Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan Suhar Pujianto Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

Published

on

Anggota DPRD Lampung Selatan Suhar Pujianto Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 202

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan Provinsi Lampung Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto mengajak warga masyarakat untuk tetap menjaga silahturahmi dengannya.

Hal itu disampaikan Suhar Pujianto usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat di Dusun 2 Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lamsel. Minggu (08/06/2024).

Dikatakanya, Menjaga tali silahturahmi merupakan hal penting dan wajib hukumnya dalam agama, menurutnya selain memperpanjang umur, silahturahmi juga dapat mempermudah rezeki.

“Saya memang dari Dapil II Kecamatan Palas, Way Panji dan Sidomulyo bukan berarti warga Negeri Pandan tidak boleh silahturahmi sama saya, apa lagi saya kelahiran dari desa ini,” Ungkap Suhar Pujianto.

Masih kata Suhar Pujianto, Pada kegiatan yang dilaksanakan di Dusun II Desa Negeri Pandan tersebut, Dirinya juga berharap warga masyarakat untuk memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

“Anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan Perda hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut andil untuk mensosialisasikan,” Ujarnya.

Oleh karenanya, Suhar Pujianto mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut.

Lanjutnya, Suhar Pujianto mengatakan, Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari

“Makanya, Perda ini dibuat untuk mengatur tata tertib kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” Kata dia.

Diakhir Ungkapanya, Suhar Pujianto Menjelaskan terkait kegiatan Sosperda tersebut, yang menurutnya kegiatan Sosperda dapat dilaksanakan di mana saja selagi masih di Kabupaten Lampung Selatan.

“Kecuali Reses, kalau Reses kita laksanakan di Daerah pilihan (Dapil) kita dalam hal ini Dapil II, dan Sosperda ini juga kegiatan kita diluar kantor,” Jelasnya

Untuk diketahui, Kegiatan Sosper itu dihadiri perangkat desa Negeri Pandan dan ratusan Ibu-ibu warga masyarakat desa setempat. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending