Connect with us

Lampung Selatan

Desa Bumi Asih Kecamatan Palas Sangat Layak Menjadi Juara Lomba Desa HELAU Tahun 2026

Published

on

Desa Bumi Asih Kecamatan Palas Sangat Layak Menjadi Juara Lomba Desa HELAU Tahun 2026

Ungkapselatan.com, Palas – Program unggulan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, yakni Lomba Desa Hijau, Elok, Lestari, Aman dan Unggul (HELAU) kini memasuki babak paling krusial.

Dari total 260 peserta yang terdiri dari 256 Desa dan 4 Kelurahan se-Kabupaten Lampung Selatan, telah dilakukan penilaian tahap pertama dan mengerucut menjadi 40 besar, dan kini mengerucut lagi menjadi 10 besar final. Dan pada tahap final ini, tim penilai akan menentukan 5 besar terbaik atau best of the best tingkat Kabupaten.

Kabar membanggakan dan mengharumkan nama Kecamatan Palas datang dari Desa Bumi Asih, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Desa Bumi Asih berhasil lolos dan masuk dalam 10 besar final, dan berhak mengikuti babak verifikasi lapangan untuk memperebutkan 5 besar terbaik tingkat Kabupaten Lampung Selatan.

Hari ini, Tim Penilai Lomba Desa HELAU Kabupaten Lampung Selatan turun langsung ke Desa Bumi Asih untuk melakukan penilaian verifikasi lapangan Tahap II. Kedatangan tim disambut meriah dengan semangat gotong royong warga yang luar biasa.

Fokus penilaian kali ini adalah pada aspek HIJAU. Dan inilah yang membuat tim penilai benar-benar terpukau dan terkagum-kagum.

Konsep HELAU sendiri memiliki lima indikator utama. Aspek Hijau menitikberatkan pada kelestarian dan penghijauan lingkungan desa. Dan Desa Bumi Asih membuktikan bahwa HIJAU bukan sekadar dokumen, tapi budaya yang hidup di masyarakat.

Pantauan di lapangan, sepanjang jalan lingkungan, halaman rumah warga, hingga kantor desa, Desa Bumi Asih disulap menjadi hamparan keindahan yang sangat memukau.

Seperti terlihat dalam foto yang diterima redaksi, hamparan bunga Marigold kuning keemasan dan bunga kertas warna-warni tumbuh subur dan tertata rapi di sepanjang drainase dan jalan desa. Hijau dengan keindahan, sangat memukau, bersih, asri dan tertata. Inilah bukti nyata bahwa warga Bumi Asih benar-benar menjaga kelestarian lingkungan.

Tidak hanya bunga, aspek HIJAU yang UNGGUL dan PRODUKTIF juga terlihat dari potensi alam desa. Warga bersama-sama memanen buah Lontar / Buah Lontar (Siwalan) yang melimpah, hasil dari kebun desa yang lestari. Buah-buahan yang tertata rapi di atas terpal, dikelilingi anak-anak dan ibu-ibu PKK yang penuh canda tawa, menjadi pemandangan Lestari dan Unggul yang sesungguhnya. Ini adalah perpaduan sempurna antara Hijau, Elok, Lestari dan Unggul.

Salah satu Tim verifikasi yang melihat langsung dan berbisik mengaku terpukau.”Wahhh!! Desa Bumi Asih ini hijau nya hidup, bukan settingan. Bunga nya dimana-mana, bersih, warganya kompak. Ini nilai plus plus untuk HELAU,” bisik salahsatu tim verifikasi di lapangan.

Sesuai arahan Bupati Radityo Egi Pratama, Lomba Desa HELAU bukan sekadar kompetisi seremonial, melainkan gerakan kolektif yang mendorong pembangunan desa berbasis kreativitas dan partisipasi masyarakat dengan hadiah pembangunan infrastruktur bagi desa pemenang.

Kepala Desa Bumi Asih Poniran Optimis Juara

Kepala Desa Bumi Asih, Poniran, saat dikonfirmasi mengaku sangat optimis desanya akan menjadi juara dan masuk 5 besar, bahkan juara 1 tingkat Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, capaian masuk 10 besar ini bukan kerja kepala desa semata, melainkan buah dari kekompakan seluruh warga.

“Alhamdulillah dari 260 desa dan kelurahan kita bisa masuk 10 besar. Saya optimis Desa Bumi Asih akan menjadi juara. Ini semua berkat gotong royong, guyub rukun warga masyarakat. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, RT, Kadus, BPD, Karang Taruna, ibu-ibu PKK yang telah bahu membahu mensukseskan HELAU ini,” tegas Poniran dengan penuh semangat, meniru semangat yang sama saat desanya berhasil masuk final.

Di bawah kepemimpinan Poniran, Desa Bumi Asih memang terlihat berbenah total. Aspek Hijau dengan penataan lingkungan yang wahhh, Elok dengan kebersihan dan keindahan desa yang memukau, Lestari dengan pelestarian budaya, Aman dengan kerukunan warga, dan Unggul dengan pemberdayaan UMKM dan potensi buah lontar serta bunga hias ditampilkan maksimal.

Dengan modal HIJAU yang sangat memukau dan kekompakan warga, Desa Bumi Asih Kecamatan Palas sangat layak untuk menjadi juara Lomba Desa HELAU Tahun 2026 dan mendapatkan hadiah infrastruktur dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. ( * )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending