Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Fraksi PKS Andi Apriyanto: Sosper Bertujuan Wujudkan Masyarakat Melek Hukum

Published

on

Anggota DPRD Fraksi PKS Andi Apriyanto: Sosper Bertujuan Wujudkan Masyarakat Melek Huku

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan dari Fraksi PKS Andi Apriyanto melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada warga Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Sabtu (8/6/2024)

Andi mengatakan, tujuan utama digelarnya penyebarluasan Perda ini untuk mewujudkan melek hukum bagi masyarakat Lampung Selatan. Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan.

“Saya harap dengan sosialisasi perda masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Ini kegiatan sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada warga, agar tahu Perda apa saja yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam keseharian,” kata dia.

Legeslatif dari Fraksi PKS itu menegaskan, setiap anggota diberikan mandat untuk mensosialisasikan Perda di masing-masing dapilnya dengan didampingi oleh narasumber serta moderator ahli dibidang tersebut.

“Kami presentasikan bersama narasumber yang qualified. Disana kami juga adakan sesi tanya jawab agar warga semakin paham tentang Perda yang kami bahas,” ungkapnya

Kali ini Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini sangat penting untuk mengedukasi warga mengenai Ketentraman , Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya salah satu penyebab terjadinya kerusuhan dan tidak harmonis antara warga karena kurangnya pengetahuan tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan saling melindungi sehingga terjadi suasana yang tidak kondusif. Sehingga Andi ingin mengedukasi warga agar dapat memahami Perda Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Ini mendekati Pemilukada. Saya mengajak semua pihak dan masyarakat dapat saling menjaga agar tercipta Ketentraman, Ketertiban Umum dan saling melindungi. Sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan antar kelompok dan individu yangberkepanjangan .”pungkasnya.

Diketahui Kegiatan yang dipusatkan di Kelurahan setempat itu dihadiri sejumlah aparat kelurahan,tokoh Agama,tokoh masyarakat,tokoh Pemuda dan para tamu undangan. ( Saman /ID)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

Published

on

By

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

 

– Proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang telah berjalan beberapa waktu itu dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti di lapangan.

“Warga banyak bertanya, kenapa pekerjaan ini begitu lambat. Baru pemasangan tiang tower, pengalihan pipa belum sama sekali — jangankan sampai tersambung ke rumah-rumah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (10/10/2025).

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Dari pantauan di lokasi, aktivitas pekerjaan tampak berjalan tidak maksimal. Padahal, proyek ini diharapkan segera selesai agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi keterlambatan tersebut, salah satu orang kepercayaan dari pihak rekanan pelaksana menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada keterlambatan pengiriman material dari pemasok. Ia juga menyinggung bahwa pekerjaan di lapangan tidak menggunakan standar keselamatan Kesehatan kerja (K3).

“Ya gimana? Materialnya datang lambat. Saya disuruh langsung komunikasi ke Pak Tedy sebagai pelaksana. Semua arahan juga dari Pak Kades,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek perluasan SPAM ini dikerjakan oleh PT Risky Utama Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp445.774.980,00, sesuai Nomor Kontrak 39/KTR/KONS-CK/DPUR-LS/APBD/2025. Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.

Saat ditanya terkait jumlah sambungan rumah (SR) yang mencapai 98 titik serta panjang jaringan pipa yang digali, pihak rekanan mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti.

“Saya sendiri bingung, penggalian dan penyambungan ke rumah warga belum merata,” ujarnya.

Diketahui, proyek SPAM di Desa Mekar Mulya ini sebelumnya juga pernah dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan sebagai bagian dari program pemulihan dampak El Nino. Namun, pada tahun 2025 proyek tersebut kembali dilanjutkan di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sayangnya, program lanjutan ini kini justru menuai sorotan publik karena progresnya di lapangan dinilai lambat dan tidak sesuai harapan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan agar pelaksanaan proyek ini berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. ( Tim)

Continue Reading

Trending