Connect with us

Lampung Selatan

Farizal purba Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sosialisasi IPWK Di Desa Tanjungan

Published

on

Farizal purba Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sosialisasi IPWK Di Desa Tanjunga

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Partai Gerindra DPRD Farizal Purba, mengadakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ( IPWK) di Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjungan. Acara tersebut dihadiri tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga masyarakat yang antusias mengikuti jalannya kegiatan. Minggu (14/9/2025)

Dalam sambutannya, Farizal Purba menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan. Ia mengingatkan agar seluruh warga Desa Tanjungan, khususnya di Dusun Tanjung Baru, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah masyarakat.

“Persatuan dan kesatuan bangsa harus selalu kita jaga. Jangan sampai kita terpecah belah karena berita atau isu yang tidak jelas. Mari kita bersama-sama menjaga NKRI,” ujar Farizal di hadapan warga.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan generasi muda, khususnya anak-anak, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Kita semua harus berperan aktif menjaga anak-anak kita. Jangan biarkan mereka terjerumus pada narkoba, karena itu bisa merusak masa depan mereka dan bangsa ini,” tegasnya.

Farizal menambahkan, persatuan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan kemajuan. Dengan kebersamaan, setiap program pembangunan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat langsung kepada warga.

Tokoh agama dan tokoh pemuda yang hadir dalam kegiatan itu turut menyampaikan dukungan atas pesan yang disampaikan Farizal. Mereka berharap masyarakat Tanjungan dapat mengamalkan ajakan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Acara Ipwk ini ditutup dengan doa bersama, sebagai bentuk harapan agar Desa Tanjungan tetap aman, damai, serta terhindar dari perpecahan maupun ancaman narkoba. ( Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending