Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Farizal Purba Mengajak Masyarakat Untuk Memanfaatkan Program Gubernur Lampung

Published

on

Anggota DPRD Farizal Purba Mengajak Masyarakat Untuk Memanfaatkan Program Gubernur Lampun

 

 

Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan, Farizal Purba ajak masyarakat untuk memenfaatkan program Gubernur Lampung tentang pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan bulan Mei 2025.

Hal ini dikatakan Farizal Purba kepada media Ungkapselatan.com, minggu (20/4/2025).

Menurut Farizal, program Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal ini memungkinkan masyarakat hanya membayar pajak satu tahun berjalan tanpa harus membayar denda di tahun tahun sebelumnya. Program Gubernur Lampung ini, kata Farizal, sangat membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Untuk itu, Anggota Fraksi Grindra ini mengajak masyarakat Lampung Selatan supaya memanfaatkan momentun tersebut.

“Kita patut mengapresiasi program Bapak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Ini kesempatan baik, jangan di sia-sia kan. Saya mengajak masyarakat yang kendaraannya mobil maupun motor yang mati pajak agar memanfaatkan moment pemutihan pajak ini. Membayar pajak agar kedepannya lebih enak berkendara, “jelas Tuan Ical.

Diketahui, program pemutihan pajak tahun 2025 ini 1 Mei s/d 31 Juli 2025 dengan ketentuan peserta wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan dan dapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja.

Penulis : Anesmi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending