Connect with us

Lampung Selatan

Limpahkan Tesangka Narkoba Ke JPU, Kasat Narkoba Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Narkoba

Published

on

Ungkap Selatan.Com Pringsewu – Penyidik Satuan Narkotika Polres Pringsewu berhasil menyelesaikan proses penyidikan kasus narkotika yang melibatkan Agus Nadi alias Citu, pria berusia 47 tahun asal Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Selesainya proses penyidikan ini ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa siang (7/11/2023).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, Kasus ini terungkap setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup terkait dengan keterlibatan Agus Nadi alias Citu dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib tersebut, petugas berhasil menyita 1 paket sabu siap edar seberat 0.19 gram.

Menurut kasat, pihaknya sempat kesulitan menangkap pria yang sudah dua kali tersandung hukum karena narkoba tersebut. Sebab pria berbadan tinggi besar itu sempat melakukan perlawanan kepada anggotanya. Bahkan salah satu anggotanya mengalami luka berdarah di lengan akibat terkena cakaran.

Setelah proses pelimpahan, kata Kasat, kasus narkotika yang melibatkan tersangka agus nadi alias citu tersebut sudah menjadi wewenang jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni proses persidangan.

“Tersangka Agus Nadi alias Citu telah kami limpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar semakin waspada terhadap ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut ia menghimbau agar masyarakat tidak mencoba-coba bahkan terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak, terutama para pelaku kejahatan narkotika, bahwa hukuman dan sanksi yang berat menanti mereka. Kepolisian siap melibatkan semua sumber daya yang dimiliki untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya dengan tegas.

Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat. Laporkan setiap kegiatan atau indikasi peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Ini adalah perang bersama untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tambahnya.(Alfa ni/hms)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending