Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang Ermanto Gulirkan Bantuan Bedah Rumah di Desa Karang Sari dan Desa Margodadi Kecamatan Jati Agung

Published

on

ungapselatan.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kembali menggulirkan bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada warga yang membutuhkan di Kecamatan Jati Agung, pada Rabu (27/9/2023).

Kali ini bantuan diberikan kepada warga RT. 2 Dusun 1 Karang Sari Desa Karang Sari, Wawan Wahyudi (40) dan warga RT. 07 Dusun 2 Desa Margodadi Dian Hartono (31) yang rumahnya memang sudah tidak layak huni.

Seperti yang diketahui, bantuan bedah RTLH tersebut menjadi salah satu program strategis Pemkab Lampung Selatan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, dengan memberikan hunian yang layak dan sehat.

Pada kesempatan tersebut, Nanang mengatakan, bantuan bedah rumah ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni.

Nanang menjelaskan, bantuan bedah rumah tidak layak huni tersebut menjadi salah satu program strategis Pemkab Lampung Selatan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

“Ini adalah program Pemkab Lampung Selatan bekerjasama dengan ASDP Bakauheni. Hari ini di Jati Agung kita ada 2 rumah,” ungkap Nanang Ermanto saat menyerahkan bantuan bedah rumah di Desa Karang Sari.

Nanang juga meminta seluruh jajaran Pemerintahan Kecamatan, Desa dan UPT Dinas bersama masyarakat setempat untuk saling bergotong dalam proses pembangunan bedah rumah tersebut.

Menurut Nanang, kepedulian serta gotong royong menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan daerah yang maju, aman dan sejahtera.

“Ini ada Rp.20 juta untuk bantuan bedah rumah, tapi ini yang megangnya pak Camat sebagai Koordinator Pelaksana. Disini saya minta nanti UPT juga gotong royong untuk menyelesaikan rumah ini, bentuknya adalah kepedulian,” ujarnya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut turut diberikan pula bantuan peralatan rumah tangga, seperti karpet, matras, selimut, sembako dan lain-lain. ( Rahmat /Kominfo )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending