Connect with us

Lampung Selatan

Ketua DPC.PWDPI Lampung Selatan Mengecam Keras Atas Tindakan Oknum Kades Lecehkan Wartawan

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Ketua DPC PWDPI.persatuan wartawan duta pena indonesia Lampung Selatan.(Didi Herwanto) mengecam tindakan oknum Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Abdul Kholik yang diduga melecehkan profesi jurnalis melontarkan kalimat negatif dengan kata-kata “Tolol” terhadap seorang wartawan terkait pemberitaan.

Peristiwa tidak menyenangkan itu, dialami salah satu wartawan media online lampungterkini.id bernama Waluyo ketika itu sedang melakukan peliputan adanya kegiatan pembangunan infrastruktur jalan pertanian di Dusun Karang Anyar Desa Banjarsari Kecamatan Way Sulan.

Ketua DPC PWDPI Lampung Selatan mengecam tindakan oknum Kades Banjarsari tersebut.dirinya mengatakan, apapun alasannya, seorang pejabat publik tidak pantas bicara tak sopan terlebih lagi kepada seorang Jurnalis.

“Sangat disayangkan, pejabat publik memperlihatkan kebencian dan seolah ingin berlawan dengan Jurnalis, yang semestinya Mitra kerja,” Ungkap Didi

Terlebih lagi, Didi mengatakan, adanya pemberitaan yang kemudian pejabat tersebut menebarkan kebencian terhadap personal jurnalis, itu salah besar.

“Semestinya, jadikan berita tersebut cambuk dalam pekerjaan sebagai bentuk kontrol sosial yang kemudian dijadikan saran serta masukan agar kinerja Kedepan lebih baik lagi,” Ujar Didi

Siapapun pejabat itu, harusnya paham bagaimana kinerja jurnalis. Kalau memang kinerja pejabat tersebut sudah sesuai ketentuan (Spek), semestinya nggak perlu alergi dengan jurnalis dan mencari-cari pembenaran atau berupaya mengintimidasi. Cukup sampaikan saja hak jawab dan diklarifikasi.intinya Kenapa anda risih kalo memang anda bersih.

“Apa lagi kades Banjarsari Abdul Kholik, Kecamatan Way sulan tersebut, baru saja di Lantik, masih dalam wacana untuk menyusun program-program desa kedepannya. bisa di katakan terkait pembangunan ini bukan program dia, masih tahap melanjutkan program lama,”Ucap Didi Herwanto.

Lebih Lanjut Didi juga mengatakan oknum kades itu masih tahap penyesuaian dengan perangkat-perangkat desa nya terlebih dahulu, bukan ingin semana-mena menunjukan kesombongan dan keangkuhan terhadap masyarakat, apa lagi dengan jurnalis selaku menjalankan tugas dan fungsinya kontrol sosial di lapangan.

“sangat di sayangkan selaku pejabat publik tak pantas mengeluarkan ucapan “tolol” dengan seorang wartawan terkait pemberitaan,”tegas Didi Herwanto.
(**)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending