Connect with us

Lampung Selatan

Kegiatan Darul Arqom Madya & Pelatihan Instruktur Dasar Nasional PC IMM

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, membuka secara resmi kegiatan Darul Arqom Madya & Pelatihan Instruktur Dasar Nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lampung Selatan, Rabu (25/10/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para pengurus IMM, anggota organisasi kepemudaan, tamu undangan serta diikuti peserta dari seluruh cabang IMM se-Indonesia.

Kegiatan Darul Arqom Madya & Pelatihan Instruktur Dasar Nasional ini
akan berlangsung dalam beberapa haari kedepan, bertempat GOR Way Handak Lampung Selatan, dengan menghadirkan beberapa pemateri yang akan mengisi selama kegiatan ini berlangsung.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PC IMM Lampung Selatan Yazid Bahru Hady menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto atas dukungan trselenggaranya kegiatan tersebut.

“Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemda Lampung Selatan yang telah mensupport kegiatan ini, serta tak lupa terimakasih juga kepada semua pihak yang terlibat dalam keberlangsungan acara ini,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, usai pelaksanaan pengkaderan akan disusun pula rencana tindak lanjut hasil pengkaderan yang nantinya akan disampaikan kepada jajaran pemkab Lampung Selatan sebagai bahan evaluasi dalam pembagunan Lampung Selatan.

“Dan kami nanti akan membuat rencana tindak lanjut yang akan kami sampaikan kepada pak Sekda mengenai kurang atau lebihnya tentang Lampung Selatan agar menjadi bahan evaluasi kita bersama,”imbuhnya.

Sementara, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Sekda Thamrin berharap, para peserta akan memiliki kompetensi intelektualitas atau kecerdasan kemudian memiliki kemampuan humanis.

“Kegiatan yang adik-adik ikuti ini hendaknya dapat dijadikan sebagai sebuah proses kaderisasi yang melahirkan para kader yang siap dan handal dalam menjalankan organisasi,” jelasnya.

Untuk itu, Thamrin berpesan, sebagai kader PC IMM Lampung Selatan kiranya dapat menjaga Marwah dan keberlangsungan organisasi Muhammadiyah di masa yang akan datang.

“Karena pengkaderan itu merupakan jantungnya organisasi yang berguna untuk mencari generasi penerus bangsa,”tutup Thamrin.
( Rahmat / Kominfo )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Bangunan

Published

on

By

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Banguna

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – melalui via whatsapp camat palas akan segera pangil sekdes Bangunan Ansori agar permasalahan di desa bisa selesai sehingga program desa bangunan tidak terganggu untuk kemajuan masyarakat desa bangunan, sabtu, 5 juli 2025

Ketidakhadiran Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan publik. Sejak dilantiknya Supendi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa dua pekan lalu, keberadaan Sekdes Ansori nyaris tak terlihat di kantor desa.

“Memang benar, sejak saya dilantik jadi Pj Kepala Desa Bangunan, Sekdes jarang masuk kantor,” ujar Supendi saat ditemui wartawan di Balai Desa Bangunan, Jumat (4/7/2025).

Menurut Supendi, absennya Sekdes berdampak langsung terhadap roda pemerintahan desa, terutama dalam urusan administrasi dan pelayanan masyarakat. Ia mengaku kesulitan mengakses berbagai dokumen penting yang masih berada dalam penguasaan Sekdes.

“Saya masuk kantor, Pak Sekdes tidak ada. Bahkan, dokumen penting desa juga tidak saya temukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supendi menyampaikan bahwa Ansori yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, pernah mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp35 juta kepada pihak kecamatan. Namun, saat ditanya peruntukan dana tersebut, Sekdes tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Ya saya tahan, Mas. Ditanya dananya untuk kegiatan apa, tidak dijawab,” imbuh Supendi.

Persoalan makin rumit karena hingga kini, Supendi belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang ditarik saat Ansori menjabat Plt Kepala Desa pada Februari lalu.

“Saya butuh laporan dari masa jabatan Plt sebelumnya agar program yang belum terealisasi bisa saya lanjutkan. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan,” ujar Supendi dengan nada kecewa.

Pemerintah Desa Bangunan telah mengirimkan Surat Panggilan Pertama (SP1) kepada Sekdes, agar segera hadir di kantor desa. Namun, yang bersangkutan tetap tidak datang. Dalam surat yang dikirimkan tertanggal 1 Juli 2025 itu, alasan ketidakhadiran Sekdes disebutkan karena anaknya sedang sakit.

“Alasannya anak sakit, tapi tidak bisa jadi alasan untuk tidak hadir berkepanjangan,” ujar Supendi.

Berikut kutipan isi surat tersebut:

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
KECAMATAN PALAS
DESA BANGUNAN
Alamat: Jl. Citajaya No. 01, Desa Bangunan, Kecamatan Palas
Email: desa.bangunan01@gmail.com

Nomor: 410/36/NIL07.05/2025
Perihal: Panggilan Menghadap

Kepada Yth.:

1. Sekretaris Desa Bangunan

2. Kaur Keuangan Desa Bangunan

Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025
Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Kantor Desa Bangunan

Demi kelangsungan pemerintahan desa, dimohon kehadiran tepat waktu.

Bangunan, 1 Juli 2025
Pj. Kepala Desa Bangunan
(tanda tangan dan stempel)
SUPENDI
NIP. 19830616 200801 1 010

Supendi menegaskan bahwa tindakan Sekdes yang terus mangkir bukan hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai regulasi perundang-undangan.

“Sebagai pejabat struktural desa, Sekdes memiliki tanggung jawab besar dalam hal administrasi, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Ketidakhadirannya jelas menghambat semuanya,” ujarnya.

Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 dan 52)

2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3. PP No. 45 Tahun 2007 dan Perka BKN No. 32 Tahun 2007

4. Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

5. Peraturan Bupati Lampung Selatan

 

Supendi berharap agar Ansori segera memenuhi panggilan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa yang telah dicairkan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat dan program pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat media mencoba menghubungi Sekdes Ansori melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tidak ada respon. Panggilan tidak dijawab, dan pesan yang dikirim tak kunjung dibalas.(joe/kim)

Continue Reading

Trending