Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan Suhar Pujianto Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

Published

on

Anggota DPRD Lampung Selatan Suhar Pujianto Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 202

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan Provinsi Lampung Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto mengajak warga masyarakat untuk tetap menjaga silahturahmi dengannya.

Hal itu disampaikan Suhar Pujianto usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat di Dusun 2 Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lamsel. Minggu (08/06/2024).

Dikatakanya, Menjaga tali silahturahmi merupakan hal penting dan wajib hukumnya dalam agama, menurutnya selain memperpanjang umur, silahturahmi juga dapat mempermudah rezeki.

“Saya memang dari Dapil II Kecamatan Palas, Way Panji dan Sidomulyo bukan berarti warga Negeri Pandan tidak boleh silahturahmi sama saya, apa lagi saya kelahiran dari desa ini,” Ungkap Suhar Pujianto.

Masih kata Suhar Pujianto, Pada kegiatan yang dilaksanakan di Dusun II Desa Negeri Pandan tersebut, Dirinya juga berharap warga masyarakat untuk memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

“Anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan Perda hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut andil untuk mensosialisasikan,” Ujarnya.

Oleh karenanya, Suhar Pujianto mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut.

Lanjutnya, Suhar Pujianto mengatakan, Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari

“Makanya, Perda ini dibuat untuk mengatur tata tertib kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” Kata dia.

Diakhir Ungkapanya, Suhar Pujianto Menjelaskan terkait kegiatan Sosperda tersebut, yang menurutnya kegiatan Sosperda dapat dilaksanakan di mana saja selagi masih di Kabupaten Lampung Selatan.

“Kecuali Reses, kalau Reses kita laksanakan di Daerah pilihan (Dapil) kita dalam hal ini Dapil II, dan Sosperda ini juga kegiatan kita diluar kantor,” Jelasnya

Untuk diketahui, Kegiatan Sosper itu dihadiri perangkat desa Negeri Pandan dan ratusan Ibu-ibu warga masyarakat desa setempat. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dana BUMDes Ratusan Juta Untuk Ketahanan Pangan Ngendap Di Oknum Kepala Desa 

Published

on

By

Dana BUMDes Ratusan Juta Untuk Ketahanan Pangan Ngendap Di Oknum Kepala Desa

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Anggaran Ketahanan Pangan 2025 di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diduga jadi ajang Bancakan. Pasalnya, anggaran sebesar 20 persen dari pagu Dana Desa itu seharusnya digulirkan untuk kegiatan ketahanan pangan kini mengendap di tangan oknum kepala desa.

Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Ketua BUMDes Bali Agung, Angga Kurniawan, mengatakan dana yang digelontorkan untuk BUMDes dari kegiatan ketahanan pangan justru diambil oleh kepala desa. Kemudian, Ia menyebut sebagian dana juga dipakai oleh Gapoktan Bali Jaya Desa Bali Agung..

“Anggaran ketahanan pangan dipakai dan dikelola oleh Pak Dewo selalu Ketua Gapoktan Bali Agung sebesar Rp100 juta untuk nebus pupuk di kios pribadinya. Untuk pembagiannya saya lupa berapa pak. Tapi, sisa uangnya dibawa pak Kades sekitar Rp160 juta ditambah uang persentase dari penyerapan gabah sekitar Rp11 juta,” kata Angga saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis November 2025.

Anggaran Dipegang Kades

Menurut Angga, anggaran ketahanan pangan yang dipegang oleh Kades Bali Agung tidak diketahui secara jelas peruntukannya. Bahkan, anggaran tersebut telah mengendap di tangan Kades sejak tiga atau empat bulan lamanya.

“Pengambilan dana tersebut dilakukan dengan kehadiran bendahara BUMDes. Iya pada waktu itu Pak Kades nemuin saya, ada bendahara juga pada waktu itu. Pak kades bilang kalau uangnya mau dipakai oleh Bumdes nanti bilang aja, duitnya ada. Direkening tinggal Rp1 juta itupun gak bisa ditarik semua,” ungkapnya.

Angga mengakui bahwa aktivitas BUMDes setempat mati suri dan terhambat lantaran dana yang seharusnya dikelola oleh BUMDes kini berada di tangan kepala desa.

“Rencananya untuk ke Petani pak, tapi ya uangnya?,” singkat Angga dengan nada bingung.

Sementara itu, Ketua Gapoktan Bali Agung, Dewa Aji Tastrawan astrawan, membenarkan pernah meminjam dana BUMDes sebesar Rp100 juta untuk keperluan menebus pupuk yang dikelola secara pribadi.

“Sudah kami kembalikan uang BUMDES itu, berita acaranya ada. Sudah sebulan yang lalu dikembalikan, dengan bunga Rp10 juta selama beberapa bulan. Itu untuk modal penjualan pupuk di kios kami, tapi sudah saya kembalikan. Sementara, saya titip pengembaliannya ke kades, nanti kepala desa langsung ke BUMDes dan nanti berita acaranya di BUMDes” ujar Dewa.

Saat dikonfirmasi, Kades Bali Agung, Made Suwisnu Ngabdi mengakui bila uang BUMDes dari program ketahanan pangan dipegang oleh dirinya. Artinya uang ratusan juta tersebut (termasuk uang yang di kelola Gapoktan) tersimpan di rekening pribadinya.

“Uang BUMDes itu ada standby dengan saya sambil menunggu rencana kami mau mengadakan rapat akhir tahun (RAT). Karena mekanismenya, setelah RAT baru lah kita masukan ke rekening BUMDes. Uang ini saya pegang, khawatir kalau di pegang di bendahara takut habis atau hilang enggak jelas,” kata dia.

Dari informasi yang dihimpun, total dana yang diduga berada di tangan oknum kepala desa mencapai sekitar Rp281 juta, dengan rincian sebagai berikut:

• Rp 160 juta dana BUMDes

• Rp 11 juta keuntungan serap gabah

• Rp 100 juta pinjaman ke Gapoktan

• Rp 10 juta bunga pinjaman dari Gapoktan

(TIM)

Continue Reading

Trending