Connect with us

Lampung Selatan

Buntut Aniaya Adik Tingkat, Empat Siswa SMA Kebangsaan di Kembalikan Hak Asuh ke Pihak Keluarga

Published

on

Buntut Aniaya Adik Tingkat, Empat Siswa SMA Kebangsaan di Kembalikan Hak Asuh ke Pihak Keluarg

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan- Setelah melewati beberapa proses tahapan, pihak SMA Kebangsaan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, baik melalui rapat secara internal sekolah maupun rapat bersama orang tua siswa yang terlibat dalam dugaan perundungan yang terjadi di ruang lingkup sekolah akhirnya mendapatkan hasil keputusan. Senin (16/9/2024).

Saat dikonfirmasi di ruang aula, Kepala SMA Kebangsaan Wempy Prastomo Bhakti, S.Pd., Gr., M.M, menyatakan, telah mendapatkan hasil keputusan dengan memberikan sanksi terhadap anak didik yang diduga telah melakukan perundungan terhadap adik tingkatnya, berupa pengembalian hak asuh kepada pihak keluarga.

“Alhamdulillah, sudah menemui hasil, sanksi-sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku kemarin ada 4 orang,

2 siswa EZ dan TP dikembalikan kepada keluarga dengan status tetap diakui dan 2 lainnya D dan IB dikembalikan ke keluarga namun status tidak diakui sebagai alumni SMA Kebangsaan,” ujarnya.

Wempy juga menerangkan, kepada ke 4 siswa yang di berikan sanksi dapat menyelesaikan pendidikannya di SMA tersebut, namun untuk D dan IB statusnya tidak diakui sebagai alumni dikarenakan sebelumnya pernah juga berbuat kesalahan.

“Kami selaku tenaga pendidikan tentunya menjamin pendidikan setiap hak warga negara, karena mereka kelas XII kita selesaikan pendidikannya sampai dengan ujian, tetapi tidak boleh lagi berkegiatan di SMA Kebangsaan sebagai sanksi dan belajarnya juga di fasilitasi jarak jauh, yang salah tetap salah kami tidak bisa membenarkan,” jelasnya.

Dilokasi yang sama, Erwin Salam, S.E, (43) ayah kandung dari BA (16) siswa kelas XI SMA Kebangsaan yang diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh kakak tingkat itu menyatakan, apapun keputusan sanksi yang diberikan oleh sekolah itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah.

“Untuk puas atau tidaknya ini masih tahap proses, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah, jika sudah sesuai dengan aturan sekolah itu hak mereka, bukan ranah saya,” ujarnya.

Ditanya terkait yang mendasari dirinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini ke Mapolres Lampung Selatan, Erwin Salam, S.E, menjawab agar menjadi sebuah pelajaran untuk semua, agar kedepan hal seperti itu tidak kembali terjadi, baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun di lingkungan masyarakat.

“Yang jelas disini semua agar ada pembelajaran, saya melakukan upaya hukum agar anak-anak yang belum melakukan kesalahan supaya menjadi pembelajaran bagi mereka agar tidak melakukan hal serupa yang dapat merugikan orang lain,” tegasnya.

“Yang jelas pascakejadian anak saya mengalami trauma mendalam, masih agak susah untuk di ajak berkomunikasi sebagaimana mestinya, belum bisa di ajak bicara lebih jauh terkait masalah sekolah setelah kejadian-kejadian ini,” tutupnya. (Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dua Anggota PWI Lampung Selatan Lulus UKW ke-38, Perkuat Barisan Wartawan Berkompetensi

Published

on

By

Dua Anggota PWI Lampung Selatan Lulus UKW ke-38, Perkuat Barisan Wartawan Berkompetensi

Ungkapselatan.com, Lampung – Komitmen meningkatkan profesionalisme wartawan terus ditunjukkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan. Dua anggotanya, Ahmad Dini Eka Saputra dan Angga Prayoga, berhasil dinyatakan berkompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-38 yang digelar PWI Lampung pada 9–10 Juli 2026.

