Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang Ermanto Bantu Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Kecamatan Candipuro

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan semakin aktif dan gigih dalam upaya memberikan solusi terhadap permasalahan rumah tidak layak huni yang masih dihadapi oleh sebagian masyarakat.

Seperti halnya kali ini, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto langsung memberikan bantuan bedah rumah kepada Suroso (50) dan Istrinya Surtini (40) warga Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro, yang rumahnya sudah tidak layak huni.

Bantuan bedah rumah tersebut berupa uang tunai 20 juta rupiah yang di kumpulkan melalui bantuan CSR PGPM. Selain uang tunai, Nanang Ermanto juga memberikan bantuan sembako kepada penerima bantuan bedah rumah yang berasal dari Dinas Sosial dan juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan.

“Ini memang program kami Pemerintah Daerah, kami menggandeng semua pihak, termasuk CSR untuk berkontribusi menyelesaikan permasalahan rumah tak layak huni,” kata Nanang saat memberikan bantuan.

Pada kesempatan itu, Nanang meminta Camat sebagai koordinator pelaksanaan pembangunan rumah dapat dibantu pemerintah Desa serta masyarakat agar pembangunan bisa selesai dengan cepat.

“Pak Camat, kita Pemerintah Daerah hadir terus melaksanakan terus menyelesaikan rumah tak layak huni. Kali ini di Desa Rawa Selapan. Tolong tenaga kerjanya dari desa, gotong royong, dikerahkan masyarakat untuk gotong rotong. Jadi nanti dobongkar, minggu-minggu ini saya kontrol,” ujarnya.

Sementara itu, penerima bantuan bedah rumah, Surtini (40) mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Pemerintah Daerah atas bantuan yang telah diberikan.

Dirinya juga mendoakan Bupati Lampung Selatan agar selalu sehat dan diberikan keberkahan serta sukses memimpin Kabupaten Lampung Selatan.

“Terima kasih pak Bupati, pak Nanang Ermanto, yang telah memberikan bantuan bedah rumah. Semoga bapak selalu diberikan kesehatan, sukses selalu pak Bupati,” kata Surtini dengan penuh rasa haru.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ketua BPD Kecewa Setelah Tahu Ada Pembangunan 2024 Belum di Laksamana oleh Kepala Desa Sukamulya

Published

on

By

Ketua BPD Kecewa Setelah Tahu Ada Pembangunan 2024 Belum di Laksamana oleh Kepala Desa Sukamulya
Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Polemik dugaan ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan kondisi fisik kegiatan di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir.

Sorotan publik menguat setelah mencuat dugaan sejumlah kegiatan pembangunan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa, namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026 belum terealisasi di lapangan. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pembangunan cor beton di Dusun 4 Blora.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Tukiyar, mengaku pihaknya baru mengetahui secara pasti adanya kegiatan yang belum direalisasikan tersebut setelah ramai diberitakan sejumlah media.

Menurutnya, pada tahun 2024 pihak BPD sempat mempertanyakan realisasi pembangunan yang direncanakan di Dusun Blora. Namun saat itu, kata dia, pemerintah desa menyampaikan bahwa dana kegiatan belum cair.

“Waktu itu tahun 2024 kami sudah perna menanyakan terkait dengan hal tersebut realisasi pembangunan yang ada di dusun blora jawabannya pak kades dananya belum cair, selang berapa bulan kami pertanyakan lagi pada perubahan belum juga direalisasi lama-lama terlupakan. Dengan adanya kegiatan-kegiatan yang lain jadi terlupakan, kami mengetahui setelah ramai berita mencuat, itu yang saya ketahui,” katanya, Jumat (5/6/2026).

Tukiyar mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa kegiatan tersebut disebut telah dilaporkan realisasinya meski fisik pekerjaan belum tersedia di lapangan.

