Connect with us

Lampung Selatan

Farizal Purba Anggota DPRD Meminta Pemkab Bangun Jalan Siring Babaran Katibung Di Tahun 2025

Published

on

Farizal Purba Anggota DPRD Meminta Pemkab Bangun Jalan Siring Babaran Katibung Di Tahun 202

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, Farizal Purba akan berupaya mendorong usulan warga tentang pembangunan jalan di Dusun Siring Babaran Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Hal ini dikatakan Farizal Purba kepada warga saat reses ke-1 di kecamatan setempat, selasa 23 april 2024.

Ia meminta pemerintah kabupaten dan dinas terkait agar jalan tersebut dibangun tahun 2025 mendatang.

Menurutnya, jalan ini merupakan akses penting dan jalan poros antar desa. Ia melihat kondisi jalan itu masih underlag.

“Saya meminta dinas terkait, saya meminta bapak bupati dan kepala dinas PUPR Lamsel agar membangun jalan ini di tahun 2025, karena jalan ini menghubungkan dari Desa Tanjung Agung ke Desa Sukajaya dan Desa Pardasuka. Saya minta jalan ini prioritaskan,”pintanya.

Menurut keterangan ketua RT setempat, jalan underlag ini dibangun tahun 2009 lalu.

“Kalau gak salah, jalan ini dibangunnya tahun 2009 lalu. Kondusinya sekarang masih underlag. Biasanya rame mobil truck lewat sini, apalagi pas musim panen jagung ,”kata Ketua RT.

Penulis : Rahmat

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Kabid Dikdas Bantah Ada Intervensi Pengadaan Soal, Sebut Sekolah Bebas Pilih Percetakan

Published

on

By

Kabid Dikdas Bantah Ada Intervensi Pengadaan Soal, Sebut Sekolah Bebas Pilih Percetaka

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Ella, angkat bicara terkait sorotan dugaan pengondisian pengadaan cetak soal menggunakan dana BOS di sejumlah sekolah.

Menurutnya, kewenangan pengadaan soal sepenuhnya berada di masing-masing sekolah, baik dengan membuat soal sendiri maupun memesan ke percetakan.

“Terserah mau membuat soal sendiri di sekolahnya ataupun memesan ke percetakan yang ada, dipersilahkan tidak ada campur tangan pihak lain termasuk dinas pendidikan,” ujar Ella saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), terdapat tiga percetakan yang dipercaya pihak sekolah untuk mencetak soal. Namun, kata dia, ada juga sejumlah sekolah yang memilih membuat soal secara mandiri.

“Menurut laporan K3S ada 3 tuh percetakannya yang dipercayakan pihak sekolah selain itu jg ada beberapa sekolah juga membuat soal sendiri dan tidak memesan ke percetakan,” katanya.

Ella juga menegaskan, keberadaan percetakan yang selama ini masuk ke wilayah kabupaten disebut sudah bekerja sama sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid Dikdas.

“Sedangkan percetakan yang ada masuk ke kabupaten itu sudah bekerjasama sejak dahulu, dan waktu saya bersama pak kadis masuk ke selatan di Disdik ini, pihak sekolah sudah memesan sendiri menurut pilihannya, tanpa intervensi siapapun,” ucapnya.

Pernyataan itu muncul setelah sebelumnya salah satu Koordinator Wilayah (Korwil) Disdik menyebut sekolah sebenarnya diperbolehkan mencetak soal sendiri melalui Kelompok Kerja Guru (KKG). Namun dalam praktiknya, sekolah disebut diarahkan melalui satu pintu dan instruksi tersebut diduga berasal dari Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Ella membantah adanya arahan ataupun campur tangan dari dirinya terkait penunjukan percetakan.

“Saya bahkan tidak tau sekolah itu mengambil soal kepercetakan mana, yang saya dengar ada 3 percetakan yang masuk d kabupaten, itu saja,” elaknya.

Ia kembali menegaskan bahwa mekanisme pengadaan soal telah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat.

“Saya datang semuaaa sudah berjalan, tanpa saya tau awalnya, saya hanya melaksanakan tugas-tugas bidang, Bos tahap 1 sudah berjalan, pembelanjaan apapun bagi sekolah sudah berjalan semua,” ungkapnya.

Selain itu, Ella mengaku tidak memahami alasan pembayaran pengadaan soal disebut melalui bendahara K3S, sebab menurutnya sekolah sudah memiliki kewenangan mengelola pembayaran sendiri.

“Untuk sekolah sebenarnya juga sudah diberi kewenangan bayar siplah sendiri atau non siplah, justru saya tidak paham kenapa kok dibendahara k3s,” pungkasnya. ( Tim )

Continue Reading

Trending