Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Lampung Selatan Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Published

on

DPRD Lampung Selatan Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 202

 

Ungkapselatancom, Lampung Selatan – Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 (Jum’at,7/6/2024)

Sidang dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono S.E didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto S.T & Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari S.H

Hadir Sekda Lampung Selatan Thamrin S.Sos,.M.M Serta Forkopimda, Para Kepala SKPD Lampung Selatan & Para Camat Lampung Selatan

Sekda dalam Sambutannya menyampaikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 320 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

​​Oleh karena itu, terkait hal tersebut perkenankan kami memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

I. Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah:

Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2.287.056.439.361,00,- (Dua Triliun Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), terealisasi sebesar Rp.2.240.799.064.922,50 (Dua Triliun Dua Ratus Empat Puluh Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sen) atau terealisasi sebesar 97,98%.

II. Anggaran Belanja Daerah :

Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.2.300.927.766.361,00 (Dua Triliun Tiga Ratus Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) terealisasi sebesar Rp.2.158.310.960.262,99 (Dua Triliun Seratus Lima Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen) atau sebesar 93,80%.

III. Anggaran Pembiayaan.

Selain komponen Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Struktur APBD Tahun Anggaran 2023 terdapat komponen Pembiayaan Daerah dengan anggaran Penerimaan Pembiayaan Netto, yang dianggarkan Sebesar Rp.13.871.327.000,00 (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.17.872.063.565,75 (Tujuh Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Lima Sen) atau sebesar 128,84%.

Sidang Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia,

​Dapat kami sampaikan juga pada kesempatan ini, bahwa Analisa Kerangka Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

1.​Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp.2.240.799.064.922,50 (Dua Triliun Dua Ratus Empat Puluh Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sen).

2. ​Penerimaan Pembiayaan Netto Daerah terealisasi sebesar Rp.17.872.063.565,75 (Tujuh Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Lima Sen).

Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp2.258.671.128.488,25 (Dua Triliun Dua Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Dua Puluh Lima Sen).

3. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp.2.158.310.960.262,99 (Dua Triliun Seratus Lima Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen)

​Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.100.360.168.225,26 (Seratus Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Dua Puluh Enam Sen).

Sekda melanjutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 telah selesai di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung. Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut. Hal ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan semua pihak baik Eksekutif dan Legislatif dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Lampung Selatan.

​Demikian penjelasan secara garis besar mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan.

Fraksi DPRD Lampung Selatan

Fraksi PDI Perjuangan siap membahas

Fraksi PAN Siap Membahas

Fraksi Gerindra Siap Membahas

Fraksi Demokrat Siap Membahas

Fraksi Golkar Siap Membahas

Fraksi PKS Siap Membahas

Fraksi PKB Siap Membahas

Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo Siap Membahas

Untuk menindklnjuti kpd anggota fraksi yg bertugas pada Badan Anggaran DPRD utk bersama-sama melaksanakan Pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Sekda Thamrin S.Sos,.M.M menanggapi Pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD sangat penting bagi kami dalam rangka memperbaiki, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Sebagaimana yang kita ketahui, penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah melalui proses yang cukup panjang, dan melibatkan berbagai pihak. Kami menyadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan dan tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan APBD. Oleh karena itu, pandangan, kritik, dan saran yang konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD merupakan bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami.

Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 :

Pertama; Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Namun, kami juga menyadari adanya beberapa kendala yang menyebabkan belum tercapainya target yang diharapkan. Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyesuaian agar realisasi anggaran ke depan dapat lebih optimal;

Kedua; Fokus utama kami adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat. Semua program dan kegiatan yang telah dilaksanakan diarahkan untuk memberikan manfaat yang nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat;

Ketiga; Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap laporan keuangan yang disusun telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasilnya menjadi dasar bagi kami untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek;

Keempat; Kami juga fokus pada upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi berbagai potensi yang ada. Langkah-langkah yang telah kami tempuh meliputi peningkatan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta pengelolaan aset daerah yang lebih baik; dan

Kelima; Kami mengakui pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan berperan aktif dalam setiap tahapan pembangunan, termasuk dalam pengawasan pelaksanaan APBD.

Kami menyadari bahwa keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah tidak hanya bergantung pada kinerja eksekutif semata, tetapi juga memerlukan dukungan dan kerjasama yang baik dengan legislatif serta seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat menghargai setiap masukan dan kritik yang konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah disampaikan dengan langkah-langkah konkret. Kami juga akan terus memperbaiki sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Rilis/Photo Humas DPRD Lam Sel

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending