Connect with us

Lampung Selatan

Drainase Di Lingkungan Pemda Lampung Selatan Tersumbat, Sehingga Air Meluap Ke Jalan 

Published

on

Drainase Di Lingkungan Pemda Lampung Selatan Tersumbat, Sehingga Air Meluap Ke Jalan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Drainase di lingkungan dua instansi pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), meluap pada Senin (21/4/2025). Luapan air tersebut disebabkan oleh saluran yang tersumbat akibat tumpukan sampah dan tanah.

Akibat mampetnya saluran air, genangan tampak hingga ke depan pintu masuk kedua kantor dinas tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya aktivitas pelayanan publik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badruzzaman, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengaku belum mengetahui adanya luapan air tersebut.

“Coba saya belum tahu, ayo kita lihat dulu,” ucapnya sembari keluar ruangan bersama staf.

Namun, ia membantah bahwa saluran yang tersumbat berada di area kantornya.

“Ini mah nggak ada penghalang, yang mampet itu punya Capil,” ujarnya sambil menunjukkan lokasi saluran air.

Meski demikian, Badruzzaman langsung menginstruksikan agar dilakukan kegiatan gotong royong pada hari Jumat mendatang untuk membersihkan saluran air.

“Jumat kita gotong royong,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil, Drs. Edy Firnandi, M.Si., saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada desain drainase yang buntu.

“Selokan itu memang pembangunannya buntu, jadi saat hujan deras air tidak bisa mengalir ke bawah dan akhirnya meluap ke jalan,” jelas Edy.

Ia juga menyebutkan bahwa hujan deras semalam menyebabkan sampah dari kebun yang berada di dataran lebih tinggi turun ke area dinas dan menyumbat drainase.

“Kami akan pastikan sampah dari dataran tinggi tidak masuk ke saluran air. Tapi kalau untuk solusi teknis seperti membongkar atau meneruskan drainase ke bawah, itu membutuhkan biaya yang cukup besar,” tambahnya. (yd/ Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

By

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading

Trending