Keduanya lulus pada jenjang Wartawan Muda setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pengujian yang dipimpin penguji bersertifikat dari Dewan Pers.

Dalam UKW tersebut sebanyak 36 wartawan mengikuti uji kompetensi. 31 diantaranya dinyatakan berkompeten baik dijenjang muda dan madya.

Keberhasilan tersebut disambut bangga Ketua PWI Lampung Selatan, Edwin Apriandi. Menurutnya, capaian itu menjadi bukti bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh organisasi terus berjalan.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Ahmad Dini Eka Saputra dan Angga Prayoga atas keberhasilannya meraih sertifikat kompetensi. Semoga kompetensi yang telah diperoleh menjadi bekal untuk menghasilkan karya jurnalistik yang profesional, beretika, dan semakin bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Edwin di Balai Solfian Akhmad, Kantor PWI Lampung, Bandarlampung, Jumat (10/7/2026).

Dengan bertambahnya dua wartawan yang dinyatakan kompeten, jumlah anggota PWI Lampung Selatan yang telah mengantongi sertifikat UKW kini mencapai 46 orang. Rinciannya terdiri atas 5 wartawan utama, 13 wartawan madya, dan 28 wartawan muda.

Edwin yang juga pemegang sertifikat Wartawan Utama mengatakan, pencapaian tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas organisasi sekaligus menjaga marwah profesi wartawan.

“Alhamdulillah, setiap pelaksanaan UKW selalu ada anggota PWI Lampung Selatan yang berhasil lulus. Ini menunjukkan semangat belajar dan meningkatkan kapasitas profesi terus tumbuh di kalangan anggota,” katanya.

Ia menegaskan, peningkatan kompetensi wartawan merupakan amanah organisasi sekaligus kebutuhan profesi di tengah tantangan dunia jurnalistik yang terus berkembang.

Karena itu, PWI Lampung Selatan berkomitmen mendorong seluruh anggotanya mengikuti UKW hingga seluruhnya memiliki sertifikat kompetensi.

“Saat ini masih ada belasan anggota yang belum mengikuti atau belum mengantongi sertifikat UKW. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah, mitra, dan seluruh stakeholder agar target seluruh anggota PWI Lampung Selatan berkompetensi dapat segera terwujud,” ujarnya.

Edwin juga mengapresiasi konsistensi PWI Lampung yang terus menyelenggarakan UKW meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan.

“Pelaksanaan UKW memang tidak mudah, mulai dari kuota hingga pembiayaan. Namun PWI Lampung membuktikan komitmennya untuk terus menjaga kualitas wartawan. UKW tidak boleh berhenti dengan alasan apa pun karena ini menjadi fondasi profesionalisme pers,” tegasnya.

Sementara itu, raut bahagia terlihat dari Ahmad Dini Eka Saputra dan Angga Prayoga usai dinyatakan lulus. Selama dua hari pelaksanaan UKW, keduanya harus menuntaskan 11 mata uji yang mengukur kemampuan jurnalistik, mulai dari etika, teknik peliputan, penulisan berita, hingga pemahaman terhadap regulasi pers.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian ujian bisa kami selesaikan dengan baik. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak. Semoga ilmu dan sertifikat yang kami peroleh dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas dalam menjalankan profesi wartawan,” ujar Angga, diamini Ahmad Dini Eka Saputra.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung, H. Wirahadikusumah, mengingatkan bahwa sertifikat kompetensi bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan profesi jurnalistik.

 

Menurutnya, kompetensi harus tercermin dalam praktik jurnalistik sehari-hari melalui penerapan kode etik, disiplin melakukan verifikasi, serta menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

 

Ia menambahkan, di era digital saat ini proses distribusi informasi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan wartawan. Karena itu, insan pers harus memperkuat fungsi sebagai clearing house dengan memastikan setiap informasi telah melalui proses verifikasi yang ketat.

 

“Berita itu harus fakta sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jernih,” ujarnya.***

Continue Reading

Trending