Connect with us

Lampung Selatan

Buntut Aniaya Adik Tingkat, Empat Siswa SMA Kebangsaan di Kembalikan Hak Asuh ke Pihak Keluarga

Published

on

Buntut Aniaya Adik Tingkat, Empat Siswa SMA Kebangsaan di Kembalikan Hak Asuh ke Pihak Keluarg

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan- Setelah melewati beberapa proses tahapan, pihak SMA Kebangsaan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, baik melalui rapat secara internal sekolah maupun rapat bersama orang tua siswa yang terlibat dalam dugaan perundungan yang terjadi di ruang lingkup sekolah akhirnya mendapatkan hasil keputusan. Senin (16/9/2024).

Saat dikonfirmasi di ruang aula, Kepala SMA Kebangsaan Wempy Prastomo Bhakti, S.Pd., Gr., M.M, menyatakan, telah mendapatkan hasil keputusan dengan memberikan sanksi terhadap anak didik yang diduga telah melakukan perundungan terhadap adik tingkatnya, berupa pengembalian hak asuh kepada pihak keluarga.

“Alhamdulillah, sudah menemui hasil, sanksi-sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku kemarin ada 4 orang,

2 siswa EZ dan TP dikembalikan kepada keluarga dengan status tetap diakui dan 2 lainnya D dan IB dikembalikan ke keluarga namun status tidak diakui sebagai alumni SMA Kebangsaan,” ujarnya.

Wempy juga menerangkan, kepada ke 4 siswa yang di berikan sanksi dapat menyelesaikan pendidikannya di SMA tersebut, namun untuk D dan IB statusnya tidak diakui sebagai alumni dikarenakan sebelumnya pernah juga berbuat kesalahan.

“Kami selaku tenaga pendidikan tentunya menjamin pendidikan setiap hak warga negara, karena mereka kelas XII kita selesaikan pendidikannya sampai dengan ujian, tetapi tidak boleh lagi berkegiatan di SMA Kebangsaan sebagai sanksi dan belajarnya juga di fasilitasi jarak jauh, yang salah tetap salah kami tidak bisa membenarkan,” jelasnya.

Dilokasi yang sama, Erwin Salam, S.E, (43) ayah kandung dari BA (16) siswa kelas XI SMA Kebangsaan yang diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh kakak tingkat itu menyatakan, apapun keputusan sanksi yang diberikan oleh sekolah itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah.

“Untuk puas atau tidaknya ini masih tahap proses, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah, jika sudah sesuai dengan aturan sekolah itu hak mereka, bukan ranah saya,” ujarnya.

Ditanya terkait yang mendasari dirinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini ke Mapolres Lampung Selatan, Erwin Salam, S.E, menjawab agar menjadi sebuah pelajaran untuk semua, agar kedepan hal seperti itu tidak kembali terjadi, baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun di lingkungan masyarakat.

“Yang jelas disini semua agar ada pembelajaran, saya melakukan upaya hukum agar anak-anak yang belum melakukan kesalahan supaya menjadi pembelajaran bagi mereka agar tidak melakukan hal serupa yang dapat merugikan orang lain,” tegasnya.

“Yang jelas pascakejadian anak saya mengalami trauma mendalam, masih agak susah untuk di ajak berkomunikasi sebagaimana mestinya, belum bisa di ajak bicara lebih jauh terkait masalah sekolah setelah kejadian-kejadian ini,” tutupnya. (Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

By

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading

Trending