Connect with us

Lampung Selatan

Limpahkan Tesangka Narkoba Ke JPU, Kasat Narkoba Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Narkoba

Published

on

Ungkap Selatan.Com Pringsewu – Penyidik Satuan Narkotika Polres Pringsewu berhasil menyelesaikan proses penyidikan kasus narkotika yang melibatkan Agus Nadi alias Citu, pria berusia 47 tahun asal Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Selesainya proses penyidikan ini ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa siang (7/11/2023).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, Kasus ini terungkap setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup terkait dengan keterlibatan Agus Nadi alias Citu dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib tersebut, petugas berhasil menyita 1 paket sabu siap edar seberat 0.19 gram.

Menurut kasat, pihaknya sempat kesulitan menangkap pria yang sudah dua kali tersandung hukum karena narkoba tersebut. Sebab pria berbadan tinggi besar itu sempat melakukan perlawanan kepada anggotanya. Bahkan salah satu anggotanya mengalami luka berdarah di lengan akibat terkena cakaran.

Setelah proses pelimpahan, kata Kasat, kasus narkotika yang melibatkan tersangka agus nadi alias citu tersebut sudah menjadi wewenang jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni proses persidangan.

“Tersangka Agus Nadi alias Citu telah kami limpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar semakin waspada terhadap ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut ia menghimbau agar masyarakat tidak mencoba-coba bahkan terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak, terutama para pelaku kejahatan narkotika, bahwa hukuman dan sanksi yang berat menanti mereka. Kepolisian siap melibatkan semua sumber daya yang dimiliki untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya dengan tegas.

Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat. Laporkan setiap kegiatan atau indikasi peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Ini adalah perang bersama untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tambahnya.(Alfa ni/hms)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending