Connect with us

Lampung Selatan

*MARCH BATTLE JUNGLE SEA 2026 SIAP DIGELAR* Kompetisi Drumband Perdana di Lampung Selatan, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta dari Berbagai Daerah

Published

on

*MARCH BATTLE JUNGLE SEA 2026 SIAP DIGELAR*

Kompetisi Drumband Perdana di Lampung Selatan, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta dari Berbagai Daerah

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, 5 Juni 2026 – Jungle Sea menghadirkan gebrakan baru di dunia event edukasi dan hiburan keluarga melalui penyelenggaraan March Battle Jungle Sea 2026, kompetisi drumband tingkat TK dan SD yang akan berlangsung pada Sabtu, 7 Juni 2026.

 

Sebagai kompetisi perdana yang digelar Jungle Sea, antusiasme peserta dan masyarakat terbilang luar biasa. Hingga menjelang pelaksanaan acara, jumlah peserta yang telah terdaftar mencapai lebih dari 1.000 siswa, berasal dari berbagai sekolah dan sanggar drumband di wilayah Lampung, termasuk Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, dan daerah sekitarnya.

 

Dengan mempertimbangkan kehadiran orang tua, guru pendamping, official tim, serta keluarga peserta, penyelenggara memperkirakan total kunjungan selama acara dapat mencapai 2.000 hingga 3.000 orang dalam satu hari pelaksanaan.

 

March Battle Jungle Sea 2026 menjadi salah satu event kompetisi drumband anak terbesar yang diselenggarakan di kawasan wisata Lampung Selatan tahun ini. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pengembangan bakat, pembentukan karakter, disiplin, kerja sama tim, serta meningkatkan rasa percaya diri anak sejak usia dini.

 

_”Kami sangat bersyukur atas antusiasme yang luar biasa dari para peserta, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Ketika jumlah peserta sudah menembus lebih dari 1.000 anak, ini menjadi bukti bahwa kebutuhan akan ruang kompetisi yang sehat, positif, dan edukatif sangat besar di Lampung._

 

_March Battle Jungle Sea bukan sekadar perlombaan drumband. Kami ingin menghadirkan pengalaman yang lengkap, di mana anak-anak bisa berprestasi, orang tua bisa bangga menyaksikan putra-putrinya tampil, dan seluruh keluarga dapat menikmati momen rekreasi bersama di Jungle Sea._

 

_Kami berharap event ini dapat menjadi agenda tahunan yang lebih besar setiap tahunnya, serta menjadi salah satu ikon kompetisi drumband anak di Provinsi Lampung. Jungle Sea akan terus berinovasi menghadirkan berbagai fasilitas dan program terbaik agar setiap kunjungan memberikan pengalaman yang berkesan bagi seluruh pengunjung.”_ General Manager Jungle Sea, Ghufron Azhar, menyampaikan bahwa March Battle Jungle Sea 2026 merupakan langkah awal Jungle Sea untuk menghadirkan event-event berkualitas yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

 

*Momentum Baru Wisata Keluarga dan Edukasi*

March Battle Jungle Sea 2026 tidak hanya akan menjadi ajang kompetisi drumband tingkat TK dan SD, tetapi juga menghadirkan pengalaman rekreasi keluarga yang lengkap dalam satu lokasi. Para peserta, orang tua, guru pendamping, dan masyarakat umum akan memiliki kesempatan untuk menikmati berbagai wahana dan fasilitas terbaru yang telah disiapkan Jungle Sea.

 

Dalam momentum penyelenggaraan event perdana ini, Jungle Sea turut memperkenalkan sejumlah wahana baru yang siap menjadi daya tarik bagi pengunjung, di antaranya Berkuda, Trambola, dan Shooting Target. Kehadiran wahana-wahana tersebut diharapkan dapat memberikan pilihan aktivitas yang lebih beragam bagi anak-anak maupun keluarga yang hadir selama acara berlangsung.

 

Selain menghadirkan wahana baru, Jungle Sea juga terus meningkatkan kenyamanan pengunjung melalui penambahan berbagai fasilitas pendukung. Pengunjung kini dapat menikmati area bersantai yang lebih nyaman melalui kehadiran Gazebo Family Area, Cabana Area, serta Rainbow Chair Spot yang tidak hanya menjadi tempat beristirahat, tetapi juga menawarkan spot foto menarik untuk mengabadikan momen bersama keluarga.

 

Berbagai pengembangan ini merupakan bagian dari komitmen Jungle Sea untuk terus menghadirkan destinasi wisata keluarga yang nyaman, menyenangkan, dan terus berkembang. Dengan kombinasi kompetisi drumband berskala besar, wahana yang semakin lengkap, serta fasilitas yang semakin nyaman, March Battle Jungle Sea 2026 diharapkan menjadi pengalaman yang berkesan bagi seluruh peserta dan pengunjung.

 

Event ini sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat Lampung untuk menikmati suasana kompetisi yang meriah sembari merasakan berbagai inovasi terbaru yang dihadirkan Jungle Sea sebagai salah satu destinasi wisata keluarga yang terus bertumbuh di Provinsi Lampung.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending