Connect with us

Lampung Selatan

Kemitraan Media Massa dan Bawaslu Lampung Selatan Awasi Pemilu 2024

Published

on

Kemitraan Media Massa dan Bawaslu Lampung Selatan Awasi Pemilu 2024

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat kemitraan dengan berbagai elemen, termasuk media massa, untuk menyukseskan Pemilu 2024. Dalam rangkaian upaya tersebut, Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tema “Pilkada Jujur, Rakyat Makmur” yang dihadiri oleh perwakilan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Lampung Selatan. Acara berlangsung di Aula Wisata Kahai Beach, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, SH, dalam sambutannya menekankan bahwa peran media massa sangat vital dalam menjaga jalannya Pemilu yang bersih dan transparan. Wazzaki mengajak media untuk bersama-sama menjadi pengawas eksternal dalam mengawasi proses pemilu, memberikan informasi yang akurat, dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada secara jujur.

“Kami menyadari bahwa media massa adalah salah satu pilar demokrasi. Dengan kemitraan yang kuat, kita dapat bersama-sama mengawasi Pemilu 2024 sehingga tercipta Pilkada yang jujur dan transparan,” ujar Wazzaki.

Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Dengan dukungan media, masyarakat akan lebih mudah memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu, sehingga bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Pada kesempatan tersebut, Pemimpin Redaksi Ungkapkasus.Id dan Jejakkasus.info Lampung, Bambang Hartono, C.BJ., E.BJ., hadir sebagai pemateri dalam Rakor. Bambang memberikan materi tentang pentingnya penyampaian informasi yang benar dan akurat oleh media massa. Ia menegaskan bahwa pemberitaan terkait pemilu harus mencerminkan fakta yang obyektif serta menghindari berita yang mengarah pada spekulasi atau provokasi.

“Media harus menjadi sumber informasi yang kredibel, terutama dalam menghadapi peristiwa penting seperti Pilkada. Selain itu, penting juga untuk menulis berita dengan kalimat yang jelas, baik dalam bentuk kalimat langsung maupun tidak langsung,” kata Bambang.

Menurutnya, media memiliki peran ganda dalam Pilkada: sebagai penyebar informasi dan sebagai pengawas yang bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi. Penulisan berita harus mengikuti kaidah jurnalistik, di mana fakta dan kebenaran menjadi prioritas utama.

Dalam sesinya, Bambang memberikan panduan teknis dalam menulis berita, terutama yang terkait dengan Pemilu. Menurutnya, berita harus disajikan secara lugas, tidak berbelit-belit, dan judul harus mampu menangkap esensi berita dalam kalimat singkat namun kuat.

Acara Rakor tersebut menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan media massa. Selain menjadi pengawas Pemilu, media juga diharapkan mampu berperan aktif dalam melawan berita hoaks yang kerap muncul menjelang pemilihan umum. Informasi yang tidak benar tidak hanya dapat mengganggu jalannya pemilu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Peran media dalam memberantas hoaks sangat krusial. Informasi yang salah dapat menciptakan kebingungan di masyarakat dan bahkan memicu konflik. Oleh karena itu, kami berharap media dapat bersikap lebih proaktif dalam meluruskan berita yang tidak benar dan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat,” tambah Wazzaki.

Dalam penutupannya, Wazzaki menyampaikan harapannya bahwa media massa dan Bawaslu bisa terus bersinergi untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan agar pengawasan pemilu dapat dilakukan secara maksimal.

“Kita bersama-sama, Bawaslu dan media massa, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan adil, jujur, dan transparan. Kami berharap kemitraan ini dapat terus terjalin dan semakin kuat demi kebaikan bersama,” ujar Wazzaki.

Sementara itu, para peserta Rakor, yang terdiri dari Panwascam dan perwakilan media, mengungkapkan dukungan mereka terhadap upaya pengawasan pemilu yang lebih ketat dan transparan. Mereka juga berharap agar acara-acara seperti ini terus diadakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu.

Dengan Rakor ini, Bawaslu Lampung Selatan dan media massa berharap dapat mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat, sebagaimana tercermin dalam tema acara: “Pilkada Jujur, Rakyat Makmur”. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending