Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Akan Rapat Paripurna Membahas DOB Bandar Negara

Published

on

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Akan Rapat Paripurna Membahas DOB Bandar Negara

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pimpinan DPRD Lampung Selatan bersama Badan Musyawarah (Banmus) gelar rapat kerja awal tahun 2025 diantaranya membahas agenda Rapat Paripur Penyampaian Daerah Otonomi Baru (DOB), Senin (6/1/2025).

Dalam rapat ini Banmus membahas agenda-agenda DPRD Lamsel di tahun 2025 ini diantaranya tentang rapat paripurna penyampaian DOB Kabupaten Bandar Negara.

Ketua DPRD Lamsel, Erma Yusneli mengatakan agenda paripurna penyampai DOB akan dilaksanakan tanggal 8 januari 2025. “Tadi kami sudah Rapim (Rapat Pimpinan), agenda DOB kami utamakan Tanggal 8 (Januari 2025). Itu kami rapat penyampaian dulu karena proses itu masih sangat panjang dan semua administrasi, surat menyuratnya. Baru setelah itu, kami rapat persetujuan. Tapi, nanti kita formulakan dulu rapat penyampaian,” jelas Ketua DPRD Lamsel.

Sementara, Wakil Ketua 1 DPRD Lamsel, Merik Havit mempertegas rapat Banmus ini membahas agenda DPRD untuk satu bulan kedepan diantaranya rapat peripurna penyampaian DOB.

“Tanggal 8 (Januari 2025) itu, kami rapat penyampaian rekomendasi DOB, artinya yang sebelumnya Natar Agung setelah rapat dengan pendapat dengan Komisi 1 DPRD Lamsel menjadi Kabupaten Bandar Negara. Itu nanti dalam rapat paripurna penyampaian. Tanggal 15 januari kami dengan Komisi 1 DPRD Lamsel ada Pansus (Panitia Khusus) , karena syaratnya harus ada nama, itu sudah clear (Jelas_red), tinggal lokusnya (pusat_red) Ibu Kota. Kemarin sudah diputuskan di Jati Agung tapi sebelum paripurna, kami harus punya dasar. Kalau peryaratan, semua sudah terpenuhi. Insya Allah, ikan sepat ikan gabus, Kabupaten Bandar Negara ini semakin cepat semakin bagus,” beber Politisi PDIP Lamsel ini. (Anesmi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending