Connect with us

Lampung Selatan

Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Bakal Panggil Dinas Perhubungan

Published

on

Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Bakal Panggil Dinas Perhubunga

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – DPRD Lampung Selatan respon terkait polemik SK (Surat Keputusan) penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (Retribusi Jasa Umum) oleh Dinas Perhubungan setempat maupun Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan (Retribusi Jasa Usaha) oleh RSUD Bob Bazzar.

Dimana SK (Surat Keputusan) penunjukan pihak ketiga oleh kedua perangkat daerah tersebut ditengarai diterbitkan tanpa ada dasar hukum yang mengaturnya, baik itu peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup). Bahkan ditemukan pengelola parkir RSUD menetapkan tarif parkir di luar ketentuan.

Ketua Komisi II DPRD, Syaiful Azumar SH kepada wartawan mengatakan, bakal menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut anggota F-Golkar ini, surat keputusan (SK) adalah produk hukum tertulis yang sifatnya menetapkan, final konkret dan ditulis dengan menggunakan basis perundang-undangan yang sah sehingga dapat di pertanggung jawabkan.

“Harus ada dasar hukum (Yang mengaturnya), baik itu berupa Perda maupun Perbup,” ujar Syaiful Azumar kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Untuk itu, Syaiful Azumar berjanji dalam waktu dekat, Komisi II DPRD bakal meminta klarifikasi dari pihak terkait, baik dari Dinas Perhubungan, manajemen RSUD Bob Bazzar serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan.

“Nanti kita koordinasikan dulu, bisa nanti komisi II koordinasi langsung dengan pihak terkait dengan masalah tersebut, Dishub, RSUD dan BPPRD. Atau kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mereka,” imbuh Syaiful Azumar seraya berjanji bakal menindaklanjuti masalah tersebut secara tuntas.

 

(*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan 

Published

on

By

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa tahun anggaran 2025, senilai Rp214 juta , menimbulkan tanda tanya terkait pengelolaannya.

Ketua BUMDes Mitra Abadi, Aang Gunawan, mengakui dana tersebut telah masuk ke rekening BUMDes. Namun, menurut pengakuan Sakri, salah satu Ketua Gapoktan penerima manfaat, dana itu justru diserahkan kembali kepada Kepala Desa Bandan Hurib.

“Saya takut, jadi saya hanya pakai Rp65 juta. Sisanya saya serahkan kembali ke Pak Kades,” ujar Sakri saat ditemui wartawan.

Aang pun membenarkan adanya pengelolaan dana oleh pihak selain BUMDes. Ia menyebut Sekretaris Desa menggunakan dana sebesar Rp150 juta untuk membeli padi, dengan alasan program ketahanan pangan.

“Katanya untuk beli gabah, tapi soal pencatatan keuntungan atau bagi hasil ke BUMDes, sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal seharusnya BUMDes mendapat imbal hasil 0,7 persen dari total pinjaman,” jelas Aang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Pemerintah Desa maupun BUMDes terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pihak BPD dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar dana ketahanan pangan tidak disalahgunakan dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kerugian yang dialami oleh BUMDes menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUMDes.

Artinya, setiap orang di dalam struktur kepengurusan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kerugian yang dialami BUMDes menjadi tanggung jawab dan beban BUMDes. Pengelola BUMDes memiliki beban tanggung jawab yang besar dalam penggunaan dana desa. Tanggung jawab BUMDes dalam hal ini meliputi beberapa hal:

Tanggung Jawab Administratif

Dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, pengelola BUMDes diharuskan untuk selalu membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabkan untuk tetap mempertahankan transparansi dan akuntabilitas yang ada. Kemudian, laporan ini disampaikan ke Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa.

Tanggung Jawab Pidana

Tanggung jawab BUMDes selain hal-hal administratif juga terdapat tanggung jawab pidana yang dapat dikenakan kepada tiap struktur yang ada di dalam BUMDes.

Apabila orang-orang yang ada di dalam struktur kepengurusan BUMDes terbukti melakukan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang ada. ( Tim )

Continue Reading

Trending