiatan yang belum terealisasi, beredar pula informasi bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menandatangani maupun membubuhkan stempel pada dokumen LPJ APBDes yang dilaporkan oleh pemerintah desa.

‎Ketua Divisi Investigasi DPP GML Indonesia, Indawan Ns, meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.
‎Ia menegaskan bahwa pemeriksaan sebaiknya tidak hanya difokuskan pada anggaran tahun 2024, tetapi juga mencakup pengelolaan Dana Desa sejak 2020 hingga 2025 agar masyarakat memperoleh kejelasan.

‎”Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Indawan.

‎Menurut Indawan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Ia juga menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur desa maupun pihak lain dalam penyusunan laporan yang tidak sesuai dengan fakta, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa informasi dan tudingan dari sejumlah pihak. Kebenarannya masih menunggu hasil Pengembangan Informasi Awal (PIA) dan audit resmi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

‎Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga polemik dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sukamulya memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. (Tim)

Continue Reading

Trending