Connect with us

Lampung Selatan

Halim Nasa’i Anggota DPRD Lampung Selatan sosialisasi Perda Nomer 3 Tahun 2020

Published

on

Halim Nasa’i Anggota DPRD Lampung Selatan sosialisasi Perda Nomer 3 Tahun 202

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Halim Nasa’i Anggota DPRD Lampung Selatan fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) sosialisasi kan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, yang di selenggarakan di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda Kabupaten setempat pada Hari sabtu ( 8/6/2024 )

Dalam sosialisasi Perda ini Halim mengatakan masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.

“Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata tertib kehidupan di khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” katanya

Selanjutnya Dia menjelask, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD.

“Dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.” ujar Halim

Dikatakan anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut andil untuk mensosialisasikan.

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,”pungkasnya.

Diketahui kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan. ( Saman/ID)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending