Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang Ermanto Bantu Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Kecamatan Candipuro

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan semakin aktif dan gigih dalam upaya memberikan solusi terhadap permasalahan rumah tidak layak huni yang masih dihadapi oleh sebagian masyarakat.

Seperti halnya kali ini, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto langsung memberikan bantuan bedah rumah kepada Suroso (50) dan Istrinya Surtini (40) warga Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro, yang rumahnya sudah tidak layak huni.

Bantuan bedah rumah tersebut berupa uang tunai 20 juta rupiah yang di kumpulkan melalui bantuan CSR PGPM. Selain uang tunai, Nanang Ermanto juga memberikan bantuan sembako kepada penerima bantuan bedah rumah yang berasal dari Dinas Sosial dan juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan.

“Ini memang program kami Pemerintah Daerah, kami menggandeng semua pihak, termasuk CSR untuk berkontribusi menyelesaikan permasalahan rumah tak layak huni,” kata Nanang saat memberikan bantuan.

Pada kesempatan itu, Nanang meminta Camat sebagai koordinator pelaksanaan pembangunan rumah dapat dibantu pemerintah Desa serta masyarakat agar pembangunan bisa selesai dengan cepat.

“Pak Camat, kita Pemerintah Daerah hadir terus melaksanakan terus menyelesaikan rumah tak layak huni. Kali ini di Desa Rawa Selapan. Tolong tenaga kerjanya dari desa, gotong royong, dikerahkan masyarakat untuk gotong rotong. Jadi nanti dobongkar, minggu-minggu ini saya kontrol,” ujarnya.

Sementara itu, penerima bantuan bedah rumah, Surtini (40) mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Pemerintah Daerah atas bantuan yang telah diberikan.

Dirinya juga mendoakan Bupati Lampung Selatan agar selalu sehat dan diberikan keberkahan serta sukses memimpin Kabupaten Lampung Selatan.

“Terima kasih pak Bupati, pak Nanang Ermanto, yang telah memberikan bantuan bedah rumah. Semoga bapak selalu diberikan kesehatan, sukses selalu pak Bupati,” kata Surtini dengan penuh rasa haru.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamulya

Published

on

By

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamuly

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa diduga tidak direalisasikan di lapangan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut.

‎Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang di media, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan langkah awal berupa Pengembangan Informasi Awal (PIA).

‎Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, ,Zulfikar,S.Kom., M.M mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan PIA untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait Desa Sukamulya.

‎”Pengembangan Informasi Awal (PIA) dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan di media terkait Desa Sukamulya. Hasil PIA nantinya akan menjadi dasar untuk audit lebih lanjut. Kami berharap masyarakat bersabar hingga proses audit selesai,” ujar Zulfikar melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

‎Seorang warga Desa Sukamulya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih mengingat beberapa kegiatan yang diduga tidak direalisasikan meskipun telah tercantum dalam laporan keuangan desa.
‎Menurut warga tersebut, salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah pembangunan pos siskamling dengan anggaran sekitar Rp21 juta. Selain itu, pengadaan permainan kolam renang dengan nilai anggaran sekitar Rp20 juta juga diduga tidak direalisasikan.

‎”Masih saya ingat, ada pembangunan pos siskamling sekitar Rp21 juta dan pengadaan permainan kolam renang sekitar Rp20 juta yang diduga tidak ada realisasinya. Kegiatan itu tercantum dalam anggaran tahun 2024,” ungkapnya.

‎Selain dugaan kegiatan yang belum terealisasi, beredar pula informasi bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menandatangani maupun membubuhkan stempel pada dokumen LPJ APBDes yang dilaporkan oleh pemerintah desa.

‎Ketua Divisi Investigasi DPP GML Indonesia, Indawan Ns, meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.
‎Ia menegaskan bahwa pemeriksaan sebaiknya tidak hanya difokuskan pada anggaran tahun 2024, tetapi juga mencakup pengelolaan Dana Desa sejak 2020 hingga 2025 agar masyarakat memperoleh kejelasan.

‎”Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Indawan.

‎Menurut Indawan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Ia juga menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur desa maupun pihak lain dalam penyusunan laporan yang tidak sesuai dengan fakta, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa informasi dan tudingan dari sejumlah pihak. Kebenarannya masih menunggu hasil Pengembangan Informasi Awal (PIA) dan audit resmi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

‎Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga polemik dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sukamulya memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. (Tim)

Continue Reading

Trending