“Kalau sepengetahuan saya dilaporkan realisasinya. Tapi SPJ nya belum. Rincian untuk pembangunan dan segalanya sudah direalisasikan, tapi pertanggungjawaban dokumentasi dan segalanya belum. Waktu itu saya tidak tau kalau itu sudah dilaporkan sudah terealisasi saya taunya setelah ramai berita. Kami tidak perna terlibat menandatangani LPJ Cap BPD hanya satu, saya yang megang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan terkait proses pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan desa. Sebab, sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa, BPD mengaku tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan yang kini menjadi sorotan.

Menyikapi ramainya pemberitaan mengenai dugaan proyek cor beton yang tidak terealisasi, Tukiyar mengaku langsung menemui Kepala Desa Sukamulya untuk meminta penjelasan secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, kepala desa mengakui adanya persoalan terkait kegiatan yang menjadi temuan dan berjanji akan menyelesaikannya.

“Setelah adanya berita tersebut, saya langsung nemui pak kades ke rumahnya. Saya mempertanyakan secara rinci terkait berita itu, pak kades mengakui benar adanya dan beliau menyanggupi mengembalikan dengan dana pribadi dan akan dibangunkan jalan cor beton itu. Anggaran tersebut dipakai oleh pak kades untuk berobat, pada saat itu ada sarap kejepit bolak balik terapi dan juga kerumah sakit,” ungkapnya.

Tukiyar mengaku kembali mempertanyakan kapan dana tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah desa.

“Saya juga mempertanyakan kapan dana tersebut akan dikembalikan,” cetusnya

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretaris Desa, dana yang menjadi sorotan tersebut telah dikembalikan ke rekening desa.

“Saya nelpon ke sekdesnya bahwa dana tersebut sudah dikembalikan dan sudah di rekening desa sebesar 80 juta itu pengakuan sekdes,” katanya.

Lebih lanjut, Tukiyar kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

“Kalau LPJ tidak perna tanda tangan, kalau untuk pencairan ada, pada saat rapat juga ada tapi kalau untuk laporan itu tidak ada,” tegasnya.

Atas kondisi yang terjadi, Ketua BPD mengaku kecewa terhadap tata kelola pemerintahan desa yang menurutnya tidak berjalan sesuai harapan.

“Kecewa ternyata begini, mau kami di desa itu lurus-lurus aja apa yang sudah menjadi rencana pembangunan ya dilaksanakan tapi nyatanya kadesnya seperti itu, kami tidak menutup nutupi dan kenyataannya seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, membenarkan bahwa dirinya telah mengembalikan dana tersebut ke rekening desa.

“Saya sudah musyawarahkan memberitahukan ke aparatur desa, saya akan bertanggung jawab sebelum masa jabatan saya habis saya akan menyelesaikan itu, baru dapat rezekinya sekarang,” ucap Pujiadi saat ditemui di halaman Masjid Jami Nurul Yaqin, Jumat (5/6/2026).

Namun saat ditanya mengenai jumlah dana yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pribadi, Pujiadi mengaku tidak mengingat secara pasti nominal tersebut.

“Kalau yang terpakai saya tidak tau lupa. Itu sudah saya kembalikan 80 juta rekening desa tadi siang langsung ke Bank Lampung didampingi bendahara dan sekdes,” katanya.

Begitu pula ketika ditanya mengenai rincian laporan pertanggungjawaban akhir tahun terkait kegiatan yang menjadi sorotan, Pujiadi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau itu saya lupa,” ujarnya singkat.

Pengakuan Ketua BPD mengenai tidak adanya keterlibatan dalam penandatanganan LPJ, ditambah pernyataan kepala desa mengenai pengembalian dana sebesar Rp80 juta ke rekening desa, diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai pihak. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan terkait status temuan tersebut, termasuk apakah pengembalian dana dan rencana pelaksanaan kegiatan dapat menyelesaikan persoalan administrasi maupun dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi fisik kegiatan di lapangan. ( Tim)

Continue Reading

Trending