Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Perpanjang PKS Dengan Akademi Kebidanan dan SMK Hampar Baiduri Kalianda

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatanganan perpanjangan Kerjasama (PKS) dengan Akademi Kebidanan Hampar Baiduri Kalianda dan SMK Hampar Baiduri Kalianda Lampung Selatan.

Kerjasama tersebut mengenai Praktek Klinik Kebidanan pada Puskesmas Rawat Jalan dan Puskesmas Rawat Inap dan mengenai Praktik Kerja Lapangan di UPTD RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda Lampung Selatan.

Penandatangan PKS dilakukan antara Kepala Dinas Kesehatan Devi Arminanto dengan Direktur Akademi Kebidanan Hampar Baiduri Kalianda Indah Fitri Agustina dan Direktur UPTD RSUD Bob Bazar Rani Indriyani dengan Kepala Sekolah SMK Hampar Baiduri Kalianda Sugito.

Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin dan beberapa jajaran terkait, yang berlangsung di ruang kerjanya, Rabu (25/10/2023).

Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah SMK Hampar Baiduri Kalianda Sugito menyampaikan, perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan para pihak untuk menyelarasan program dan kegiatan praktik klinik kebidanan pada Puskesmas rawat jalan dan Puskesmas rawat inap di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dengan tujuan perjanjian kerjasama ini juga untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui praktek kebidanan bagi mahasiswa akademi kebidanan Hampar Baiduri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang tertuang dalam Tri dharma perguruan tinggi,” ujar Sugito.

“Serta tujuan perjanjian kerjasama ini juga untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui praktek kerja lapangan bagi siswa-siswi SMK Hampar Baiduri Kalianda,” ujarnya lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menyambut baik dan sangat mendukung atas terjalinnya perpanjangan kerjasama dengan Akademi Kebidanan Hampar Baiduri dan SMK Hampar Baiduri Kalianda Lampung Selatan.

Dirinya berharap, jalinan kerjasama tersebut dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Terutama, dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Pada intinya kami memyambut baik, semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua,” ucap Thamrin.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending