Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Sejumlah Lembaga, Organisasi dan Komunitas di Ruang Kerjanya

Published

on

Ungkapselatan, LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menerima audiensi sejumlah lembaga, organisasi dan komunitas yang ada di Kabupaten Lampung Selatan di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2023)

Beberapa lembaga, organisasi dan komunitas yang beraudiensi bersama bupati diantaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Komunitas UMKM Dekranasda, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Lampung Selatan, PC Muslimat Nahdatul Ulama (NU) Lampung Selatan.

Kemudian Media Lampost, Komite Nasional Pemuda( KNPI) Lampung Selatan,Pekumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung Selatan, dan terakhir VRI (Vokalis Rock Indonesia) wilayah Lampung yang beraudiensi secara bergantian.

Dalam kesempatan itu, Ketua IPHI Lampung Selatan, H.Ahmad Akhran mengatakan, kedatangannya menemui orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat itu, dalam rangka memperkenalkan pengurus IPHI yang ada di Lampung Selatan. 

“Tujuan kami datang kesini agar bapak bupati tahu bahwa di Lampung Selatan ada IPHI dan kami ingin meminta bapak untuk menjadi penasehat, pelindung kami. Sehingga program-program kami dinaungi oleh pemerintah daerah,” ujarnya. 

Kemudian dalam pertemuan itu, Ahmad Akhran juga meminta agar Bupati Lampung Selatan bisa melantik dan mengukuhkan kepengurusan IPHI. 

“Sehingga program-program IPHI dengan Pemda dapat saling uspport khususnya dibidang jamaah haji, seperti membina dan merangkul alumni haji tetap pada jalurnya agar mamburnya sepanjang hayat,” kata Ahmad.

Dipihak lain, Ketua Komunitas UMKM Lampung Selatan Pujo menyampaikan

beberapa tantangan yang dihadapi oleh anggota komunitas mereka terkait sertifikat TKDN dan izin dari BPOM.

“Kami masih terkendala di lapangan terkait dengan TKDN dan perizinan lainnya seperti mengenai izin BPOM, sertifikat halal dan lain-lain,” jelas Pujo.

Pujo juga mengungkapkan harapan mereka agar proses perizinan dapat dipercepat dan disederhanakan untuk mempermudah UMKM dalam memasarkan produk-produk mereka.

Menanggapi hal itu, Bupati Nanang  sepakat untuk membentuk tim kerja bersama yang akan fokus mengatasi masalah-masalah yang telah diidentifikasi.

Tim ini akan berupaya meningkatkan pemahaman UMKM terkait perizinan, memfasilitasi proses perizinan, dan mencari solusi-solusi konkret untuk meningkatkan keberlanjutan UMKM di Lampung Selatan.

Dalam pertemuan itu juga, Bupati Nanang Ermanto mengungkapkan apresiasinya terhadap peran penting yang dimainkan oleh berbagai komunitas dan organisasi dalam memajukan Lampung Selatan.

Menurut Bupati Nanang, semangat kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat, diharapkan akan membawa manfaat besar bagi kemajuan daerah ini ke depannya.

Selain itu, audiensi ini juga menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk saling berdialog, bertukar ide, dan merumuskan langkah-langkah konkret program yang akan dijalankan untuk memperkuat sinergi pembangunan di Lampung Selatan. (Sam/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Published

on

By

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agun

 

Ungkapselatan.com, PRINGSEWU, Langkah hukum Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung, mulai dipersiapkan melalui penunjukan tim kuasa hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dalam proses peradilan. Sabtu 24/10/2026

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang Hartono menunjuk dua advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menghadapi perkara tersebut. Keduanya adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.

Siapkan Strategi Pembelaan

Dalam dokumen surat kuasa, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan.

Penunjukan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa Tergugat II menyiapkan pendampingan profesional untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Melalui tim advokat, kepentingan hukumnya diharapkan dapat disampaikan secara terstruktur berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang relevan.

Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan, serta mengajukan bukti yang dinilai mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.

Fokus pada Posisi Tergugat II

UngkapKasus.id secara khusus menyoroti langkah hukum Bambang Hartono sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim ataupun menyimpulkan siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut.

Adapun substansi gugatan, pokok perselisihan, dan tanggapan terhadap dalil pihak penggugat masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara dan keterangan resmi pihak terkait. Oleh karena itu, penilaian mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian sesuai dengan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.

UngkapKasus.id — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.

Continue Reading

Trending