Connect with us

Lampung Selatan

Keterbatasan Personil Bawaslu Lampung Selatan Ajak Insan Pers Untuk Ikut Serta Mengawasi Pilkada Tahun 2014

Published

on

Keterbatasan Personal Bawaslu Lampung Selatan Ajak Insan Pers Untuk Ikut Serta Mengawasi Pilkada Tahun 2014

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Profesi wartawan atau pers memiliki peran penting dalam suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengajak insan pers ikut serta dalam pengawasan pesta demokrasi itu di Bumi Khagom Mufakat ini.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki saat membuka media gathering yang menghadirkan narasumber Ketua PWI Lampung Wirahadikusuma dan Direktur Eksekutif Lampung Democracy Studies (LDS) Een Riansah di Kafe & Resto D’Sas Kalianda, Senin (9/9/2024).

Dalam sambutanya, Wazzaki menyampaikan, pihaknya mengajak awak media untuk turut mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada. Pasalnya, Bawaslu mengalami keterbatasan personil dalam melaksanakan tugasnya tersebut.

“Sehingga, baik itu berupa informasi atau laporan maupun pemberitaan dari media dapat membantu kami dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada. Kami memang punya personil tapi jumlahnya terbatas. Kalau ditambah dengan awak media tentu lebih banyak lagi yang mengawasi. Kita semua berharap, pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan dapat berjalan secara damai, jurdil dan luber,” ungkap Wazzaki.

Dia menegaskan, pihaknya memastikan setiap laporan yang masuk ke Bawaslu bakal ditindaklanjuti dan diproses. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan Pilkada.

“Saya pastikan setiap laporan dari siapapun, akan kami tindaklanjuti. Sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima empat laporan dari tim bakal calon Pilkada Lampung Selatan. “Itu masih kami dalami, untuk melihat terpenuhi tidak syarat formil dan materilnya,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma mengajak, awak media harus dapat juga mengedukasi masyarakat dalam pemberitaan. Tidak hanya serta-merta menyampaikan sebuah informasi yang disajikan melalui karya jurnalistik.

“Media atau pers ini pilar keempat dalam demokrasi. Selain menyajikan informasi, seyogyanya juga kita mengedukasi sesuai fungsi pers itu sebagai kontrol sosial,” tegas Wirahadikusumah.

Berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan, Wira menyampaikan apa yang diatur oleh Dewan Pers. Ia mengatakan, setiap wartawan yang menjadi tim sukses atau bergabung dalam partai politik atau ikut dalam kontestasi pemilu wajib mengundurkan diri dari organisasi atau cuti melakukan kegiatan jurnalistik.

“Karena hal itu bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Tentunya dengan bukti pendukung yang kongkret dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkasnya.

(Sam-tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Belum Ada Klarifikasi Terkait Berita yang Dimuat Melalui Website Resmi Desa Bumi Daya Palas

Published

on

By

Belum Ada Klarifikasi Terkait Berita yang Dimuat Melalui Website Resmi Desa Bumi Daya Palas

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Hingga kini belum ada klarifikasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Bumi Daya terkait berita yang dimuat melalui website resmi desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, yang diduga dengan sengaja menebarkan informasi hoaks serta mencatut nama Camat Palas hingga membuat stetmen tanpa konfirmasi.

 

Tidak hanya dituding menyebarkan berita hoaks, pihak Pemdes juga diduga membela sepihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya dan menyudutkan para pewarta dalam pemberitaannya.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, SH, enggan memberikan komentar lebih jauh dan terlihat memilih bungkam seolah lepas dari tanggung jawab.

 

“Saya belum tau masalah apa bang, saya belum ketemu Doni, coba tanya Doni dulu,”

ucapnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/11/2025).

 

Padahal, website tersebut merupakan platform resmi desa di mana penanggung jawab utamanya adalah kepala desa. Seharusnya, kepala desa dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola website agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, SH., MM, menegaskan bahwa website desa idealnya digunakan untuk menyampaikan informasi seputar kegiatan dan program desa. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan website desa memenuhi kaidah jurnalistik.

 

“Pengelola website desa juga agar memenuhi kaidah jurnalistik, camat harus lakukan pembinaan dan klarifikasi,”

ucap Erdi. ( Tim)

Continue Reading

Trending