Connect with us

Pringsewu

Edarkan Sabu, Penjaga Gudang KPU di Tangkap Polisi

Published

on

Ungkapselatan.com , Pringsewu– Satnarkoba Polres Pringsewu kembali menangkap seorang pengedar sabu di jalan Olahraga, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung pada Minggu sore (5/11/2023).

Pelaku berinisial DW (24), warga Desa Sidodadi Kecamatan Wayima Kabupaten Pesawaran di bekuk polisi saat menunggu calon pembeli di pinggir jalan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua paket sabu siap edar, Handphone dan sepeda motor.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu yang sedang melakukan penyelidikan peredaran sabu kemudian melihat gelagat mencurigakan dari salah seorang pemuda yang sedang berhenti di pinggir jalan. 

Saat didekati, pemuda tersebut terlihat panik dan menambah kecurigaan polisi. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan didalam bungkus rokok.

“Saat kami tangkap, tersangka DW ini mengaku sedang menunggu calon pembeli,” ujar Kasat Narkoba Melalui keterangan resminya pada Senin (6/11/2023).

Kasat menambahkan, dihadapan Polisi tersangka yang baru tiga hari diterima bekerja sebagai penjaga Gudang KPU kabupaten Pesawaran ini mengaku baru sebulan ini menjalani profesi pengedar sabu. 

Menurut tersangka, dirinya nekat berjualan sabu karena butuh tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” Tandasnya (* )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pringsewu

Ketua FKWKP Apresiasi Kejari Pringsewu Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Ta 2022

Published

on

By

Ketua FKWKP Apresiasi Kejari Pringsewu Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Ta 202

Ungkap selatan.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang merugikan keuangan negara. Jum’at 31-1-2025

Kepala Kejari Pringsewu menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Bambang Hartono, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), mengapresiasi kinerja Kejari Pringsewu yang berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di daerah tersebut. “Kami mendukung penuh upaya Kejari dalam memberantas korupsi. Selain kasus LPTQ, Kejari juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus BPHTB yang melibatkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Waskito,” kata Bambang.

Kasus korupsi dana hibah LPTQ ini mencuat setelah adanya laporan dari LSM Gepak yang difasilitasi dan didukung penuh oleh FKWKP. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Kejari untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar dugaan Korupsi dengan menetapkan 3 (tiga) tersangka.

Bambang berharap Kejari Pringsewu terus mengawasi dinas lain yang berpotensi melakukan penyimpangan anggaran. “Keberhasilan ini harus menjadi pemicu untuk membongkar kasus lain yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, masyarakat Pringsewu berharap aparat penegak hukum tetap konsisten dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara khususnya Pemerintah daerah Pringsewu, Kejari Prinhsewu juga diharapkan dapat menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

 

(Joe)

Continue Reading

Trending