Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna, Thamrin Sampaikan Ranperda dan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 

Published

on

DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna, Thamrin Sampaikan Ranperda dan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Ungkapselatan. Com, Lampung Selatan – Mewakili Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Sekretaris Daerah (Sekda) Tahmrin, menghadiri Rapat paripurna DPRD lamsel, menyampaikan Raperda dan LKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.

Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan

pada tahun 2023 mencapai Rp2.240.799.064.922,50 atau terealisasi sebesar 97,98%.

Sementara,Anggaran Belanja Daerah dari target sebesar Rp2.300.927.766.361,00 terealisasi sebesar

Rp2.158.310.960.262,99 atau terealisasi sebesar 93,80%.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan,Thamrin, saat

menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.

Raperda tersebut disampaikan Thamrin mewakil Bupati Lampung Selatan dalam rapat paripurna

DPRD Kabupaten Lampung Selatan,di ruang sidang gedung DPRD setempat, Jumat(7/6/2024).

Sementara itu, jalannya rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto,dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, dalam kerangka perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023, bahwa Penerimaan Pembiayaan Netto

Daerah terealisasi sebesar Rp17.872.063.565,75.

Sehingga, jumlah Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah

menjadi sebesar Rp2.258.671.128.488,25.

“Sedangkan untuk Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.158.310.960.262,99,”ungkap Thamrin

dihadapan 35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang hadir.

Pada kesempatan tersebut,Thamrin juga menyampaikan,bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 telah selesai di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung.

“Alhamdulillah,Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP)untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut. Hal ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan semua pihak baik eksekutif dan legislatif dalam menciptakan transparansi dan

akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Lampung Selatan,”kata Thamrin.

Diakhir penyampaiannya,Thamrin berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023

beserta lampirannya kiranya dapat dibahas dan dlisetujui oleh DPRD setempat.

“Semoga apa yang kita upayakan dapat memberikan nanfaat yang sebesar-besarnya bagi

peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten yang kita cintai ini,”kata Thamrin.

Sumber : kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending