Connect with us

Blog

Enam Pejabat Eselon II Hasil Selter JPTP Pemkab Lampung Selatan Dilantik, Berikut Daftarnya

Published

on

Enam Pejabat Eselon II Hasil Selter JPTP Pemkab Lampung Selatan Dilantik, Berikut Daftarny

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Enam orang pejabat eselon II hasil Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi dilantik.

Prosesi pelantikan dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Kamis pagi, (7-3-2024).

Pejabat eselon II yang dilantik yakni, Muhammad Yusup, S.STP., M.M., sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Asep Jamhur, S.E., M.M., sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dan Aflah Efendi, S.T.,M.T., M.H., sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.

Selanjutnya, Yudhius Irza, S.Hut., M.M., dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harrizon, S.E., M.M., dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan, serta Kurnia Oktaviani, S.Sos., M.M., dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Selain jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), Bupati Lampung Selatan juga melantik dan mengambil sumpah 44 pejabat administrator (eselon III) dan 33 pejabat pengawas (eselon IV).

Dalam arahannya, Nanang Ermanto menyampaikan, rolling pejabat tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam dunia pemerintahan.

Dimana, tujuan utamanya adalah sebagai pengembangan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Selain itu, Nanang juga menyampaikan promosi, rotasi dan rolling juga bisa mendorong terciptanya ASN yang berprestasi dan berkualitas.

“Kita harus terus intropeksi diri, apa yang harus kita lakukan, pelayanan kepada rakyat, mendengar dan menyerap aspirasi rakyat. Nah ini harapan saya,” tutur Nanang.

Nanang juga berpesan, agar para ASN bisa terus meningkatkan kedisiplinan dan meningkatkan kinerja. Harapannya dapat mempercepat tercapainya visi, misi serta program unggulan derah.

“Maka saya mengajak kepada bapak ibu sekalian, dilihat aspek kinerja yang baik. Keberhasilan dilihat dari capaian kinerja, untuk itu perlu disiplin,” kata Nanang.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Published

on

By

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) secara tepat waktu.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, di kantor Dinas PMD setempat, Selasa, 19 Maret 2024.

 

Erdiyansyah mengatakan, terkait adanya pemberitaan belum dibayarkannya insentif ADD, itu karena saat ini sedang dalam tahap pengajuan proposal pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara bergelombang, dimana gelombang pertama sudah mulai cair.

 

Erdiyansyah bilang, untuk gelombang pertama DD sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanggal 16 Maret 2024. Sementara untuk ADD gelombang pertama juga sudah diajukan tanggal 18 Maret 2024.

 

“Desa yang masuk gelombang pertama ini adalah desa-desa yang paling siap berkas persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2023. Mudah-mudah akhir Maret dan awal April sebelum Idulfitri sudah dapat dibayarkan,” kata Erdiyansyah.

 

 

Erdiyansyah menambahkan, untuk penyaluran tahun 2023 lalu, selama 12 bulan sampai dengan bulan Desember tahun 2023, insentif ADD sudah terbayarkan secara penuh.

 

Kendati demikian, Erdiyansyah tidak memungkiri penyalurannya sedikit tersendat. Hal itu karena adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.

 

Erdiyansyah menyebut, perubahan regulasi itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

 

Sehingga lanjut Erdiyansyah, berdampak pada ADD dan ditambah dengan belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi sampai dengan saat ini.

 

“Itu juga berdampak pada belum tersalurkannya DBH bagi desa-desa. Termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikian sebagai penjelasan bagi segenap desa-desa,” kata Erdiyansyah.

 

Sumber : kominfo

Continue Reading

Trending