Connect with us

Lampung Selatan

Iwan Kuswara Terpilih Sebagai Ketua Koperasi Merah Putih di Desa Sumber sari

Published

on

Iwan Kuswara Terpilih Sebagai Ketua Koperasi Merah Putih di Desa Sumber sar

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Desa Sumber Sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Musyawarah Desa khusus (Musdesus) pembentukan koprasi merah putih di aula desa setempat, Jum’at ( 16/5/2025 )

Musdesus ini dihadiri Camat Sragi, pendamping desa, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan para undangan.

PJ kepala Desa Sumber Sari, Mastur menyampaikan dalam sebutannya, Musdesus ini dilaksanakan guna pembentukan dan pengurus Koprasi Merah Putih.

“Bagi yang terpilih sebagai pengurus koprasi ini harus memiliki pengetahuan tentang koprasi dan jujur, “kata Mastur.

Untuk menentukan ketua koperasi merah putih, diadakan pemungutan suara. Terdapat 4 kandidat calon ketua KMP yakni : pertama Iwan Kuswara, Renaldo Jefri Mahendra, Ayu dan Imam Maarif.

Setelah dilakukan pemungutan suara, Iwan Kuswara meraih suara terbanyak yakni 23 suara, sehingga menduduki jabat ketua KMP Desa Sumber Sari, kemudian Renaldo Jefri Mahendra mendapat 16 suara dan menjadi wakil ketua 1 budang keanggotaan. Ayu meraih 3 suara dan menduduki posisi wakil ketua bjdang usaha. Kemudian, Imam Maarif mendapat 1 suara. Setelah dihitung total 43 suara.

Terbentuknya KPM Desa Sumber Sari, Mastur mengucapkan selamat kepada pengurus yang terpilih. Ia berharap KMP Desa Sumber Sari bisa tumbuh dan berkembang. Dia mengajak anggota untuk sama sama membesarkan koperasi yang baru terbentuk ini

“Saya mengucapkan selamat kepada pengurus terpilih, semoga dapat menjalankan koprasi sesuai harapan kita semua, walaupun koprasi ini terhitung masih baru, untuk membesarkan nya tangungjawab kita semua selaku anggota yang tergabung dalam koprasi ini, “ucap Mastur

Sementara, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sadikun menegaskan bahwa kedepannya tidak ingin mendengar koprasi ini mengalami kerugian.

“Saya tidak mau mendengar koprasi Merah Putih mengalami kerugian berapa pun. Namun saya berharap kedepannya koperasi ini mendapat keuntungan dan saldo sebanyak-banyaknya, agar koperasi kita bisa ikut serta mensejahterakan anggota kita, “ucapnya

Iwan kuswara ucapkan terima kasih kepadaada anggota yang hadir dan telah memilihnya menjadi sebagai ketua.

“Saya sangat berterima kasih kepada anggota yang hadir

atas kepercayaannya telah memilih saya sebagai ketua. Selanjutnya Koprasi Merah Putih ini adalah perintah langsung dari pemerintahan pusat yang harus di laksanakan di desa kita, maka dari itu kita harus menjalankan dan menjaga program ini dengan sebaik-baiknya,”papar Iwan.

Dia mengajak warga setempat bergabung di koprasi Merah Putih agar manfaatnya bisa dirasakan oleh anggota dan masyarakat.

“Langkah awal kita akan buat anggaran dasar anggaran rumah Tangga ( AD ART) terlebih dahulu, Kedua kami akan mengajak seluruh masyarakat Desa Sumber sari untuk bergabung menjadi anggota koprasi Merah Putih ini, dan saya berharap kedepannya anggota juga kuat rasa memiliki, dan merasakan manfaat koprasi tersebut, “urainya.

 

“Ini suatu kesempatan bagi masyarakat, anak-anak muda yang ingin Sama-sama berjuang untuk merintis koprasi ini agar berkembang. Nanti akan banyak cabang cabang usaha yang memerlukan banyak tenaga. Koprasi ini adalah Hak masyarakat untuk bergabung menjadi anggota, “pungkasnya. ( Anesmi )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan 

Published

on

By

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa tahun anggaran 2025, senilai Rp214 juta , menimbulkan tanda tanya terkait pengelolaannya.

Ketua BUMDes Mitra Abadi, Aang Gunawan, mengakui dana tersebut telah masuk ke rekening BUMDes. Namun, menurut pengakuan Sakri, salah satu Ketua Gapoktan penerima manfaat, dana itu justru diserahkan kembali kepada Kepala Desa Bandan Hurib.

“Saya takut, jadi saya hanya pakai Rp65 juta. Sisanya saya serahkan kembali ke Pak Kades,” ujar Sakri saat ditemui wartawan.

Aang pun membenarkan adanya pengelolaan dana oleh pihak selain BUMDes. Ia menyebut Sekretaris Desa menggunakan dana sebesar Rp150 juta untuk membeli padi, dengan alasan program ketahanan pangan.

“Katanya untuk beli gabah, tapi soal pencatatan keuntungan atau bagi hasil ke BUMDes, sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal seharusnya BUMDes mendapat imbal hasil 0,7 persen dari total pinjaman,” jelas Aang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Pemerintah Desa maupun BUMDes terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pihak BPD dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar dana ketahanan pangan tidak disalahgunakan dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kerugian yang dialami oleh BUMDes menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUMDes.

Artinya, setiap orang di dalam struktur kepengurusan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kerugian yang dialami BUMDes menjadi tanggung jawab dan beban BUMDes. Pengelola BUMDes memiliki beban tanggung jawab yang besar dalam penggunaan dana desa. Tanggung jawab BUMDes dalam hal ini meliputi beberapa hal:

Tanggung Jawab Administratif

Dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, pengelola BUMDes diharuskan untuk selalu membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabkan untuk tetap mempertahankan transparansi dan akuntabilitas yang ada. Kemudian, laporan ini disampaikan ke Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa.

Tanggung Jawab Pidana

Tanggung jawab BUMDes selain hal-hal administratif juga terdapat tanggung jawab pidana yang dapat dikenakan kepada tiap struktur yang ada di dalam BUMDes.

Apabila orang-orang yang ada di dalam struktur kepengurusan BUMDes terbukti melakukan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang ada. ( Tim )

Continue Reading

Trending