Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Sejumlah Lembaga, Organisasi dan Komunitas di Ruang Kerjanya

Published

on

Ungkapselatan, LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menerima audiensi sejumlah lembaga, organisasi dan komunitas yang ada di Kabupaten Lampung Selatan di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2023)

Beberapa lembaga, organisasi dan komunitas yang beraudiensi bersama bupati diantaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Komunitas UMKM Dekranasda, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Lampung Selatan, PC Muslimat Nahdatul Ulama (NU) Lampung Selatan.

Kemudian Media Lampost, Komite Nasional Pemuda( KNPI) Lampung Selatan,Pekumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung Selatan, dan terakhir VRI (Vokalis Rock Indonesia) wilayah Lampung yang beraudiensi secara bergantian.

Dalam kesempatan itu, Ketua IPHI Lampung Selatan, H.Ahmad Akhran mengatakan, kedatangannya menemui orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat itu, dalam rangka memperkenalkan pengurus IPHI yang ada di Lampung Selatan. 

“Tujuan kami datang kesini agar bapak bupati tahu bahwa di Lampung Selatan ada IPHI dan kami ingin meminta bapak untuk menjadi penasehat, pelindung kami. Sehingga program-program kami dinaungi oleh pemerintah daerah,” ujarnya. 

Kemudian dalam pertemuan itu, Ahmad Akhran juga meminta agar Bupati Lampung Selatan bisa melantik dan mengukuhkan kepengurusan IPHI. 

“Sehingga program-program IPHI dengan Pemda dapat saling uspport khususnya dibidang jamaah haji, seperti membina dan merangkul alumni haji tetap pada jalurnya agar mamburnya sepanjang hayat,” kata Ahmad.

Dipihak lain, Ketua Komunitas UMKM Lampung Selatan Pujo menyampaikan

beberapa tantangan yang dihadapi oleh anggota komunitas mereka terkait sertifikat TKDN dan izin dari BPOM.

“Kami masih terkendala di lapangan terkait dengan TKDN dan perizinan lainnya seperti mengenai izin BPOM, sertifikat halal dan lain-lain,” jelas Pujo.

Pujo juga mengungkapkan harapan mereka agar proses perizinan dapat dipercepat dan disederhanakan untuk mempermudah UMKM dalam memasarkan produk-produk mereka.

Menanggapi hal itu, Bupati Nanang  sepakat untuk membentuk tim kerja bersama yang akan fokus mengatasi masalah-masalah yang telah diidentifikasi.

Tim ini akan berupaya meningkatkan pemahaman UMKM terkait perizinan, memfasilitasi proses perizinan, dan mencari solusi-solusi konkret untuk meningkatkan keberlanjutan UMKM di Lampung Selatan.

Dalam pertemuan itu juga, Bupati Nanang Ermanto mengungkapkan apresiasinya terhadap peran penting yang dimainkan oleh berbagai komunitas dan organisasi dalam memajukan Lampung Selatan.

Menurut Bupati Nanang, semangat kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat, diharapkan akan membawa manfaat besar bagi kemajuan daerah ini ke depannya.

Selain itu, audiensi ini juga menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk saling berdialog, bertukar ide, dan merumuskan langkah-langkah konkret program yang akan dijalankan untuk memperkuat sinergi pembangunan di Lampung Selatan. (Sam/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending